Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.FITRA AGUSTAMA, S.H. 2.ACI JAYA SAPUTRA SH 3.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H |
HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 171/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-388/L.8.4.18/Eoh.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 di sebuah tower PT. Indosat atau Three yang beralamat Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
yang rencananya akan dijual ke lapak yang berada di kota metro, namun pada saat Terdakwa dan saksi SUSILO sedang mengambil besi tersebut, Terdakwa dan saksi SUSILO kepergok oleh security PT. Indosat atau Three yaitu saksi ANDI NOPRI YANSAH Bin FIRMANSYAH, saksi ARIS SAPTONO Bin SISMIHARJO (Alm), SLAMET RIYADIN Bin WAGINO (Alm), selanjutnya Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) dan saksi SUSILO Bin MISIRAN diamankan berikut dengan barang bukti dimenuju ke Polsek Dente Teladas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
menggunakan berupa 2 (dua) buah kunci inggris dan besi ulir yang di modifikasi menyerupai linggis tanpa ijin dari PT Indosat Tbk, maupun dari saksi ANDI NOPRI YANSAH Bin FIRMANSYAH.
-------- Perbuatan Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |