Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
3.REZA MARDIANTO, S.H.
MERI Bin HASANUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-600/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERI Bin HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MERI Bin HASANUDIN pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekira Pukul 16.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Penawar Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang dan di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa Meri Bin Hasanudin menempati kontrakan barunya yang beralamatkan di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang saat itu Terdakwa Meri membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran Sedang, 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Plastik Klip Besar yang didalamnya berisi beberapa Plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing yang Terdakwa Meri simpan dan sembunyikan di sebelah kamar mandi di belakang kontrakannya, tepatnya di samping kiri kamar mandi tersebut, lalu setelah meletakan barang-barang tersebut, Terdakwa Meri pergi.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat Terdakwa Meri Bin Hasanudin berada dipinggir jalan yang beralamat di Simpang Penawar Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa Meri bertemu dengan saudara Andre (Daftar Pencarian Orang), lalu saudara Andre menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Meri , sambil berkata, “saya ada barang bayar aja seratus ribu rupiah”, lalu Terdakwa Meri  menjawab “yaudah saya mau”, kemudian saudara Andre memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Meri , lalu Terdakwa Meri  memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saudara Andre. Selanjutnya Terdakwa Meri pergi menuju ke kontrakan Terdakwa Meri  yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa Meri  sampai dikontrakan Terdakwa Meri , lalu Terdakwa Meri  masuk kedalam rumah kontrakan dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa Meri  beli dari saudara Andre kedalam lemari yang ada di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa Meri .
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekira Pukul 16.50, saat saksi Ari Anggara Bin Raja Hurum sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, saksi Ari Anggara menelpon Terdakwa Meri untuk memesan sabu, akan tetapi yang menerima telpon tersebut adalah seorang wanita yang bernama saksi Yeni Binti Aman Syah, yang saksi Ari Anggara ketahui merupakan istri dari Terdakwa Meri. Kemudian saksi Yeni berkata "mau nyari ya", saksi Ari Anggara menjawab "iya", saksi Yeni menjawab "mau nyari berapa?",  saksi Ari Anggara menjawab "saya ada duit seratus", saksi Yeni menjawab "kalau seratus gak ada”, adanya seratus lima puluh", saksi Ari Anggara menjawab "saya gak ada uang", saksi Yeni menjawab "yaudah saya tanya dulu", lalu saksi Yeni menutup telpon tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.55 Wib, saksi Yeni menelpon Terdakwa Meri yang sedang pergi ke arah Lampung Tengah dan berkata “abang, ini ada yang nyariin abang”, Terdakwa Meri menjawab. “siapa”, dijawab oleh saksi Yeni menjawab. “om ari mintak carikan sabu”, Terdakwa Meri menjawab “berapa”, saksi Yeni menjawab (“seratus ribu”), Terdakwa Meri menjawab “bilangin, kalo harga Rp.100.000 (seratus ribu) ga ada, adanya Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu)”, lalu sebelum saksi Yeni menjawab, Terdakwa Meri  berkata “iyaudahlah ambil duitnya, kasih barangnya yang di dalam lemari”, saksi Yeni menjawab “iya”, kemudian setelah menghubungi Terdakwa Meri, saksi Yeni menelpon saksi Ari Anggara dengan berkata “kerumah aja om”, kemudian saksi Yeni langsung mematikan telfon tersebut. Kemudian saksi Yeni langsung mengambil 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari yang berada di dalam kamar saksi Yeni, yang sebelumnya saksi Yeni telah diberitahu oleh Terdakwa Meri  melalui telpon yang mana sabu tersebut merupakan sabu yang di beli oleh Terdakwa Meri dari saudara Andre. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, saksi Ari Anggara datang dan menemui saksi Yeni di kontrakan milik saksi Yeni dan Terdakwa Meri yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, lalu saksi Ari Anggara memberikan uang senilai Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah) kepada saksi Yeni dan saksi Yeni memberikan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip berisi narkotika jenis sabu kepada saksi Ari Anggara. Selanjutnya saksi Ari Anggara pergi meninggalkan kontrakan tersebut.
  • Bahwa pada  hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib, saksi Andy Ruswandy Bin M Zen Tohib, saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto dan saksi M. Farid Izuddin Bin Reki Antoni dan rekan – rekan yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sedang penyelidikan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melihat 1 (satu) orang  laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor bergelagat mencurigakan setelah itu dilakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang  laki-laki tersebut dan memberhentikan 1 (satu) orang  laki-laki tersebut mengaku bernama  saksi Ari Anggara.
  • Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penggeledahan terhadap saksi  Ari Anggara tersebut dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri saksi Ari Anggara, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dari kantong celana saksi Ari Anggara dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam yang di kendarai oleh saksi Ari Anggara. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi Ari Anggara dan diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli dari seorang perempuan yang bernama saksi Yeni Binti Aman Syah disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menuju kontrakan tersebut, lalu sekira pukul 17.46, Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sampai dikontrakan tersebut dan menemukan saksi Yeni dikontrakan tersebut, lalu dilakukan penggeledahan, di temukan 1 (satu) buah Dompet berwarna Coklat, 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiaomi Redmi A1 berwarna Biru Muda IMEI 1 : 869724062935700 IMEI 2 : 869724062935718, dan Uang Tunai Senilai Rp.100.000,-(Seratus ribu Rupiah) hasil penjualan sabu dari saksi Ari Anggara didalam kontrakan saksi Yeni, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar kontrakan dan kembali ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran Sedang, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Plastik Klip Besar yang didalamnya berisi beberapa Plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan milik Terdakwa Meri dan saksi Yeni. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi Yeni dan saksi Yeni menjelaskan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing yang ditemukan di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan tersebut adalah milik Terdakwa Meri Bin Hasanudin. Bahwa pada saat Tim Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan saksi Yeni, pada saat itu Terdakwa Meri  tidak ada di kontrakan tersebut. Selanjutnya  saksi Ari Anggara dan saksi Yeni, beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tuba melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa Meri sampai akhirnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, Tim Satresnarkoba Polres Tuba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Meri sedang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 wib, Tim Satresnarkoba Polres Tuba mendatangi rumah  tersebut dan melihat 1 (satu) orang laki-laki berlari ke dalam ruang menuju ke arah belakang dalam rumah tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut dan ditemukan Terdakwa Meri sedang sembunyi di dalam sumur rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa Meri dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.80FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  15 Maret 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Jenis Sampel                            :    Kristal
  • Uji Identifikasi                         :    Metamfetamina
  • Jumlah sampel                        :    1 Sampel
  • Berat Netto Awal                    :    0.0172 (nol koma nol satu tujuh dual) gram.
  • Berat Netto Akhir                   :    0.0019 (nol koma nol nol satu sembilan) gram.
  • Metode Pemeriksaan   :    B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan

metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Meri  dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa Meri  merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

--------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MERI Bin HASANUDIN pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, disebuah kamar mandi dibelakang kontrakan yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dan di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Penawar Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa Meri  dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa Meri Bin Hasanudin menempati kontrakan barunya yang beralamatkan di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang saat itu Terdakwa Meri membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran Sedang, 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Plastik Klip Besar yang didalamnya berisi beberapa Plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing yang Terdakwa Meri simpan dan sembunyikan di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan, tepatnya di samping kiri kamar mandi tersebut, lalu setelah meletakan barang-barang tersebut, Terdakwa Meri pergi.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat Terdakwa Meri Bin Hasanudin berada dipinggir jalan yang beralamat di Simpang Penawar Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa Meri bertemu dengan saudara Andre (Daftar Pencarian Orang), lalu saudara Andre menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Meri , sambil berkata, “saya ada barang bayar aja seratus ribu rupiah”, lalu Terdakwa Meri  menjawab “yaudah saya mau”, kemudian saudara Andre memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Meri , lalu Terdakwa Meri  memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saudara Andre. Selanjutnya Terdakwa Meri  pergi menuju ke kontrakan Terdakwa Meri  yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa Meri  sampai dikontrakan Terdakwa Meri , lalu Terdakwa Meri  masuk kedalam rumah kontrakan dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa Meri  beli dari saudara Andre kedalam lemari yang ada di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa Meri .
  • Bahwa pada  hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib, saksi Andy Ruswandy Bin M Zen Tohib, saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto dan saksi M. Farid Izuddin Bin Reki Antoni dan rekan – rekan yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sedang penyelidikan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melihat 1 (satu) orang  laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor bergelagat mencurigakan setelah itu dilakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang  laki-laki tersebut dan memberhentikan 1 (satu) orang  laki-laki tersebut mengaku bernama  saksi Ari Anggara. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penggeledahan terhadap saksi  Ari Anggara tersebut dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri saksi Ari Anggara, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam dari kantong celana saksi Ari Anggara dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET berwarna hitam yang di kendarai oleh saksi Ari Anggara. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi Ari Anggara dan diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli dari seorang perempuan yang bernama saksi Yeni Binti Aman Syah disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
  • Bahwa atas informasi tersebut, sekira pukul 17.46, Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sampai dikontrakan tersebut dan menemukan saksi Yeni dikontrakan tersebut, lalu dilakukan penggeledahan, di temukan 1 (satu) buah Dompet berwarna Coklat, 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiaomi Redmi A1 berwarna Biru Muda IMEI 1 : 869724062935700 IMEI 2 : 869724062935718, dan Uang Tunai Senilai Rp.100.000,-(Seratus ribu Rupiah) hasil penjualan sabu dari saksi Ari Anggara didalam kontrakan saksi Yeni, selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar kontrakan dan kembali ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran Sedang, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Plastik Klip Besar yang didalamnya berisi beberapa Plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan tersebut yang mana sebelum. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi Yeni dan saksi Yeni menjelaskan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing yang ditemukan di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan tersebut adalah milik Terdakwa Meri Bin Hasanudin. Bahwa pada saat Tim Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan saksi Yeni, pada saat itu Terdakwa Meri  tidak ada di kontrakan tersebut. Selanjutnya  saksi Ari Anggara dan saksi Yeni, beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tuba melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa Meri sampai akhirnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, Tim Satresnarkoba Polres Tuba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Meri sedang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 wib, Tim Satresnarkoba Polres Tuba mendatangi rumah  tersebut dan melihat 1 (satu) orang laki-laki berlari ke dalam ruang menuju ke arah belakang dalam rumah tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut dan ditemukan Terdakwa Meri sedang sembunyi di dalam sumur rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa Meri dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.80FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  15 Maret 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Jenis Sampel                            :    Kristal
  • Uji Identifikasi                         :    Metamfetamina
  • Jumlah sampel                        :    1 Sampel
  • Berat Netto Awal                    :    0.0172 (nol koma nol satu tujuh dual) gram.
  • Berat Netto Akhir                   :    0.0019 (nol koma nol nol satu sembilan) gram.
  • Metode Pemeriksaan   :    B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan

metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Meri  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa Meri Bin Hasanudin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya