Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Mgl MARIA ARNI, SH. Binti Zainal Arifin LUTFI MUSLI Bin MUSLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARIA ARNI, SH. Binti Zainal Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. M. YAMAN, SH. MH.MARIA ARNI, SH. Binti Zainal Arifin
Tergugat
NoNama
1LUTFI MUSLI Bin MUSLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 323.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. ------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. –---------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat secara tunai, tanpa alasan dan seketika sejumlah Rp.323.200.000 (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) -----------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, diantaranya rumah milik Tergugat yang terletak di Desa Gunung Sakti Kecamatan Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang ----------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.----

Atau apabila Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak