Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 02 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Mgl |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hi.TARNO BIN ST RAJA ISUN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Putra SH | Hi.TARNO BIN ST RAJA ISUN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUJITO BIN SUGITO | 2 | SARJIATI BIN SUGITO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Tulang Bawang Barat | 2 | Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama | 3 | Jansen L | 4 | NASRUN | 5 | Kepala desa Panaragan jaya Sunan idris |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
10.000.000.000,00 |
Petitum |
- Menyatakan AKTA HIBAH yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yakni Camat Tulang Bawang Tengah Kabupaten Lampung Utara No 593.2/83/TBT/1996. ST. RAJA ISUN sebagai Pemberi Hibah Dengan Tarno Sebagai Penerima Hibah Tarno sah menurut hukum.
- Menghukum Para tergugat I dan Tergugat II Dapat menjalankan dengan segera mengosongkan,melepaskan penguasaan kemudian menyerahkan objek sengketa Kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil senilai Rp 480.0000 (emapat ratus delapan puluh juta ) dan in materril Sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah ).
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00272 dan 00273 atas nama Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom).
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
- Apabila Majelis hakim memiliki pendapat lain dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |