Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Astari Intania, S.H.
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
ZUMRO bin JAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-836/L.8.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astari Intania, S.H.
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUMRO bin JAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ZUMRO Bin JAY pada hari Jum’at tanggal 1 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tepatnya di depan Balai Desa Agung Batin, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang berada di warung makan yang beralamat di Pasar Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, selanjutnya sekir pukul 14.00 WIB terdakwa hendak pergi ke Palembang dan meminta tolong untuk diantarkan ke Pintu Tol Simpang Pematang kepada Sdr. ARI (DPO) yang juga sedang berada di warung makan tersebut. Sesampainya di Pintu Tol Simpang Pematang terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ARI (DPO) sebagai bayaran karena telah mengantarkan terdakwa di Pintu Tol Simpang Pematang. Setelah itu Sdr. ARI (DPO) langsung menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih memiliki uang atau tidak, dan terdakwa pun menjawab bahwa ia masih memiliki uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa berikan kepada Sdr. ARI (DPO).

Bahwa sementara menunggu tumpangan yang akan menuju Palembang, Sdr. ARI (DPO) mengajak terdakwa untuk menunggu di rumah Sdr. ARI (DPO) dan terdakwa menyetujuinya. Sebelum sampai di rumah Sdr. ARI (DPO), terdakwa terlebih dahulu diajak ke kebun singkong yang terdakwa tidak ketahui alamatnya. Selanjutnya di kebun singkong tersebut Sdr. ARI (DPO) memberikan terdakwa narkotika jenis shabu secara cuma-cuma dan memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk menyuruh terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada temannya Sdr. ARI (DPO) di depan Balai Desa Agung Batin Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji Prov. Lampung. Terdakwa langsung menuju Balai Desa Agung Batin dengan diantar oleh teman Sdr. ARI (DPO) yang terdakwa tidak kenali, yang mana nantinya Sdr. ARI (DPO) akan menjemput terdakwa kembali setelah membeli narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa sesampainya di depan Balai Desa Agung Batin Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji Prov. Lampung, tidak lama kemudian datang seseorang yang mengaku temannya Sdr. ARI (DPO) yang langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa bayar dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang menunggu dijemput oleh Sdr. ARI (DPO) di depan Balai Desa Agung Batin Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji Prov. Lampung ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi FEBRI RAMANDA, Saksi ANGGI J. POHAN, Saksi JERRY P. MANGUNSONG. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di dalam saku celana merk Delus yang terdakwa gunakan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 745/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti netto 0,042 (nol koma nol empat dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 104-9.A/HP/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Prov. Lampung yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD terhadap 1 (satu) buah pot plastic berisi urine terdakwa ZUMRO Bin JAY disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis Metamfetamina (Shabu-Shabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa ZUMRO BIN JAY bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ZUMRO Bin JAY. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ZUMRO Bin JAY pada hari Jum’at tanggal 1 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tepatnya di depan Balai Desa Agung Batin, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula dari terdakwa yang sementara menunggu tumpangan yang akan menuju Palembang di Pintu Tol Simpang Pematang diajak oleh Sdr. ARI (DPO) untuk menunggu di rumah Sdr. ARI (DPO) saja dan terdakwa menyetujuinya. Sebelum sampai di rumah Sdr. ARI (DPO), terdakwa terlebih dahulu diajak ke kebun singkong yang terdakwa tidak ketahui alamatnya. Selanjutnya di kebun singkong tersebut Sdr. ARI (DPO) memberikan terdakwa narkotika jenis shabu secara cuma-cuma dan memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk menyuruh terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada temannya Sdr. ARI (DPO) di depan Balai Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Terdakwa langsung menuju Balai Desa Agung Batin dengan diantar oleh teman Sdr. ARI (DPO) yang terdakwa tidak kenali, yang mana nantinya Sdr. ARI (DPO) akan menjemput terdakwa kembali setelah membeli narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa sesampainya di depan Balai Desa Agung Batin Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji Prov. Lampung, tidak lama kemudian datang seseorang yang mengaku temannya Sdr. ARI (DPO) yang langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa bayar dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang menunggu dijemput oleh Sdr. ARI (DPO) di depan Balai Desa Agung Batin Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji Prov. Lampung ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi FEBRI RAMANDA, Saksi ANGGI J. POHAN, Saksi JERRY P. MANGUNSONG. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di dalam saku celana merk Delus yang terdakwa gunakan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 745/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti netto 0,042 (nol koma nol empat dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 104-9.A/HP/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Prov. Lampung yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD terhadap 1 (satu) buah pot plastic berisi urine terdakwa ZUMRO Bin JAY disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis Metamfetamina (Shabu-Shabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa ZUMRO BIN JAY bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ZUMRO Bin JAY. -------------------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa ZUMRO Bin JAY pada hari Jum’at tanggal 1 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang berada di warung makan yang beralamat di Pasar Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa hendak pergi ke Palembang dan meminta tolong untuk diantarkan ke Pintu Tol Simpang Pematang kepada Sdr. ARI (DPO) yang juga sedang berada di warung makan tersebut. Sesampainya di Pintu Tol Simpang Pematang terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ARI (DPO) sebagai bayaran karena telah mengantarkan terdakwa di Pintu Tol Simpang Pematang. Setelah itu Sdr. ARI (DPO) langsung menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih memiliki uang atau tidak, dan terdakwa pun menjawab bahwa ia masih memiliki uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa berikan kepada Sdr. ARI (DPO).

Bahwa sementara menunggu tumpangan yang akan menuju Palembang, Sdr. ARI (DPO) mengajak terdakwa untuk menunggu di rumah Sdr. ARI (DPO) dan terdakwa menyetujuinya. Sebelum sampai di rumah Sdr. ARI (DPO), terdakwa terlebih dahulu diajak ke kebun singkong yang terdakwa tidak ketahui alamatnya. Selanjutnya di kebun singkong tersebut Sdr. ARI (DPO) memberikan terdakwa narkotika jenis shabu secara cuma-cuma bersamaan dengan alat hisap yang terbuat dari kemasan gelas air mineral bekas yang di bagian bawahnya dilubangi dan terdapat pipet plastic serta kaca pirek yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu. Selanjutnya kaca pirek tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api dan terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 745/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti netto 0,042 (nol koma nol empat dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 104-9.A/HP/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Prov. Lampung yang ditandatangani oleh dr. Aditya, M.Biomed selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD terhadap 1 (satu) buah pot plastic berisi urine terdakwa ZUMRO Bin JAY disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis Metamfetamina (Shabu-Shabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa ZUMRO BIN JAY bukan merupakan orang yang berhak untuk Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ZUMRO Bin JAY. ------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya