Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.NURHAYATI, S.H.,M.H.
2.REZA MARDIANTO, S.H.
ZURES ERGIANTORO Bin TOTOK DWI PANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-701/L.8.4.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.,M.H.
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZURES ERGIANTORO Bin TOTOK DWI PANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZURES ERGIANTORO Bin TOTOK DWI PANTORO pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wib, di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Aji Permai Talang Buah, Kec. Gedung Aji, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi YOAN PEBRIYANTO, S.H Bersama saksi DEBRIANSYAH, S.H., M.H dan saksi AHMAD ALDI PRANATA (anggota Polres Tulang Bawang) mendapat informasi dari Masyarakat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Aji Permai Talang Buah, Kec. Gedung Aji, Kab. Tulang Bawang, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, lalu pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wib. saksi YOAN PEBRIYANTO, S.H Bersama saksi DEBRIANSYAH, S.H., M.H dan saksi AHMAD ALDI PRANATA melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan terdapat 3 (tiga) orang laki-laki di dalam rumah tersebut, namun 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dan hanya Terdakwa yang berhasil diamankan .
  • Kemudian saksi YOAN PEBRIYANTO, S.H Bersama saksi DEBRIANSYAH, S.H., M.H dan saksi AHMAD ALDI PRANATA melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit handphone REALME Note 50 dengan no. imei 1 :861936075034897 dan no. imei 2 :861936075034889 di atas lantai di dalam rumah, lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tulang Bawang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang dibeli dari saudara DANI (DPO), dan Terdakwa telah melakukan 2 (dua) kali pembelian Narkotika jenis sabu Adapun yang pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sekira pada hari selasa dan tanggal 07 bulan Mei 2024 dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah dan yang kedua Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sekira pada hari Rabu tanggal 08 bulan Mei 2024 dengan harga Rp.300.000-(tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa melihat teman dari saudara DANI (DPO) yang tidak Terdakwa ketahui namanya  memasukkan sebagian dari 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang Terdakwa beli seharga Rp.300.000-,(tiga ratus ribu rupiah) ke dalam pipa kaca pirek yang terdapat pada alat hisap sabu (bong), kemudian teman dari saudara DANI (DPO)  tersebut menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap sabu bong yang terdapat narkotika jenis sabu kepada saudara DANI, kemudian saudara DANI berkata kepada Terdakwa “ini” sambil menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa berkata “aku gak bisa mas” lalu saudara DANI membakar pipa kaca pirek yang sudah terdapat narkotika jenis sabu tersebut menggunakan korek api gas dan berkata “Yaudah ini” lalu Terdakwa menjawab “iya”, selanjutnya Terdakwa menghisap pipet plastik yang terdapat di alat hisap sabu (bong) tersebut menggunakan mulut Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa keluarkan kembali dari mulut Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, dan dilakukan bergantian oleh Terdakwa, dengan teman sdr DANI (DPO) dan sdr DANI (DPO).
  • Bahwa dalam hal Terdakwa melakukan memiliki/menguasai Narkotika jenis shabu, tanpa dilengkapi dengan surat izin, baik dari menteri kesehatan atau pihak berwenang lainnya, sehingga Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari UPTD Balai LaboratoriumForensik Nomor Lab 1828/NNI/2024, tanggal 15 Juli 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram adalah positif Metam fetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung Nomor 194/MENKES/SK/VI/2024 Tanggal 9 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan urin an ZURES ERGIANTORO BIN TOTOK DWI PANTORO Ditemukan Zat Narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZURES ERGIANTORO Bin TOTOK DWI PANTORO pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wib, di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Aji Permai Talang Buah, Kec. Gedung Aji, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala Menyalahgunakan Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi YOAN PEBRIYANTO, S.H Bersama saksi DEBRIANSYAH, S.H., M.H dan saksi AHMAD ALDI PRANATA (anggota Polres Tulang Bawang) mendapat informasi dari Masyarakat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Aji Permai Talang Buah, Kec. Gedung Aji, Kab. Tulang Bawang, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, lalu pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wib. saksi YOAN PEBRIYANTO, S.H Bersama saksi DEBRIANSYAH, S.H., M.H dan saksi AHMAD ALDI PRANATA melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan terdapat 3 (tiga) orang laki-laki di dalam rumah tersebut, namun 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dan hanya Terdakwa yang berhasil diamankan.
  • Kemudian saksi YOAN PEBRIYANTO, S.H Bersama saksi DEBRIANSYAH, S.H., M.H dan saksi AHMAD ALDI PRANATA melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit handphone REALME Note 50 dengan no. imei 1 :861936075034897 dan no. imei 2 :861936075034889 di atas lantai di dalam rumah, lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tulang Bawang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang dibeli dari saudara DANI (DPO), dan Terdakwa telah melakukan 2 (dua) kali pembelian Narkotika jenis sabu Adapun yang pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sekira pada hari selasa dan tanggal 07 bulan Mei 2024 dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah dan yang kedua Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sekira pada hari Rabu tanggal 08 bulan Mei 2024 dengan harga Rp.300.000-(tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa melihat teman dari saudara DANI (DPO) yang tidak Terdakwa ketahui namanya  memasukkan sebagian dari 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang Terdakwa beli seharga Rp.300.000-,(tiga ratus ribu rupiah) ke dalam pipa kaca pirek yang terdapat pada alat hisap sabu (bong), kemudian teman dari saudara DANI (DPO)  tersebut menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap sabu bong yang terdapat narkotika jenis sabu kepada saudara DANI, kemudian saudara DANI berkata kepada Terdakwa “ini” sambil menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa berkata “aku gak bisa mas” lalu saudara DANI membakar pipa kaca pirek yang sudah terdapat narkotika jenis sabu tersebut menggunakan korek api gas dan berkata “Yaudah ini” lalu Terdakwa menjawab “iya”, selanjutnya Terdakwa menghisap pipet plastik yang terdapat di alat hisap sabu (bong) tersebut menggunakan mulut Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa keluarkan kembali dari mulut Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, dan dilakukan bergantian oleh Terdakwa, dengan teman sdr DANI (DPO) dan sdr DANI (DPO).
  • Bahwa dalam hal Terdakwa melakukan memiliki/menguasai Narkotika jenis shabu, tanpa dilengkapi dengan surat izin, baik dari menteri kesehatan atau pihak berwenang lainnya, sehingga Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari UPTD Balai LaboratoriumForensik Nomor Lab 1828/NNI/2024, tanggal 15 Juli 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram adalah positif Metam fetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung Nomor 194/MENKES/SK/VI/2024 Tanggal 9 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan urin an ZURES ERGIANTORO BIN TOTOK DWI PANTORO Ditemukan Zat Narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya