Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2024/PN Mgl 1.R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
SUMARNO Bin ENDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 275/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-702/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNO Bin ENDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia Terdakwa SUMARNO bin ENDAH pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, beralamat di Rumah saksi LINA KUSNANDARI binti KUSNADI (Alm) Terminal Menggala, RT 003, RW 003, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahdengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi LINA KUSNANDARI binti KUSNADI (Alm) yang selanjutnya disebut saksi LINA sedang di rumah beramat di Terminal Menggala, RT 003, RW 003, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang selanjutnya Terdakwa datang ke warung yang juga merupakan rumah milik saksi LINA sambil membawa tungku dagangannya untuk memesan segelas kopi, setelah itu Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi LINA merk Honda NF 100 TD warna merah dengan Nopol: BE 3148 TP, Noka: MH1HB62157K140740, Nosin: HB62E1141097, STNK dan BPKB atasnama BUYUNG (suami saksi LINA) dengan beralasan ban sepeda motor milik Terdakwa pecah, kemudian karena saksi LINA mengenal Terdakwa yang juga merupakan pelanggan tetap di warung saksi LINA, ia menerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengambil kunci tersebut dan membawa sepeda motor saksi LINA yang diparkir di teras rumah saksi LINA. Kemudian hingga saat saksi LINA melaporkan kejadian tersebut yaitu pada tanggal 10 Juni 2024 (laporan polisi), sepeda motor saksi LINA belum dikembalikan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat dihubungi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LINA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 TD warna merah dengan Nopol: BE 3148 TP, Noka: MH1HB62157K140740, Nosin: HB62E1141097 atasnama BUYUNG dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya