Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.NURHAYATI, S.H.,M.H. 2.MONICA. S.H. |
RODI Bin ALAMSAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-342/L.8.4.18/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa RODI Bin ALAMSAH pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi PURNA IRAWAN Bin MAKIN dan saksi PAIJO Bin PARDI (Alm) alamat di Kampung Hargo Mulyo RT. 011/RW. 004 Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------ --------Bahwa pada hari Jumat, 02 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI sedang di rumahnya yang beralamat di Kampung Gedung Meneng RT. 001/RW. 001 Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Terdakwa RODI Bin ALAMSAH datang dan mengatakan “TEMENIN SAYA SEBENTAR KE PIDADA ADA YANG MAU SAYA TEMUIN SEBENTAR”, lalu saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI pergi bersama dengan Terdakwa RODI Bin ALAMSAH menggunakan perahu etek kayu milik Terdakwa RODI Bin ALAMSAH, setelah sampai Terdakwa RODI Bin ALAMSAH memarkirkan perahu etek tersebut di pinggir sungai Kampung Gedung Meneng Baru Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, selanjutnya saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI dan Terdakwa RODI Bin ALAMSAH pergi menuju Kampung Hargo Mulyo Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dan mencari rumah yang akan dicuri. Setelah sampai di salah satu rumah dengan kondisi jendela samping sebelah kanan terbuka, Terdakwa RODI Bin ALAMSAH langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut sedangkan saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI menunggu di belakang rumah, tidak lama kemudian Terdakwa RODI Bin ALAMSAH keluar dari rumah tersebut melalui pintu depan dan membawa barang hasil curian berupa 1 (satu) buah tas merah yang berisikan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA dan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa kemudian saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI dan Terdakwa RODI Bin ALAMSAH melanjutkan perjalanan dan tidak jauh dari rumah pertama berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter saksi RODI Bin ALAMSAH kembali mengajak saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “SATU RUMAH LAGI HABIS ITU PULANG” lalu saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI dan Terdakwa RODI Bin ALAMSAH menuju bagian belakang sebelah kirim pada bagian WC rumah kedua yang akan dicuri tersebut kemudian Terdakwa RODI Bin ALAMSAH langsung mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan golok milik Terdakwa RODI Bin ALAMSAH, kemudian setelah pintu tersebut terbuka Terdakwa RODI Bin ALAMSAH langsung masuk ke dalam rumah sedangkan saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI menunggu di WC tidak lama kemudian Terdakwa RODI Bin ALAMSAH keluar melalui pintu belakang tersebut dengan membawa barang hasil curian berupa 1 (satu) buah tas warna merah merek Polo Hoby yang berisikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP atas nama MARIYAH, 1 (satu) buah KTP atas nama PURNA IRAWAN, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 201401028981506 atas nama PURNA IRAWAN, 1 (satu) buah Kartu Keluarga Sejahtera dengan Nomor 6032989808803012 atas nama MARIYAH, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merek Honda Nomor Polisi T 6592 YN Nomor Mesin KC82E1078839 Nomor Rangka MH1KC8211GK076372 atas nama ANDREAS FRANSISCO SIAHAAN serta 1 (satu) buah handphone Infinix smart 6 warna biru Imei 1 : tidak tahu dan 1 (satu) buah handphone VIVO Y12 warna merah IMEI 1 : 862645043360816 IMEI 2 : 862645043360808, lalu Terdakwa RODI Bin ALAMSAH memberikan 1 (satu) buah tas merek Polo Hoby warna merah yang berisikan berbagai barang dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI bawa sedangkan 1 (satu) buah handphone Infinix smart 6 warna biru Imei 1 : tidak tahu dan 1 (satu) buah handphone VIVO Y12 warna merah IMEI 1 : 862645043360816 IMEI 2 : 862645043360808 dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas merah yang berisikan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA dan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dibawa oleh Terdakwa RODI Bin ALAMSAH. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB di tengah perjalanan menuju perahu etek saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI dan Terdakwa RODI Bin ALAMSAH yang berada di Kampung Gedung Meneng Baru Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI diamankan oleh saksi ALIUDIN Bin AHMAD SAHRI, dan saksi EDI SURYANI Bin LASIMIN yang sedang meronda di lingkungan tersebut dan kemudian saksi SANDIKO Alias SIKO Bin NAPI ke Balai Kampung Gedung Meneng, sebelumnya Terdakwa RODI Bin ALAMSAH sempat melarikan diri dan membuang barang yang Terdakwa RODI Bin ALAMSAH curi, sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa RODI Bin ALAMSAH berhasil diamankan dan dibawa ke Balai Kampung Gedung Meneng, atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polsek Rawajitu Selatan untuk ditindak lanjuti.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi PURNA IRAWAN Bin MAKIN dan saksi PAIJO Bin PARDI (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).-
-------Perbuatan Terdakwa RODI Bin ALAMSAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |