Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Mgl 1.ALVIN DWI NANDA, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
1.SUGITO Bin LEGIO
2.YATNO Bin SETU
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-573/L.8.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIN DWI NANDA, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGITO Bin LEGIO[Penahanan]
2YATNO Bin SETU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa SUGITO Bin LEGIO dan Terdakwa YATNO Bin SETU, pada hari Minggu tanggal 11 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di areal perkebunan PT. BTLA yang beralamat di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, Terdakwa SUGITO Bin LEGIO berangkat dari rumahnya di Desa Eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji menuju ke rumah Terdakwa YATNO Bin SETU yang berada dekat dengan rumahnya dengan maksud untuk mencuri buah sawit di wilayah Perkebunan PT. BTLA. Lalu sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa SUGITO Bin LEGIO dan Terdakwa YATNO Bin SETU pergi ke wilayah Perkebunan PT. BTLA yang beralamat di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Terdakwa SUGITO Bin LEGIO berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Morin Trondol tanpa nopol dan body dengan Noka MH1HB31155K086613, Nosin 110052946 yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah obrok terbuat dari drum plastik warna biru yang dibagi menjadi 2 (dua) dan Terdakwa YATNO Bin SETU berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Trondol tanpa nopol dan body dengan Noka MH1KLVA172K047123, Nosin KEVAE 1048305 yang diatasnya terdapat 1 (satu) buah obrok terbuat dari drum plastik warna biru yang dibagi menjadi 2 (dua) juga.

Bahwa setibanya kedua Terdakwa di areal perkebunan sawit PT. BTLA, kedua Terdakwa menuju Blok 41 Divisi II Areal Perkebunan PT. BTLA untuk mencari rumput terlebih dahulu yang akan digunakan untuk menutupi buah sawit yang akan dicuri oleh kedua Terdakwa. Kedua Terdakwa mengambil rumput dari Blok 41 tersebut menggunakan sabit milik masing-masing Terdakwa telah kedua Terdakwa bawa sebelumnya.

Bahwa setelah mendapatkan cukup rumput, kedua Terdakwa menuju Blok 29 Divisi II PT. BTLA. Pada saat Saksi WAHYUDI Bin NASUN sedang berpatroli di Blok 29, Saksi WAHYUDI Bin NASUN melihat kedua Terdakwa tanpa seizin dari pihak PT. BTLA mengambil buah sawit milik PT. BTLA. Para Terdakwa menurunkan rumput yang sebelumnya kedua Terdakwa dapatkan terlebih dahulu. Lalu Terdakwa SUGITO Bin LEGIO mengambil 5 (lima) tandan buah sawit dari sekitaran TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) di Jalan HC di Blok 29 tersebut dan memasukkannya ke dalam obrok yang ada di atas motor milik Terdakwa SUGITO Bin LEGIO. Terdakwa YATNO Bin SETU juga mengambil sebanyak 6 (enam) tandan buah sawit dari sekitaran TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) di Jalan HC di Blok 29 tersebut dan memasukkannya ke dalam obrok yang ada di atas motor milik Terdakwa YATNO Bin SETU. Setelah memasukkan sawit ke dalam obrok, Saksi WAHYUDI Bin NASUN melihat kedua Terdakwa mengumpulkan buah sawit yang sebelumnya ada di sekitaran TPH di Jalan HC dan diletakkan di pinggir jalan di Jalan Poros yang masih dalam areal perkebunan PT. BTLA. Melihat kejadian tersebut, Saksi WAHYUDI Bin NASUN menelepon Saksi ADI MARWOTO selaku Kasatpam PT. BTLA dan melaporkan kejadian tersebut. Lalu Saksi ADI MARWOTO mengatakan agar Saksi WAHYUDI Bin NASUN berjaga-jaga di Portal Blok 14 karena Portal Blok 14 adalah satu-satunya akses keluar dari wilayah perkebunan PT. BTLA.

Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Saksi WAHYUDI Bin NASUN dan Saksi ADI MARWOTO memberhentikan kedua Terdakwa dan mendapati kedua Terdakwa membawa 5 (lima) tandan buah sawit di dalam obrok di atas motor milik Terdakwa SUGITO Bin LEGIO dan 6 (enam) tandan buah sawit di dalam obrok di atas motor milik Terdakwa YATNO Bin SETU. Kemudian kedua Saksi tersebut membawa kedua Terdakwa ke Central Divisi untuk dihadapkan dengan Manager Estate, yaitu Saksi SAHIRUN Bin SUNARDI SALAM. Lalu ketiga Saksi tersebut bersama Terdakwa YATNO Bin SETU mengecek kembali ke Blok 29 ke tempat kedua Terdakwa melakukan pencurian, dan benar kedua Terdakwa mengambil 11 tandan buah sawit tersebut dari sekitaran TPH di Jalan HC Blok 29 dan juga mengumpulkan buah-buah sawit tersebut dari sekitaran TPH di Jalan HC ke Jalan Poros yang berada di 2 tumpukan dengan jumlah keseluruhan 61 tandan buah sawit yang akan kedua Terdakwa bawa juga.

Bahwa total keseluruhan buah sawit berjumlah 72 tandan buah sawit tersebut telah ditimbang di CV. APPK Desa Wira Bangun dengan disaksikan juga oleh Saksi SAHIRUN Bin SUNARDI SALAM, Saksi ADI MARWOTO, Saksi WAHYUDI Bin NASUN, Terdakwa SUGITO Bin LEGIO, dan Terdakwa YATNO Bin SETU dan didapati 72 (Tujuh Puluh Dua) Tandan Buah Sawit milik PT. BTLA tersebut seberat 1.110 Kg oleh para Saksi yang apabila diuangkan sekira Rp. 2.775.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya