Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.NURHAYATI, S.H.,M.H.
DEKI HERYANSYAH Bin NYOKANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-699/L.8.4.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2NURHAYATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKI HERYANSYAH Bin NYOKANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DEKI HERYANSAH Bin NYOKANG pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.30 wib Atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di dalam rumah di Kp. Lebuh Dalem, RT.001, RW.001, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.30 wib saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA (Ketiganya merupakan anggota Sat narkoba Porles Tulang Bawang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Lebuh Dalem, RT.001, RW.001, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang sedang ada yang Melakukan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapat laporan tersebut saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA bergegas menuju rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna BIRU.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapat dari sdr MIRAN (DPO) dengan cara awalnya Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa menghubungi sdr. HERI (DPO) melalui aplikasi WHATSAPP dengan menanyakan apakah barang sudah dating dan dijawab sdr. HERI sudah ada. Kemudian sekira pukul 21.00 wib. Terdakwa sampai di depan rumah sdr. HERI (DPO) yang beralamat di Jl. III, Kel. Mengga Kota, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung. Setelah bertemu dengan sdr. HERI (DPO) Terdakwa menyerahan uang tunai sebesar Rp.600.000-,(enam ratus ribu rupiah) setelah sdr. HERI (DPO) meneriama uang tersebut, sdr. HERI (DPO) pun memberitahu Terdakwa bahwa “sabunya ditaroh di pinggir jalan di dalam kotak rokok warna biru , kemudian Terdakwa pergi mengambil kotak rokok yang berwarna biru tersebut yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari posisi awal Terdakwa dan sdr. HERI (DPO) berada di depan halaman rumah milik sdr. HERI (DPO), selanjutnya Terdakwa mengambil kotak rokok yang berwana biru sesuai dengan petujuk dari sdr. HERI (DPO) dan Terdakwa melihat di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian pulang menuju rumah Terdakwa
  • Kemudian Sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memecah / memisahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil dengan menggunakan sendok sabu (skop). Setelah Terdakwa berhasil memecah narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu Terdakwa jual kepada sdr. TIWAS  (DPO) seharga Rp.150.000-,(seratus lima puluh ribu) dengan cara sdr TIWAS (DPO) menghubungi Terdakwa untuk bertemu karena sdr TIWAS (DPO) ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu sdr TIWAS (DP) dan Terdakwa pun bertemu di bertemu di Kp. Kahuripan Jaya, Kec. Banjar Baru, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian selanjutnya Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu) kepada SDR. BENK BENK (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 09.45 wib. dengan cara saudara SDR. BENK BENK (DPO) menelpon Terdakwa melalui aplikasi WHAST APP dan janjian dengan Terdakwa di rumah Terdakwa”, lalu sekira pukul 10.00 wib. saudara SDR. BENK BENK (DPO) menemui Terdakwa melalui pintu belakang rumah Terdakwa dan berkata “bang beli dua bungkus masing-masing harga seratus lima puluh, tapi satu bungkusnya utang” lalu Terdakwa menjawab “iya”, lalu saudara SDR. BENK BENK (DPO) menyerahka uang tunai sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa dan mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari selipan bambu yang berada di kusen pintu bagian dalam rumah Terdakwa kemudian menyerahkannya kepada SDR. BENK BENK (DPO)
  • Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.20 wib datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal ke pintu belakang rumah Terdakwa dan berkata “beli seratus lima puluh ribu rupiah” lalu laki-laki tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000-,(seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu berkata “tungggu”  kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari selipan bambu yang berada di kusen pintu bagian dalam rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut, tidak lama dari laki-laki tersebut pergi tiba-tiba datang saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA untuk menangkap Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu dari saudara HERI (DPO), yang pertama pada bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.1.200.000-,(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kedua pada bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.1.200.000-,(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang ketiga bulan Desember 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga  Rp. 1.200.000-,(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang keempat pada bulan April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.1.200.000-,(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kelima pada hari Jumat tanggal 13 April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.600.000-,(enam ratus ribu rupiah), yang keenam pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.600.000-,(enam ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor : PL206FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 06 Mei 2024 dengan hasil Kristal dengan berat netto akhir 0,1341 gram dan urin An. DEKY HERIANSYAH Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61  dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Terdakwa DEKI HERYANSAH Bin NYOKANG pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.30 wib Atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di dalam rumah di Kp. Lebuh Dalem, RT.001, RW.001, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.30 wib saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA (Ketiganya merupakan anggota Sat narkoba Porles Tulang Bawang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Lebuh Dalem, RT.001, RW.001, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang sedang ada yang Melakukan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapat laporan tersebut saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA bergegas menuju rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna BIRU.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapat dari sdr MIRAN (DPO) dengan cara awalnya Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa menghubungi sdr. HERI (DPO) melalui aplikasi WHATSAPP dengan menanyakan apakah barang sudah dating dan dijawab sdr. HERI sudah ada. Kemudian sekira pukul 21.00 wib. Terdakwa sampai di depan rumah sdr. HERI (DPO) yang beralamat di Jl. III, Kel. Mengga Kota, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung. Setelah bertemu dengan sdr. HERI (DPO) Terdakwa menyerahan uang tunai sebesar Rp.600.000-,(enam ratus ribu rupiah) setelah sdr. HERI (DPO) meneriama uang tersebut, sdr. HERI (DPO) pun memberitahu Terdakwa bahwa “sabunya ditaroh di pinggir jalan di dalam kotak rokok warna biru , kemudian Terdakwa pergi mengambil kotak rokok yang berwarna biru tersebut yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari posisi awal Terdakwa dan sdr. HERI (DPO) berada di depan halaman rumah milik sdr. HERI (DPO), selanjutnya Terdakwa mengambil kotak rokok yang berwana biru sesuai dengan petujuk dari sdr. HERI (DPO) dan Terdakwa melihat di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian pulang menuju rumah Terdakwa
  • Kemudian Sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memecah / memisahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil dengan menggunakan sendok sabu (skop). Setelah Terdakwa berhasil memecah narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu Terdakwa jual kepada sdr. TIWAS  (DPO) seharga Rp.150.000-,(seratus lima puluh ribu) dengan cara sdr TIWAS (DPO) menghubungi Terdakwa untuk bertemu karena sdr TIWAS (DPO) ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu sdr TIWAS (DP) dan Terdakwa pun bertemu di bertemu di Kp. Kahuripan Jaya, Kec. Banjar Baru, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian selanjutnya Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu) kepada SDR. BENK BENK (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 09.45 wib. dengan cara saudara SDR. BENK BENK (DPO) menelpon Terdakwa melalui aplikasi WHAST APP dan janjian dengan Terdakwa di rumah Terdakwa”, lalu sekira pukul 10.00 wib. saudara SDR. BENK BENK (DPO) menemui Terdakwa melalui pintu belakang rumah Terdakwa dan berkata “bang beli dua bungkus masing-masing harga seratus lima puluh, tapi satu bungkusnya utang” lalu Terdakwa menjawab “iya”, lalu saudara SDR. BENK BENK (DPO) menyerahka uang tunai sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa dan mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari selipan bambu yang berada di kusen pintu bagian dalam rumah Terdakwa kemudian menyerahkannya kepada SDR. BENK BENK (DPO)
  • Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.20 wib datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal ke pintu belakang rumah Terdakwa dan berkata “beli seratus lima puluh ribu rupiah” lalu laki-laki tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000-,(seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu berkata “tungggu”  kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari selipan bambu yang berada di kusen pintu bagian dalam rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut, tidak lama dari laki-laki tersebut pergi tiba-tiba datang saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA untuk menangkap Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu dari saudara HERI (DPO), yang pertama pada bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.1.200.000-,(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kedua pada bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.1.200.000-,(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang ketiga bulan Desember 2023 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga  Rp. 1.200.000-,(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang keempat pada bulan April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.1.200.000-,(satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kelima pada hari Jumat tanggal 13 April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.600.000-,(enam ratus ribu rupiah), yang keenam pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.600.000-,(enam ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor : PL206FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 06 Mei 2024 dengan hasil Kristal dengan berat netto akhir 0,1341 gram dan urin An. DEKY HERIANSYAH Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61  dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya