Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
IWAN Bin M. THAIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-629/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin M. THAIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa IWAN Bin M THAIB pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 11.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalaam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa sedang bekerja di tempat adik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.50 Wib Terdakwa pergi menuju rumah An. YENDRI (DPO) yang beralamatkan di Kp. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu pada saat bertemu dengan AN. YENDRI (DPO), Terdakwa berkata “minta bagi dulu sabu Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)” sambil memberikan uang Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada An. YENDRI (DPO). Kemudian An. YENDRI (DPO) pergi kedalam kamar selama beberapa saat, lalu keluar dan berkata kepada Terdakwa “ini langsung hisap saja” sambil menyerahkan alat hisap bong yang sudah terpasang kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa langsung membakar kaca pirek yang terdapat sabu tersebut dan dihisap sebanyak 2 (dua) kali, pada saat Terdakwa berada dirumah An. YENDRI (DPO), Terdakwa melihat ada Saksi AAN PARISKA, Saksi PERSA ARDIANSYAH dan Saksi NIRWAN SBN yang juga sedang berada dirumah An. YENDRI (DPO). Lalu seira pukul 12.00 Wib datang beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (sat) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu dan 1 (satu) buah korek api yang sedang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor : PL56FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 April 2024 atas nama IWAN Bin M THAIB jumlah contoh diterima : 1 (satu) buah pipa kaca pirek  sisa pakai dengan berat netto awal 0,0299 gram dan habis untuk pengujian dan 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan Urine dengan kesimpulan masing – masing sampel  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar didalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur didalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu.

----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia ia terdakwa IWAN Bin M THAIB pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 11.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa sedang bekerja di tempat adik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.50 Wib Terdakwa pergi menuju rumah An. YENDRI (DPO) yang beralamatkan di Kp. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu pada saat bertemu dengan AN. YENDRI (DPO), Terdakwa berkata “minta bagi dulu sabu Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)” sambil memberikan uang Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada An. YENDRI (DPO). Kemudian An. YENDRI (DPO) pergi kedalam kamar selama beberapa saat, lalu keluar dan berkata kepada Terdakwa “ini langsung hisap saja” sambil menyerahkan alat hisap bong yang sudah terpasang kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa langsung membakar kaca pirek yang terdapat sabu tersebut dan dihisap sebanyak 2 (dua) kali, pada saat Terdakwa berada dirumah An. YENDRI (DPO), Terdakwa melihat ada Saksi AAN PARISKA, Saksi PERSA ARDIANSYAH dan Saksi NIRWAN SBN yang juga sedang berada dirumah An. YENDRI (DPO). Lalu seira pukul 12.00 Wib datang beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (sat) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu dan 1 (satu) buah korek api yang sedang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor : PL56FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 April 2024 atas nama IWAN Bin M THAIB jumlah contoh diterima : 1 (satu) buah pipa kaca pirek  sisa pakai dengan berat netto awal 0,0299 gram dan habis untuk pengujian dan 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan Urine dengan kesimpulan masing – masing sampel  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar didalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur didalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika berupa shabu-shabu Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis shabu-shabu.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa ia ia terdakwa IWAN Bin M THAIB pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 11.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa sedang bekerja di tempat adik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.50 Wib Terdakwa pergi menuju rumah An. YENDRI (DPO) yang beralamatkan di Kp. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu pada saat bertemu dengan AN. YENDRI (DPO), Terdakwa berkata “minta bagi dulu sabu Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)” sambil memberikan uang Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada An. YENDRI (DPO). Kemudian An. YENDRI (DPO) pergi kedalam kamar selama beberapa saat, lalu keluar dan berkata kepada Terdakwa “ini langsung hisap saja” sambil menyerahkan alat hisap bong yang sudah terpasang kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa langsung membakar kaca pirek yang terdapat sabu tersebut dan dihisap sebanyak 2 (dua) kali, pada saat Terdakwa berada dirumah An. YENDRI (DPO), Terdakwa melihat ada Saksi AAN PARISKA, Saksi PERSA ARDIANSYAH dan Saksi NIRWAN SBN yang juga sedang berada dirumah An. YENDRI (DPO). Lalu seira pukul 12.00 Wib datang beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (sat) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu dan 1 (satu) buah korek api yang sedang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor : PL56FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 April 2024 atas nama IWAN Bin M THAIB jumlah contoh diterima : 1 (satu) buah pipa kaca pirek  sisa pakai dengan berat netto awal 0,0299 gram dan habis untuk pengujian dan 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan Urine dengan kesimpulan masing – masing sampel  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar didalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur didalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya