Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
FERDI Bin ABDUL MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-676/L.8.4.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI Bin ABDUL MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Dermaga Bugis Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Menggala, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

-------- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Saksi AHMAT ALDI PRANATA, Saksi DEBRIANSYAH S.H. M.H.  dan Saksi M. IQHBAL FERNANDA yang merupakan  Anggota Kepolisian Resor Tulang Bawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 (satu) orang laki – laki an. HERNI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kp. Dermaga Bugis Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kemudian Saksi AHMAT ALDI PRANATA, Saksi DEBRIANSYAH S.H. M.H.  dan Saksi M. IQHBAL FERNANDA melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. -------------------------------------------------------------------------------

     Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib Saksi AHMAT ALDI PRANATA, Saksi DEBRIANSYAH S.H. M.H.  dan Saksi M. IQHBAL FERNANDA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa HERNI akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kp. Dermaga Bugis Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi AHMAT ALDI PRANATA, Saksi DEBRIANSYAH S.H. M.H.  dan Saksi M. IQHBAL FERNANDA menuju ke lokasi, tepatnya di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Dermaga Bugis Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, sesampainya dilokasi tersebut sekira jam 15.30 Wib, Saksi AHMAT ALDI PRANATA, Saksi DEBRIANSYAH S.H. M.H.  dan Saksi M. IQHBAL FERNANDA mengamankan Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID lalu Saksi AHMAT ALDI PRANATA, Saksi DEBRIANSYAH S.H. M.H.  dan Saksi M. IQHBAL FERNANDA melihat seseorang yang berlari dari arah dapur menuju keluar melalui pintu belakang kontrakan tersebut kemudian dilakukan pengejaran namun dikarenakan seseorang yang melarikan diri tersebut memasuki sebuah semak belukar sehingga  kehilangan jejak terhadap seseorang tersebut.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID, dengan keterangan yang melarikan diri tersebut adalah Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO), selanjutnya Saksi AHMAT ALDI PRANATA, Saksi DEBRIANSYAH S.H. M.H.  dan Saksi M. IQHBAL FERNANDA melakukan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian, terhadap badan Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID, benda bergerak serta benda tidak bergerak dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A55 warna biru di dalam kantong sebelah kiri celana yang di kenakan oleh Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID.

Selanjutnya Saksi AHMAT ALDI PRANATA, Saksi DEBRIANSYAH S.H. M.H.  dan Saksi M. IQHBAL FERNANDA melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO) dan menemukan Uang tunai senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong di atas sebuah lemari pakaian milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO) tersebut, yang mana barang – barang tersebut adalah milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO) berdasarkan hal tersebut Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID beserta barang bukti yang diamankan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: PL61FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan Oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Ir. Wahyu Widodo. Dengan sampel:

  • A: 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berar netto awal 1,5003 gram,
  • B: 1 (satu) buah Pipa Kaca bekas berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0176 gram ,
  • C: 1 (satu) buah Pot Plastik bening berisikan urine An. FERDI Bin ABDUL MAJID dengan berat netto awal 25 ML

Yang disita dari FERDI Bin ABDUL MAJID dengan hasil pemeriksaan ketiga sampel tersebut Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berat netto Akhir Sampel  adalah A: 1,2457 gram, B: 0,0000 gram dan C: 0 ML.

Bahwa Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang dalam menyimpan / menguasai Narkotika Jenis sabu tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Dermaga Bugis Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Menggala, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Berawal pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib ketika Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Dermaga Bugis Rt. 001 Rw. 002 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) menelpon Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID dengan mengatakan DIMANA REY ? lalu Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID menjawab SAYA DIRUMAH, GIMANA REY ? kemudian Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) berkata MAU POY (NARKOTIKA JENIS SABU) GAK ? SINI KE TEMPAT SAYA KALAU MAU MAKE lalu Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID menjawab YA NANTI SAYA KESANA

Kemudian Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID pergi menuju kontrakan Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) yang berjarak tidak jauh dari rumah Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID, sesampainya di kontrakan Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) lalu Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO) menunjukkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID, setelah itu Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID bersama dengan saudara Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) mengkonsumsi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO)  tersebut di dalam kontrakan milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO) yang beralamatkan di Kampung Dermaga Bugis Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, dengan menggunakan alat hisap milik Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) dengan cara Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) memasukkan narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) buah pipa kaca pirex milik Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) lalu pipa kaca berisikan narkotika jenis sabu tersebut dibakar oleh Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) hingga mencair lalu di biarkan mengering, selanjutnya ia membakar plastic sisa narkotika yang telah kosong tersebut.

Selanjutnya pipa kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dipasangkan ke sebuah alat hisap sabu (bong) berupa botol kaca berukuran kecil yang telah disiapkan oleh Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) selanjutnya pipa kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di bakar oleh Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) dengan menggunakan korek api gas dan kemudian dihisap dengan sebuah pipet berbentuk leter L yang telah terpasang di alat hisap (bong) setelah Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan lalu Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) memberikan kepada Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID selanjutnya Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID menghisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan.

Adapun dari 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu milik Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) yang Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID konsumsi bersama Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) tersebut masih tersisa di dalam 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex, yang mana narkotika di dalam 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID konsumsi kembali bersama dengan Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO).

Kemudian sekira jam 14.30 Wib setelah Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID mengkonsumsi narkotika jenis Shabu bersama Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) tersebut saya bersama dengan Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) bermain handphone, kemudian Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID bersama dengan HERNI alias BAJANG (DPO) hendak mengkonsumsi kembali sisa narkotika tersebut. Kemudian Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) melepaskan pipa kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu dari 1 (satu) buah alat hisap (bong) milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO) karena akan  mengganti air di dalam 1 (satu) buah alat hisap (bong) tersebut.

Kemudian ketika Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID sedang duduk menunggu Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) mengganti air di dalam kontrakan tersebut datang beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi langsung mengamankan Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID, sedangkan Sdr. HERNI alias BAJANG (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan handphone milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO) tersebut melewati pintu belakang kontrakan dan masuk kedalam semak belukar belakang kontrakan;

Kemudian Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A55 warna biru di dalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID kenakan pada saat penangkapan, selanjutnya Anggota Kepolisian memasuki sebuah kamar kontrakan milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO) dan melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut ditemukan Uang tunai senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong diatas sebuah lemari milik Sdr. HERNI Alias BAJANG (DPO), dikarenakan hal tersebut selanjutnya saya di bawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: PL61FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan Oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Ir. Wahyu Widodo. Dengan sampel:

  • A: 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berar netto awal 1,5003 gram,
  • B: 1 (satu) buah Pipa Kaca bekas berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0176 gram ,
  • C: 1 (satu) buah Pot Plastik bening berisikan urine An. FERDI Bin ABDUL MAJID dengan berat netto awal 25 ML

Yang disita dari FERDI Bin ABDUL MAJID dengan hasil pemeriksaan ketiga sampel tersebut Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berat netto Akhir Sampel  adalah A: 1,2457 gram, B: 0,0000 gram dan C: 0 ML.

Bahwa Terdakwa FERDI Bin ABDUL MAJID tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang dalam mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya