Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.MONICA. S.H.
EKA Bin WENDRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-593/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA Bin WENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EKA Bin WENDRA bersama-sama dengan Saksi JOHAN Bin WENDARTO (dilakukan dalam penuntutan terpisah) dan ARIL (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Januari 2024 bertempat di sebuah GUDANG LELANG UD RIZKI yang beralamat di Jalan Pepaya Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa EKA Bin WENDRA dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 06.00 wib Saksi JOHAN Bin WENDARTO  menghubungi saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA melalui HP dan bertanya kapan akan kembali ke tambak sungai sumur maka dijawab saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA “PAGI INI” kemudian Saksi JOHAN Bin WENDARTO  menumpang pada speed boat milik saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA sampai di Ds Sidang Muara Jaya Kec Rawajitu Utara Kab Mesuji, kemudian sekira jam 06.30 s/d 7.00 Wib saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ137LK659857, Nomor Mesin: JFZ1E3659788, Nomor Polisi: BE 3890 TI, Atas Nama: BAYU PERMADI milik saksi NURHADI Bin TRIYONO yang digunakan untuk berboncengan dengan Saksi JOHAN Bin WENDARTO dan Terdakwa menuju kembali ke arah pinggir sungai/gudang lelang kemudian sepeda motor tersebut berhenti di depan Gudang UD RIZKI lalu Saksi JOHAN Bin WENDARTO  dan Terdakwa turun dari motor lalu berdiri menunggu di depan Gudang UD RIZKI sementara saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA memasukan motor ke dalam gudang tersebut. Setelah selesai memarkir motor tersebut, saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  menuju speed boat yang akan dikemudikannya untuk menuju tambak, saat itulah tanpa saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  dan Terdakwa ketahui Saksi JOHAN Bin WENDARTO  mencuri kunci kontak sepeda motor yang masih terpasang pada sepeda motor tersebut, lalu berangkatlah Saksi JOHAN Bin WENDARTO, Terdakwa dan saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  dengan speed boat lalu Saksi JOHAN Bin WENDARTO  dan Terdakwa diturunkan saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA di jembatan rusak Ds Sidang Sido Rahayu kemudian saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  melanjutkan perjalanannya menuju tambak sungai sumur. Sekira pukul 15.00 Wib di jembatan rusak Ds Sidang Sido Rahayu Saksi JOHAN Bin WENDARTO, Terdakwa dan ARIL (DPO) sedang membantu speed boat yang tersangkut jembatan rusak, lalu Saksi JOHAN Bin WENDARTO menunjukan pada Terdakwa dan ARIL (DPO) 1 (satu) buah kunci kontak, dan mengajak Terdakwa dan ARIL (DPO) untuk mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ137LK659857, Nomor Mesin: JFZ1E3659788, Nomor Polisi: BE 3890 TI, Atas Nama: BAYU PERMADI milik saksi NURHADI Bin TRIYONO yang tadi dibawa oleh saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  untuk menjemput Saksi JOHAN Bin WENDARTO  dan Terdakwa maka Terdakwa dan ARIL (DPO) pun menyanggupi.
  • Selanjutnya sekira jam 17.00 wib Saksi JOHAN Bin WENDARTO  bersama Terdakwa dan ARIL (DPO) berangkat lagi dari rumah Saksi JOHAN Bin WENDARTO  menuju ke jembatan rusak untuk mencari tumpangan speed boat menuju Kampung Gedung Karya Jitu sewaktu diperjalanan Saksi JOHAN Bin WENDARTO mengatakan "NANTI WAKTU KITA DIRAWAJITU KITA AMBIL MOTOR PUNYA ADI (NURHADI) yang mana Terdakwa dan ARIL mengiyakan, saat sampai di Kp Gedung Karya Jitu Areal Gudang Lelang, Saksi JOHAN Bin WENDARTO, Terdakwa dan ARIL (DPO) nongkrong di pinggir sungai sambil menunggu hari gelap.
  • Sekira jam 21.00 Wib Saksi JOHAN Bin WENDARTO , Terdakwa dan ARIL (DPO) berangkat dengan berjalan kaki menuju Gudang UD RIZKI milik saksi NURHADI Bin TRIYONO  yang beralamat di Jalan Pepaya Kampung Gedung Karya Jitu Kec Rawajitu Selatan Kab Tulang Bawang, sesampainya disana Saksi JOHAN Bin WENDARTO  memanggil saksi NURHADI Bin TRIYONO sambil mengetuk pagar spandek gudang lalu tidak lama kemudian keluarlah saksi NURHADI Bin TRIYONO laluSaksi JOHAN Bin WENDARTO berkata "MAU NUMPANG NGINAP KEHUJANAN" lalu dijawab saksi NURHADI Bin TRIYONO OO YA SUDAH” lalu saksi NURHADI Bin TRIYONO membuka pintu gudang dan mempersilahkan Saksi JOHAN Bin WENDARTO, Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL masuk ke gudang selanjutnya Saksi JOHAN Bin WENDARTO  dan ARIL (DPO) masuk ke dalam kamar tidur untuk tidur bersama saksi NURHADI Bin TRIYONO sedangkan Terdakwa tidur di kursi depan kamar,
  • Sekira jam 23.30 Wib Saksi JOHAN Bin WENDARTO dan ARIL (DPO), bangun kemudian Saksi JOHAN Bin WENDARTO membangunkan Terdakwa serta menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ137LK659857, Nomor Mesin: JFZ1E3659788, Nomor Polisi: BE 3890 TI, Atas Nama: BAYU PERMAD milik saksi NURHADI Bin TRIYONO  yang telah dicuri kepada Terdakwa sambil berkata "KELUARIN MOTOR ITU", lalu Saksi JOHAN Bin WENDARTO  dan ARIL (DPO) membuka gerbang gudang dan Terdakwa menuntun motor tersebut keluar Gudang kemudian Terdakwa menyalakan motor tersebut. Saksi JOHAN Bin WENDARTO, Terdakwa dan ARIL (DPO) membawa kabur sepeda motor hasil curian menuju Ds Sungai Sidang Kec Rawajitu Utara Kab Mesuji dan kembali ke rumah Saksi JOHAN Bin WENDARTO yang beralamat di Dusun Pasir Sari RT/RW 002/002 Kampung Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
  • Selanjutnya Saksi JOHAN Bin WENDARTO, Terdakwa dan ARIL (DPO) menjual sepeda motor tersebut kepada WERTA (DPO) yang beralamat di Ds Sungai Sidang Kec Rawajitu Utara Kab Mesuji dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan pembagian hasil untuk Saksi JOHAN Bin WENDARTO mendapatkan bagian Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa mendapat Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), ARIL (DPO) mendapatkan bagian Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk membeli sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas perbuatan Saksi JOHAN Bin WENDARTO, Terdakwa dan ARIL (DPO) tersebut Saksi Korban melaporkan kepada Polsek Rawajitu Selatan untuk ditindak lanjuti.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EKA Bin WENDRA bersama-sama dengan Saksi  JOHAN Bin WENDARTO dan ARIL (DPO) yang tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ137LK659857, Nomor Mesin: JFZ1E3659788, Nomor Polisi: BE 3890 TI, Atas Nama: BAYU PERMADI milik saksi NURHADI Bin TRIYONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).----

 

---- Perbuatan Terdakwa EKA Bin WENDRA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya