Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Mgl DEDE HERLINA HENDRI ROMADON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 09 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDE HERLINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Suarta, S.H., M.H.DEDE HERLINA
Tergugat
NoNama
1HENDRI ROMADON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Kwitansi tanda terima antara Penggugat dan Tergugat;
  • Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  • Menetapkan kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 76.000.000,-, (tujuh puluh enam juta rupiah);
  •  Menetapkan kerugian immateril Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil  secara kontan dan seketika uang titipan yang diberikan oleh Penggugat terhadap Tergugat sebesar  Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah )kepada Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara kontan dan seketika berupa membayar bunga uang sebesar Rp. 6.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara kontan dan seketika berupa membayar jasa Advokat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril secara kontan dan seketika  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), keberatan dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad);

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak