Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.REZA MARDIANTO, S.H.
MURAD BOBI SAPUTRA Bin AMED DEMER KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-293/L.8.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURAD BOBI SAPUTRA Bin AMED DEMER KARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa MURAD BOBI SAPUTRA Bin AMED DEMER KARYA bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Bin MARZUKI (masing-masing di berkas perkara terpisah)  pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 18.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 di sebuah rumah milik saks JUNAIDI Bin MARZUKI yang beralamat di Jl. Cemara Gunung Sakti Rt/Rw 000/000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.45 wib Terdakwa ditelepon oleh Sdr MEGOW (DPO) kemudian MEGOW berkata “KE RUMAH JUNAI AJA DULU  ADA YANG MAU DIOMONGIN MASALAH KERJAAN DI RS MUTIARA BUNDA.” Kemudian saya menjawab “IYA” Kemudian setelah menelfon Terdakwa pergi ke rumah  Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI, Sekira Pukul 17.00 wib Terdakwa sampai dirumah Saksi dan Terdakwa masuk ke ruang tamu rumah Saksi, Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Sdr MEGOW datang ke rumah Saksi JUNAIDI Kemudian Terdakwa Saksi JUNAIDI dan Sdr  MEGOW duduk bersama di ruang tamu Rumah Saksi JUNAIDI  Kemudian sdra MEGOW berkata kepada Saksi JUNAIDI “ NAI  BUATIN ALAT NAI”  kemudian  Saksi JUNAIDI menjawab “IYA YAI TUNGGU BENTAR” kemudian Saksi JUNAIDI mengambil botol parfum dan membuat alat hisap bong dengan cara di bagian atas tutup botol tersebut di lubangi menggunakan bara api rokok sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian pada masing – masing lobang tersebut dimasukkan pipet plastik yang telah ubah menjadi berbentuk leter “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut di masukkan pipa kaca (pirek). Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Sdr MEGOW mengeleluarkan 1 (satu) klip sabu dari kantong kantong celannya  kemudian sdr MEGOW memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut,
  • Selanjutnya sekira 18.25 wib sdr kembali MEGOW mengeluarkan beberapa plastic klip dan membagi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip dan sdra MEGOW berkata kepada Saksi JUNAIDI dan Terdakwa “INI BUAT KAMUORANG MAKE LAGI SAYA TERUS DULU” sembari menyodorkan 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu kemudian Saksi JUNAIDI menjawab “IYA YAI MAKASIH” dan Terdakwa menjawab “ IYA MKASIH YAI”. Kemudian sdr MEGOW pergi meninggalkan rumah Saksi JUNAIDI
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 SAKSI YOGI PRASETYO Saksi M.IQBAL FERNANDA, Saksi PAULUS DIASH ADISWARA HANDOKO Awalnya Saksi-saksi mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl. Cemara Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kemudian para saksi pergi menuju ke lokasi yang di maksud tersebut . setelah para saks tiba di lokasi tesebut sekira pukul 18.30 Wib, di rumah  tersebut para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan . Kemudian  saya dan rekan – rekan saya menghampiri laki-laki tersebut mengaku bernama JUNAIDI Bin MARZUKI dan MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA. Kemudian Para saksi melakukan penggeeldahan kepada JUNAIDI Bin MARZUKI dan MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA tersebut , dan dari penggeledahan tersebut Para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah alat hisap (BONG), 1 (Satu) Buah Tabung pipa kaca (Pirek), 1 (Satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Unit Handphone merk NOKIA berwarna Hitam, 1 (Satu) Buah pipet Runcing (Sekop) Ditemukan diatas Meja Ruang tamu rumah Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI, yang beralamat di Jl. Cemara Gunung Sakti Rt/Rw 000/000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Kemudian Para saksi segera membawa Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI dan Terdakwa MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA berikut barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah alat hisap (BONG), 1 (Satu) Buah Tabung pipa kaca (Pirek), 1 (Satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Unit Handphone merk NOKIA berwarna Hitam, 1 (Satu) Buah pipet Runcing (Sekop) Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL147EK/XII/2023/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  28 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,0783 Gram

Total sampel B  : 0,0079 Gram

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0233 Gram

Total Sampel B : 0,0000 Gram

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0233 (nol koma nol dua tiga tiga) gram dan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kritsal warna putih tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa para Terdakwa dalam “percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0233 (nol koma nol dua tiga tiga) gram dan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kritsal warna putih berisi narkotika jenis sabu denga  berat netto awal 0,0079 gram ( nol koma nol nol tujuh sembilan ) dan netto akhir 0,0000 (nol koma, nol nol nol nol ) yang habis dalam uji lab positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

-------- Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa MURAD BOBI SAPUTRA Bin AMED DEMER KARYA bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Bin MARZUKI (masing-masing di berkas perkara terpisah)  pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 18.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 di sebuah rumah milik saks JUNAIDI Bin MARZUKI yang beralamat di Jl. Cemara Gunung Sakti Rt/Rw 000/000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.45 wib Terdakwa ditelepon oleh Sdr MEGOW (DPO) kemudian MEGOW berkata “KE RUMAH JUNAI AJA DULU  ADA YANG MAU DIOMONGIN MASALAH KERJAAN DI RS MUTIARA BUNDA.” Kemudian saya menjawab “IYA” Kemudian setelah menelfon Terdakwa pergi ke rumah  Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI, Sekira Pukul 17.00 wib Terdakwa sampai dirumah Saksi dan Terdakwa masuk ke ruang tamu rumah Saksi, Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Sdr MEGOW datang ke rumah Saksi JUNAIDI Kemudian Terdakwa Saksi JUNAIDI dan Sdr  MEGOW duduk bersama di ruang tamu Rumah Saksi JUNAIDI  Kemudian sdra MEGOW berkata kepada Saksi JUNAIDI “ NAI  BUATIN ALAT NAI”  kemudian  Saksi JUNAIDI menjawab “IYA YAI TUNGGU BENTAR” kemudian Saksi JUNAIDI mengambil botol parfum dan membuat alat hisap bong dengan cara di bagian atas tutup botol tersebut di lubangi menggunakan bara api rokok sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian pada masing – masing lobang tersebut dimasukkan pipet plastik yang telah ubah menjadi berbentuk leter “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut di masukkan pipa kaca (pirek). Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Sdr MEGOW mengeleluarkan 1 (satu) klip sabu dari kantong kantong celannya  kemudian sdr MEGOW memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut,
  • Selanjutnya sekira 18.25 wib sdr kembali MEGOW mengeluarkan beberapa plastic klip dan membagi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip dan sdra MEGOW berkata kepada Saksi JUNAIDI dan Terdakwa “INI BUAT KAMUORANG MAKE LAGI SAYA TERUS DULU” sembari menyodorkan 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu kemudian Saksi JUNAIDI menjawab “IYA YAI MAKASIH” dan Terdakwa menjawab “ IYA MKASIH YAI”. Kemudian sdr MEGOW pergi meninggalkan rumah Saksi JUNAIDI
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 SAKSI YOGI PRASETYO Saksi M.IQBAL FERNANDA, Saksi PAULUS DIASH ADISWARA HANDOKO Awalnya Saksi-saksi mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl. Cemara Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kemudian para saksi pergi menuju ke lokasi yang di maksud tersebut . setelah para saks tiba di lokasi tesebut sekira pukul 18.30 Wib, di rumah  tersebut para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan . Kemudian  saya dan rekan – rekan saya menghampiri laki-laki tersebut mengaku bernama JUNAIDI Bin MARZUKI dan MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA. Kemudian Para saksi melakukan penggeeldahan kepada JUNAIDI Bin MARZUKI dan MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA tersebut , dan dari penggeledahan tersebut Para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah alat hisap (BONG), 1 (Satu) Buah Tabung pipa kaca (Pirek), 1 (Satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Unit Handphone merk NOKIA berwarna Hitam, 1 (Satu) Buah pipet Runcing (Sekop) Ditemukan diatas Meja Ruang tamu rumah Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI, yang beralamat di Jl. Cemara Gunung Sakti Rt/Rw 000/000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Kemudian Para saksi segera membawa Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI dan Terdakwa MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA berikut barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah alat hisap (BONG), 1 (Satu) Buah Tabung pipa kaca (Pirek), 1 (Satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Unit Handphone merk NOKIA berwarna Hitam, 1 (Satu) Buah pipet Runcing (Sekop) Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL147EK/XII/2023/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  28 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,0783 Gram

Total sampel B  : 0,0079 Gram

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0233 Gram

Total Sampel B : 0,0000 Gram

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0233 (nol koma nol dua tiga tiga) gram dan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kritsal warna putih tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa para Terdakwa dalam “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 2 (dua) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0233 (nol koma nol dua tiga tiga) gram dan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kritsal warna putih berisi narkotika jenis sabu denga  berat netto awal 0,0079 gram ( nol koma nol nol tujuh sembilan ) dan netto akhir 0,0000 (nol koma, nol nol nol nol ) yang habis dalam uji lab positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

-------- Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

Bahwa ia Terdakwa MURAD BOBI SAPUTRA Bin AMED DEMER KARYA pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 di sebuah rumah milik saks JUNAIDI Bin MARZUKI yang beralamat di Jl. Cemara Gunung Sakti Rt/Rw 000/000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.45 wib Terdakwa ditelepon oleh Sdr MEGOW (DPO) kemudian MEGOW berkata “KE RUMAH JUNAI AJA DULU  ADA YANG MAU DIOMONGIN MASALAH KERJAAN DI RS MUTIARA BUNDA.” Kemudian saya menjawab “IYA” Kemudian setelah menelfon Terdakwa pergi ke rumah  Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI, Sekira Pukul 17.00 wib Terdakwa sampai dirumah Saksi dan Terdakwa masuk ke ruang tamu rumah Saksi, Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Sdr MEGOW datang ke rumah Saksi JUNAIDI Kemudian Terdakwa Saksi JUNAIDI dan Sdr  MEGOW duduk bersama di ruang tamu Rumah Saksi JUNAIDI  Kemudian sdra MEGOW berkata kepada Saksi JUNAIDI “ NAI  BUATIN ALAT NAI”  kemudian  Saksi JUNAIDI menjawab “IYA YAI TUNGGU BENTAR” kemudian Saksi JUNAIDI mengambil botol parfum dan membuat alat hisap bong dengan cara di bagian atas tutup botol tersebut di lubangi menggunakan bara api rokok sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian pada masing – masing lobang tersebut dimasukkan pipet plastik yang telah ubah menjadi berbentuk leter “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut di masukkan pipa kaca (pirek). Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Sdr MEGOW mengeleluarkan 1 (satu) klip sabu dari kantong kantong celannya kemudian sdr MEGOW memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut selanjutnya MEGOW membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut MEGOW hisap sebanyak 4 (empat) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut MEGOW dan MEGOW keluarkan kembali sebanyak 4 (empat) kali, setelah MEGOW selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, sdra MEGOW menyerahkan alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan nya dan dikeluarkan kembali sebanyak 3 (tiga) kali setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi sabu selanjutnya Terdakwa menyerahkan alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu kepada Saksi JUNAIDI
  • Selanjutnya sekira 18.25 wib sdr kembali MEGOW mengeluarkan beberapa plastic klip dan membagi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip dan sdra MEGOW berkata kepada Saksi JUNAIDI dan Terdakwa “INI BUAT KAMUORANG MAKE LAGI SAYA TERUS DULU” sembari menyodorkan 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu kemudian Saksi JUNAIDI menjawab “IYA YAI MAKASIH” dan Terdakwa menjawab “ IYA MKASIH YAI”. Kemudian sdr MEGOW pergi meninggalkan rumah Saksi JUNAIDI
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 SAKSI YOGI PRASETYO Saksi M.IQBAL FERNANDA, Saksi PAULUS DIASH ADISWARA HANDOKO Awalnya Saksi-saksi mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl. Cemara Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kemudian para saksi pergi menuju ke lokasi yang di maksud tersebut . setelah para saks tiba di lokasi tesebut sekira pukul 18.30 Wib, di rumah  tersebut para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan . Kemudian  saya dan rekan – rekan saya menghampiri laki-laki tersebut mengaku bernama JUNAIDI Bin MARZUKI dan MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA. Kemudian Para saksi melakukan penggeeldahan kepada JUNAIDI Bin MARZUKI dan MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA tersebut , dan dari penggeledahan tersebut Para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah alat hisap (BONG), 1 (Satu) Buah Tabung pipa kaca (Pirek), 1 (Satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Unit Handphone merk NOKIA berwarna Hitam, 1 (Satu) Buah pipet Runcing (Sekop) Ditemukan diatas Meja Ruang tamu rumah Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI, yang beralamat di Jl. Cemara Gunung Sakti Rt/Rw 000/000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Kemudian Para saksi segera membawa Saksi JUNAIDI Bin MARZUKI dan Terdakwa MURAD BOBI SAPUTRA Bin AHMED DEMER KARYA berikut barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah alat hisap (BONG), 1 (Satu) Buah Tabung pipa kaca (Pirek), 1 (Satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Unit Handphone merk NOKIA berwarna Hitam, 1 (Satu) Buah pipet Runcing (Sekop) Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL49EK/XI/2023/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  14 November 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

1 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

  • Total Sampel A : 0,0783 Gram
  • Total sampel B : 0,0079 gram
  • Total sampel C : 70 ML
  • Total sampel D : 50 ML
  •  

Berat Netto Akhir        

:

  • Total Sampel A : 0,0233 Gram
  • Total sampel B  : 0 ML
  • Total sampel C  : 0 ML
  • Total sampel D  : 0 ML

 

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

  • 2(dua) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

  • 1 (satu) buah pipa kaca berisikan Kristal warna putih
  • 1 (satu) buah pot plastic berisikan urine a.n Junaidi Bin MARZUKI
  • 1 (satu) buah pot plastic berisikan urine a.n MURAD BOBI saputra bin amed demer karya

 

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A1 dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) GC-MS

Kode sampel B1-D1 dengan jenis sampel Urine dengan metode pemeriksaan Immunoassay Test GC-MS

 

 

  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik klip bening berisikan:
  • Kristal warna putih netto akhir 0,0233 (nol koma nol dua tiga tiga) gram 1 (satu) buah pipa kaca berisikan Kristal warna putih 1 (satu) buah pot plastic berisikan urine a.n MURAD BOBI SAPUTRA BIN AMED DEMER KARYA tersebut positif (+)  METAMFETAMINA Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya