Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.MONICA. S.H.
ALIMUDIN Bin BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-636/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIMUDIN Bin BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR bersama-sama dengan saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Kuala Teladas RT/RW 004/002 Kel. Kuala Teladas  Kec. Dente Teladas  Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 sekira sekira pukul 14.00 Wib, saksi Debriansyah, S.H.,M.H. Bin Iskandar, saksi M. Iqbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Kuala Teladas RT/RW 004/002 Kel. Kuala Teladas  Kec. Dente Teladas  Kab. Tulang Bawang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut sekira pukul 14.50 WIB saksi Debriansyah, S.H.,M.H. Bin Iskandar, saksi M. Iqbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi mendatangi dan masuk ke dalam rumah tersebut sambil berkata “KAMI POLISI”, kemudian Tim Satresnarkoba melihat 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan dan melakukan penangkapan diketahui bernama saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR dan Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu bong tersebut di lantai kamar milik Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR. Selanjutnya saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR dan Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR berikut barang bukti di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL55FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  17 April 2024  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Pipa Kaca | B : Urine. | C : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

1 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

B : Total Sampel B : 60 ML

 

 

 

C : Total Sampel C : 60 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

B : Total Sampel B : 0 ML

 

 

 

C : Total Sampel C : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

A, B, C (Immunoassay Test) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Kuala Teladas RT/RW 004/002 Kel. Kuala Teladas  Kec. Dente Teladas  Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saat Terdakwa dan saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR pulang dari mencari ikan di laut dan santai di rumah, Terdakwa berkata kepada saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR “MAU NGAMBIL GAK?” lalu dijawab oleh saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR “KAMU AJA” kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi bertemu sdr. ANDI (DPO) di rumah sdr. ANDI (DPO) yang beralamat di Kuala Teladas Kelurahan Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang dan sesampainya di kamar Terdakwa ada saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR dan Terdakwa meminta saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR  untuk merakit alat hisap sabu bong dengan cara di bagian atas tutup botol tersebut dilubangi menggunakan bara api rokok sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian pada masing-masing lobang tersebut dimasukkan pipet plastik, lalu Terdakwa dan saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR membakar pipa kaca pirex yang telah diisi narkotika jenis sabu tersebut, lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas lalu Terdakwa hisap dengan sebuah pipet berbentuk leter “L” yang telah terpasang di alat hisap (bong) sebanyak 4 (empat) kali hisapan dan saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR sebanyak 6 (enam) kali hisapan. Setelah mengkonsumsi sabu tersebut Terdakwa dan saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR meletakkan alat hisap (bong), tabung kaca pirek, dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong tersebut di lantai kamar milik saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR telah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. ANDI (DPO) sekira seminggu 2-3 kali dengan harga sekitaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 sekira sekira pukul 14.00 Wib, saksi Debriansyah, S.H.,M.H. Bin Iskandar, saksi M. Iqbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Kuala Teladas RT/RW 004/002 Kel. Kuala Teladas  Kec. Dente Teladas  Kab. Tulang Bawang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut sekira pukul 14.50 WIB saksi Debriansyah, S.H.,M.H. Bin Iskandar, saksi M. Iqbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi mendatangi dan masuk ke dalam rumah tersebut sambil berkata “KAMI POLISI”, kemudian Tim Satresnarkoba melihat 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan dan melakukan penangkapan diketahui bernama saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR dan Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu bong tersebut di lantai kamar milik Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR. Selanjutnya saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR dan Terdakwa ALIMUDIN Bin BAHTIAR berikut barang bukti di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi KAHARUDIN Bin BAHTIAR telah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. ANDI (DPO) sekira seminggu 2-3 kali dengan harga sekitaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL55FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  17 April 2024  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Pipa Kaca | B : Urine. | C : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

1 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

B : Total Sampel B : 60 ML

 

 

 

C : Total Sampel C : 60 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

B : Total Sampel B : 0 ML

 

 

 

C : Total Sampel C : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

A, B, C (Immunoassay Test) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya