Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Buku Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor: 4231 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK:1805020304790003 tertanggal 14 April 2019 dari nama NORMAT menjadi YANTO;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tulang Bawang untuk meralat atau merubah nama pada Buku Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor: 4231 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK:1805020304790003 tertanggal 14 April 2019 dari nama NORMAT menjadi YANTO;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|