Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
2.RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
3.YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
ANDI SANDIKA Bin JUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 1726 /L.8.23/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
2RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
3YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SANDIKA Bin JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau pada bulan Juli 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat sering dijadikan tempat transaksi diduga narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 20.30 WIB anggota Satresnarkoba langsung mendatangi rumah dimaksud dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki-laki yaiu Terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA, Selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta rumah tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terpasang 1 (satu) buah selang pipet yang ditemukan dikamar depan rumah tersebut, kemudian anggota satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah selang pipet dan 1 (satu) buah korek api gas disaku celana sebelah kiri belakang dan 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO Y12s warna biru dengan nomor IMEI 1: 868358059998438 dan nomor IMEI 2: 868358059998420 yang ditemukan disaku celana sebelah kiri depan yang dikenakan oleh Terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA, kemudian dilakukan introgasi dimana Terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terpasang 1 (satu) buah selang pipet, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO Y12s warna BIRU dengan no IMEI 1: 868358059998438 IMEI 2: 868358059998420 tersebut adalah milik Terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik temannya yang bernama saudara ADI RIYANTO (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 2011/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 25 bulan juli tahun 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,082 gram (nol koma nol delapan puluh dua) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau pada bulan Juli 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saudara ADI RIYANTO (DPO) menjemput terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Jl. IV Leda RT/RW 002/002 Desa Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, selanjutnya saudara ADI bersama Terdakwa menuju Kampung Bugis Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa dan Saudara ADI RIYANTO menuju kesebuah rumah kosong yang berada di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara awalnya Saudara ADI RIYANTO merakit alat hisap shabu (BONG) yang saudara ADI buat dari bekas botol yang masih terisi air yang pada bagian tutup botol terpasang 2 (dua) buah selang pipet yang sudah dibengkokkan serta salah satu selang pipet tersebut disambung dengan tabung kaca (pirex). Setelah alat hisap shabu (BONG) tersebut sudah siap kemudian kristal-kristal shabu dimasukkan kedalam tabung kaca (pirex) menggunakan sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, kemudian tabung kaca (pirex) yang sudah terisi shabu tersebut langsung dibakar menggunakan korek api gas yang sudah terpasang sumbu pembakar dengan api kecil sambil Terdakwa dan Saudara ADI RIYANTO menghisap selang pipet yang satunya lagi hingga mengeluarkan banyak asap secara bergantian dan yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu badan terasa tenang dan lebih semangat serta tidak mudah capek/lelah
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 2011/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 25 bulan juli tahun 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,082 gram (nol koma nol delapan puluh dua) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 2012/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 25 bulan juli tahun 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Urine dengan volume 30 ml yang disita dari Terdakwa ANDI SANDIKA Bin JUANDA dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya