Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Mgl CHRISTEL LASMANA NELA WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat 3
Penggugat
NoNama
1CHRISTEL LASMANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DHIMAS HARRY SETIAWANCHRISTEL LASMANA
Tergugat
NoNama
1NELA WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.535.775,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1  merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Dalam Permohonan SITA:
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha

   1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha,

Type NEW MIO M3 AKS SSS,

No. Rangka MH3SE88506J042448

No. Mesin EW6W0168753

No. Polisi BE 3579 TI

BPKB atas nama NELA WATI

 

  1. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
  1. Menghukum  Tergugat 1  untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 24.535.775,- (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh puluh lima Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat 1  orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NEW MIO M3 AKS SSS, No. Rangka MH3SE8850KJ042448, No. Mesin E3W6E0168753 , No. Polisi BE 3579 TI , BPKB atas nama NELA WATI   apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NEW MIO M3 AKS SSS, No. Rangka MH3SE8850KJ042448, No. Mesin E3W6E0168753 , No. Polisi BE 3579 TI, BPKB atas nama NELA WATI , apabila Tergugat 1  atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
  4. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NEW MIO M3 AKS SSS, No. Rangka MH3SE8850KJ042448, No. Mesin E3W6E168753 , No. Polisi BE 3579 TI, BPKB atas nama NELA WATI, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak