Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Mgl KARNEL.A 1.PT. TULANG BAWANG JAYA
2.Drs. H. Tamami Akib.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARNEL.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Wahid,SH. MHKARNEL.A
Tergugat
NoNama
1PT. TULANG BAWANG JAYA
2Drs. H. Tamami Akib.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Tulang Bawang
2Ketua Koperasi Sai Bumi Nengah Nyappur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Sah Menurut Hukum Perjanjian Kerjasama Nomor : 305/Leg/XII/2022 tentang Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor : 24.345.107 antara PT. Tulang Bawang Jaya dengan Karnel.A.
  • Menyatakan bahwa Surat Nomor 028/TBJ-Perseroda/II/2024 tertangal 13 Pebruari 2024. Tentang Pemutusan Perjanjian Kerjasama dengan Penggugat Secara Sepihak. Yang dilakukan oleh Tergugat I Cacat Hukum dan Tidak Berlaku.
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II,, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memutuskan Perjanjian Kerja Sama secara Sepihak terhadap Penggugat dan melakukan Penyegelan SPBU  sehingga menghambat dan menggangu operasional SPBU dan berdampak kepada penurunan penjualan BBM di SPBU tersebut tanpa suatu prosedur yang benar dan tanpa mengindahkan Akta Perjanjian Kerjasama yang disepakati dan ditandatangani adalah Perbuatan Melawan Melawan Hukum dan Patut untuk dihukum.
  • Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan dengan benar isi Perjanjian Kerjasama Nomor : 305/Leg/XII/2022 yang di buat di hadapan Notaris AMRAN, S.H. kembali PT. Tulang Bawang Jaya (BUMD) yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya Drs. H. Tamami Akib. dengan Penggugat (KARNEL) dalam kontrak kerjasama pengelolaan (SPBU) Nomor 24 . 345 . 107 dengan masa kontrak selama 4 tahun (yang akan berakhir pada Januari 2027) terhitung sejak 15 Desember 2022 dan akan berakhir Januri 2027.
  • Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung Renteng  membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 118.099.311,10,-  (seratus delapan belas juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah sepuluh sen). Secara Tunai dan seketika.
  • Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan secara tanggung renteng membayar membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verset, banding, dan kasasi.
  • Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini setiap harinya.
  • Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak