Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Rina Mayasari, S.H.,M.H
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
1.HENDRA JAYA bin AHMAT SARONI
2.ISMAWATI binti MARSUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1371/L.8.22/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rina Mayasari, S.H.,M.H
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA JAYA bin AHMAT SARONI[Penahanan]
2ISMAWATI binti MARSUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa HENDRA JAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa ISMAWATI Binti MARSUDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 7 bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Pedukuhan Labuhan Indah Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II (selanjutnya disebut para terdakwa) yang sedang berada di tempat tinggal para terdakwa yang beralamat di Desa Indraloka II Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung berangkat menuju RM DEWI yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Register 45 Kab. Mesuji Prov. Lampung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan No. Ka MH1JFZ114HK638034 dan No. Mesin JFZ1E165034 tanpa No. Polisi (sebagaimana Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 484/PenPId.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 7 Agustus 2024), dengan niat dan tujuan untuk menemui Sdr. NDUT (DPO) yang para terdakwa kenal sekitar bulan Februari 2024 sebagai orang yang biasa menawarkan narkotika jenis sabu kepada para terdakwa. Kemudian sesampainya di RM DEWI sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II menemui Sdr. NDUT (DPO) dan disana Sdr. NDUT (DPO) langsung menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II yang juga didengar dan diketahui oleh Terdakwa I. Terdakwa II pun meminta narkotika jenis sabu kepada Sdr. NDUT (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. NDUT (DPO) berkata bahwa narkotika jenis sabu yang akan para terdakwa pesan akan ia bawa dan serahkan besok pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 di RM DEWI, para terdakwa pun menyetujuinya dan tidak lama kemudian berangkat kembali ke tempat tinggal para terdakwa di Desa Indraloka II Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, para terdakwa berangkat menuju RM DEWI dengan mengendarai sepeda motor sebagaimana yang disebutkan di atas. Sekira pukul 09.30 WIB para terdakwa pun tiba di RM DEWI dan langsung bertemu dengan Sdr. NDUT (DPO). Sdr. NDUT (DPO) pun langsung memberikan narkotika jenis sabu yang para terdakwa pesan yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah kaca pyrex (sebagaimana Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 484/PenPId.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 7 Agustus 2024). Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NDUT (DPO). Kemudian Terdakwa II langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah kaca pyrex tersebut kepada Terdakwa I untuk disimpan. Tidak lama setelahnya para terdakwa pun pergi dari RM DEWI menuju pulang ke tempat tinggal para terdakwa sebagaimana yang disebutkan di atas.

Bahwa pada saat di perjalanan sekira pukul 11.00 WIB di sekitar Jalan Poros Pedukuhan Labuhan Indah Kec. Way Serdang Kab. Mesuji para terdakwa diberhentikan oleh Saksi Ari Sanjaya, Saksi Rega Satria dan Saksi Wisnu Febrianto yang merupakan anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji sedang melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Poros Pedukuhan Labuhan Indah Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Melihat hal tersebut para terdakwa panik dan berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah kaca pyrex yang Terdakwa I simpan ke pinggir jalan. Namun tidak lama kemudian Saksi Ari Sanjaya, Saksi Rega Satria dan Saksi Wisnu Febrianto berhasil memberhentikan sepeda motor para terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa langsung mengarahkan Saksi Ari Sanjaya, Saksi Rega Satria dan Saksi Wisnu Febrianto ke arah dimana narkotika jenis sabu yang para terdakwa buang. Kemudian para terdakwa beserta dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah kaca pyrex dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan No. Ka MH1JFZ114HK638034 dan No. Mesin JFZ1E165034 tanpa No. Polisi ditangkap dibawa ke Kantor POLRES Mesuji.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1296/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik para terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,146 (nol koma seratus empat puluh enam) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa para terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HENDRA JAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa ISMAWATI Binti MARSUDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) hari Selasa tanggal 7 bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Pedukuhan Labuhan Indah Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula di sekitar Jalan Poros Pedukuhan Labuhan Indah Kec. Way Serdang Kab. Mesuji sekira pukul 11.00 WIB para terdakwa diberhentikan oleh Saksi Ari Sanjaya, Saksi Rega Satria dan Saksi Wisnu Febrianto yang merupakan anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Poros Pedukuhan Labuhan Indah Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Melihat hal tersebut para terdakwa panik dan berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah kaca pyrex yang Terdakwa I simpan ke pinggir jalan. Namun tidak lama kemudian Saksi Ari Sanjaya, Saksi Rega Satria dan Saksi Wisnu Febrianto berhasil memberhentikan sepeda motor para terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa langsung mengarahkan Saksi Ari Sanjaya, Saksi Rega Satria dan Saksi Wisnu Febrianto ke arah dimana narkotika jenis sabu yang para terdakwa buang. Kemudian para terdakwa beserta dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah kaca pyrex dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan No. Ka MH1JFZ114HK638034 dan No. Mesin JFZ1E165034 tanpa No. Polisi ditangkap dibawa ke Kantor POLRES Mesuji.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1296/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik para terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,146 (nol koma seratus empat puluh enam) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya