Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 88,009,595,- (delapan puluh delapan juta Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh lima rupiah)
Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No : 7646 Atas Nama Supriyadi dengan luas 7.800. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I yang ada di PENGGUGAT;
- Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 7646 Atas Nama Supriyadi dengan luas 7.800 M2. Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 7646 Atas Nama Supriyadi dengan luas 7.800 M2. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|