Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.Astari Intania, S.H.
RENDI IRAWAN Bin WARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-564/L.8.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2Astari Intania, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI IRAWAN Bin WARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RENDI IRAWAN Bin WARDI pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 18:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 17:00 Wib saat Terdakwa dan sdr ANDRIANTO (DPO) sedang berada di rumah sdr DONO (DPO) di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji, sdr DONO (DPO) memberikan uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan berkata “mas ini uang seratus kita CK (patungan), sampean berangkat belanja (beli shabu)” yang mana uang patungan tersebut yakni dari sdr DONO (DPO) sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) merupakan upah hasil Terdakwa bekerja dengan sdr DONO (DPO) selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju rumah sdr EKO (DPO) yang tidak jauh dari rumah sdr DONO (DPO) dan sesampainya di rumah sdr EKO (DPO) Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr EKO (DPO) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah sdr DONO (DPO) untuk mengkonsumi narkotika jenis shabu bersama dengan sdr DONO (DPO) dan sdr ANDRIANTO (DPO).

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 17:30 Wib saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN sedang berada di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara dan mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu selanjutnya sekira jam 18:30 Wib saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN mencurigai sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu selanjutnya saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN melakukan penggerebekan di sebuah rumah  di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji dan terdapat 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun 2 (dua) diantaranya berhasil melarikan diri sehingga yang berhasil dilakukan penangkapan hanya Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram, 1 (satu) buah kaca pirek bekas minyak Fanbo, 1 (satu) buah Bong/alat hisap shabu bekas parfume, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sumbu yang seluruhnya adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.11.23.370 tanggal 29 November 2023 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil  berisi narkotika jenis shabu, dimasukkan ke dalam plastik bening tersegel dan tanpa la katas nama tersangka RENDI IRAWAN Bin WARDI dengan jumlah sampel yang diterima dan diuji 0,0382 gram. Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF (+) METAMFETAMINA (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) sisa barang bukti habis untuk diuji.

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RENDI IRAWAN Bin WARDI pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 18:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 17:30 Wib saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN sedang berada di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara dan mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu selanjutnya sekira jam 18:30 Wib saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN mencurigai sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu selanjutnya saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN melakukan penggerebekan di sebuah rumah  di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji dan terdapat 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun 2 (dua) diantaranya berhasil melarikan diri sehingga yang berhasil dilakukan penangkapan hanya Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan memiliki 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram, 1 (satu) buah kaca pirek bekas minyak Fanbo, 1 (satu) buah Bong/alat hisap shabu bekas parfume, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sumbu yang seluruhnya adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 17:00 Wib saat Terdakwa dan sdr ANDRIANTO (DPO) sedang berada di rumah sdr DONO (DPO) di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji, sdr DONO (DPO) memberikan uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan berkata “mas ini uang seratus kita CK (patungan), sampean berangkat belanja (beli shabu)” yang mana uang patungan tersebut yakni dari sdr DONO (DPO) sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) merupakan upah hasil Terdakwa bekerja dengan sdr DONO (DPO) selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju rumah sdr EKO (DPO) yang tidak jauh dari rumah sdr DONO (DPO) dan sesampainya di rumah sdr EKO (DPO) Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr EKO (DPO) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah sdr DONO (DPO) untuk mengkonsumi narkotika jenis shabu bersama dengan sdr DONO (DPO) dan sdr ANDRIANTO (DPO).

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.11.23.370 tanggal 29 November 2023 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil  berisi narkotika jenis shabu, dimasukkan ke dalam plastik bening tersegel dan tanpa la katas nama tersangka RENDI IRAWAN Bin WARDI dengan jumlah sampel yang diterima dan diuji 0,0382 gram. Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF (+) METAMFETAMINA (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) sisa barang bukti habis untuk diuji.

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa RENDI IRAWAN Bin WARDI pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 18:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 17:00 Wib saat Terdakwa dan sdr ANDRIANTO (DPO) sedang berada di rumah sdr DONO (DPO) di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji, sdr DONO (DPO) memberikan uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan berkata “mas ini uang seratus kita CK (patungan), sampean berangkat belanja (beli shabu)” yang mana uang patungan tersebut yakni dari sdr DONO (DPO) sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) merupakan upah hasil Terdakwa bekerja dengan sdr DONO (DPO) selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju rumah sdr EKO (DPO) yang tidak jauh dari rumah sdr DONO (DPO) dan sesampainya di rumah sdr EKO (DPO) Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr EKO (DPO) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah sdr DONO (DPO), sesampainya di rumah sdr DONO (DPO), Terdakwa membuat bong/alat hisap dari botol berkas parfume yang diujungnya terdapat 2 (dua) buah pipet yang sudah dibengkokkan kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek dari bekas minyak fanbo yang telah Terdakwa pasang ke pipet  yang sudah dibengkokkan di ujung bong/alat hisap kemudian Terdakwa panaskan menggunakan korek api gas yang sudah diberi sumbu dan Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan bergantian dengan sdr DONO (DPO) dan sdr ANDRIANTO (DPO).

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 17:30 Wib saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN sedang berada di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara dan mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu selanjutnya sekira jam 18:30 Wib saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN mencurigai sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu selanjutnya saksi JONAL ERWIN, saksi FEBRI RAMANDA dan saksi MUHAMMAD ERWAN melakukan penggerebekan di sebuah rumah  di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji dan terdapat 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun 2 (dua) diantaranya berhasil melarikan diri sehingga yang berhasil dilakukan penangkapan hanya Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan memiliki 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram, 1 (satu) buah kaca pirek bekas minyak Fanbo, 1 (satu) buah Bong/alat hisap shabu bekas parfume, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sumbu yang seluruhnya adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak 2020 sebagai doping atau penambah stamina saat bekerja dan agar tidak mudah Lelah dan mengantuk saat bekerja di malam hari.

Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti tanggal 21 November 2023 terhadap 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan elektrik di ruang sat narkoba polres Mesuji dihadapan RENDI IRAWAN Bin WARDI dan diperoleh berat bruto 0,09 gram (nol koma nol sembilan).

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.11.23.370 tanggal 29 November 2023 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil  berisi narkotika jenis shabu, dimasukkan ke dalam plastik bening tersegel dan tanpa la katas nama tersangka RENDI IRAWAN Bin WARDI dengan jumlah sampel yang diterima dan diuji 0,0382 gram. Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF (+) METAMFETAMINA (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) sisa barang bukti habis untuk diuji.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab 10998-6.A/HP/XI/2023 tanggal 21 November 2023 terhadap 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine milik Tersangka RENDI IRAWAN Bin WARDI dengan kesimpulan : ditemukan zat narkotika jenis : Metamfetamina (shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya