Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-388/L.8.4.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 di sebuah tower PT. Indosat atau Three yang beralamat Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib, saksi SUSILO Bin MISIRAN datang kerumah Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) yang beralamat di Kampung Pasiran jaya Rt/Rw 003/009 Desa Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dan berkata “bang kok besi tower itu habis, bawahnya”, dijawab oleh Terdakwa “kenapa?, apa kamu mau nengokin” kalo mau nengokin ayo saya teman, lalu jawab oleh Saksi SUSILO “ya udah bang besok temenin saya liat itu, saya lagi gak punya uang buat beli beras”.
  • Kemudian pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa di hampiri oleh saksi SUSILO di rumahnya dan berkata “Ayo bang jadi gak” lalu dijawab oleh Terdakwa “Ya udah ayo kita lihat dulu”. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SUSILO pergi menuju tower PT. Indosat atau Three yang beralamat Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dengan berjalan kaki melintasi sawah dan sesampainya disana saksi SUSILO, diberikan oleh Terdakwa Alat-alat berupa 2 (dua) buah kunci inggris dan besi ulir yang di modifikasi menyerupai linggis, selanjutnya saksi Susilo naik ke atas tower dan melepaskan baut pengunci besi dengan menggunakan dua buah kunci inggris, selanjutnya besi yang berhasil di lepas tersebut langsung di jatuhkan ke bawah, sedangkan peran Terdakwa adalah menunggu di bawah dan membantu untuk mengumpulkan besi serta membawa besi tersebut keluar areal tower PT Indosat atau Three.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Susilo berhasil mengambil besi-besi di tower PT. Indosat atau Three, yaitu berupa
  • 7 (Tujuh) batang besi ukuran 170 cm.
  • 2 (Dua) batang besi ukuran 160 cm.
  • 3 (tiga) batang besi ukuran 135 cm.
  • 3 (tiga) batang besi ukuran 80 cm.
  • 2 (dua) batang besi ukuran 70 cm.
  • 3 (tiga) batang besi ukuran 25 cm.
  • Seling ukuran 8 (delapan) meter berikut Ring, Mur, dan Baut
  •  Baut 29 buah
  •  Ring 13 buah
  •  Mur 27 buah.

yang rencananya akan dijual ke lapak yang berada di kota metro, namun pada saat Terdakwa dan saksi SUSILO sedang mengambil besi tersebut, Terdakwa dan saksi SUSILO kepergok oleh security PT. Indosat atau Three yaitu saksi ANDI NOPRI YANSAH Bin FIRMANSYAH, saksi ARIS SAPTONO Bin SISMIHARJO (Alm), SLAMET RIYADIN Bin WAGINO (Alm), selanjutnya Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) dan saksi SUSILO Bin MISIRAN diamankan berikut dengan barang bukti dimenuju ke Polsek Dente Teladas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa besi-besi yang diambil oleh Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB dan Saksi SUSILO berupa  
  • 7 (Tujuh) batang besi ukuran 170 cm.
  • 2 (Dua) batang besi ukuran 160 cm.
  • 3 (tiga) batang besi ukuran 135 cm.
  • 3 (tiga) batang besi ukuran 80 cm.
  • 2 (dua) batang besi ukuran 70 cm.
  • 3 (tiga) batang besi ukuran 25 cm.
  • Seling ukuran 8 (delapan) meter berikut Ring, Mur, dan Baut
  •  Baut 29 buah
  •  Ring 13 buah
  •  Mur 27 buah

menggunakan berupa 2 (dua) buah kunci inggris dan besi ulir yang di modifikasi menyerupai linggis tanpa ijin dari PT Indosat Tbk, maupun dari saksi ANDI NOPRI YANSAH Bin FIRMANSYAH.

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi SUSILO Bin MISIRAN, mengakitbatkan  PT Indosat Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa HENDRIK Alias BRIGIB Bin M. SIDIK DJAMALUDIN (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya