Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Mgl 1.Salman Bin Sunardin
2.Asep Yadi Alias Penutup Bin Sunardin
Kepala Kepolisian Resort Tulang Bawang Cq Kasat Narkoba Polres Tulang BAwang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat .............
Pemohon
NoNama
1Salman Bin Sunardin
2Asep Yadi Alias Penutup Bin Sunardin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tulang Bawang Cq Kasat Narkoba Polres Tulang BAwang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Tulang Bawang, 27 September 2018
Perihal        : PERMOHONAN  PRAPERADILAN
Lampiran    : Surat Kuasa khusus

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Tulang Bawang
di
TULANG BAWANG

Dengan Hormat,
Dengan ini kami, : MARTIN TRI WIDODO, S.H Dan ZAENUDIN , S.H.  Keduanya adalah ADVOKAT dari Kantor Advokat MARTIN TRI WIDODO & PARTNERS yang beralamat kantor di Rt. 21 Rw.07 Negeri Jemanten Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  21 September 2018 ( terlampir) , Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:
1.    Nama             : SALMAN Bin SUNARDIN
Jenis Kelamin         : Laki-Laki
Tpt/Tgl Lahir        : Menggala 21 Maret 1987
Agama             : Islam
Pekerjaan        : Wiraswasta
Warga Negara         : Indonesia
Alamat    : Dusun Prolima Rt.04 Rw.04 Desa Bujung Tenuk Kec. Menggala Kabupaten Tulang Bawang

2.    Nama            : ASEP YADI alias PENUTUP Bin SUNARDIN
Jenis Kelamin         : Laki-Laki
Tpt/Tgl Lahir        : Menggala 11 Desember 1993
Agama             : Islam
Pekerjaan        : Wiraswasta
Warga Negara         : Indonesia
Alamat    : Kp. Kagungan Dalam Rt.01 Rw.04 Kec. Menggala Kabupaten Tulang Bawang
Untuk Selanjutnya disebut sebagai : PARA  PEMOHON.
Dengan ini mengajukan Permohonan  Praperadilan Terhadap :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Tulang Bawang C.q. KASAT RESKRIM Tulang Bawang
Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai : TERMOHON.
Bahwa Permohonan Praperadilan ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
A.    MENGENAI FAKTA HUKUM:
1.    Bahwa Para Pemohon Telah ditetapkan Sebagai Tersangka pelaku Pelanggaran pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 KUHP oleh Termohon secara tidak sah.
2.    Bahwa Para Pemohon Telah dilakukan Penangkapan oleh Termohon secara secara tidak sah.
3.    Bahwa Para Pemohon Telah dilakukan Penahanan oleh Termohon secara tidak sah.

B.    MENGENAI DASAR dan ARGUMENTASI YURIDIS :
1.    Bahwa penetapan tersangka  merupakan salah satu objek praperadilan, disamping objek praperadilan yang telah diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP, Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Bahwa Para Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka  pelaku atas pelanggaran pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 KUHP sejak tanggal 29 Agustus 2018,oleh Termohon, padahal sebelum tanggal tersebut Para Pemohon Tidak Pernah diperiksa sebagai Saksi Terlapor atau sebagai Calon Tersangka. Para Pemohon pada Pemeriksaan Pertama sudah langsung berstatus sebagai Tersangka.
 Frasa ‘ bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP Harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai Pemeriksaan Calon Tersangkanya.
Mahkamah Konstitusi  menganggap syarat minimum dua alat bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka adalah untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, agar sebelum ditetapkan sebagai Tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari tindakan sewenang-wenang oleh Penyidik Terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup, yang menjadi dasar ditetapkannya seseorang sebagai Tersangka.
Bahwa Kelalaian Termohon tersebut adalah bentuk dari kesewenang-wenangan aparat dalam Proses Penegakan hukum, dan karenanya Penetapan Tersangka kepada  Para Pemohon adalah TIDAK SAH.
2.    Bahwa Penangkapan merupakan upaya paksa yang  pelaksanaanya harus sesuai Prosedur yang telah ditetapkan Undang-undang, maupun peraturan teknis dibawahnya dengan penuh kehati-hatian. Proses Penangkapan terhadap Tersangka suatu tindak pidana diatur secara terperinci didalam  pasal 16, pasal 17,pasal 18, pasal19 KUHAP, dan didalam pasal 37,pasal 40,pasal 46 PERKAPOLRI No 14 tahun 2012.
Bahwa dalam hal ini Termohon telah Melakukan Penangkapan terhadap Para Pemohon dengan tidak mengindahkan Prosedur dan kewajiban yang harus dilakukan oleh Termohon dalam menjalankan kewenangannya. Sampai saat ini Para Pemohon tidak pernah diberikan Surat Perintah Penangkapan dari Termohon, dan Kuasa Hukum Para Pemohon juga tidak pernah diberikan tembusan dari surat perintah penangkapan tersebut.Dengan melanggar ketentuan prosedur yang telah ditetapkan dalam menjalankan Penangkapan, maka Penangkapan Yang Dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon adalah TIDAK SAH.
3.    Bahwa sebagai konsekwuensi dari Tindakan Termohon yang telah Menetapkan status Tersangka kepada Para Pemohon secara Tidak Sah, dan telah melakukan Penangkapan Terhadap Para Pemohon secara Tidak Sah, maka Tindakan Penahanan Terhadap Para Pemohon pasti Tidak Sah.
Berdasarkan Fakta Hukum dan argumentasi dasar Yuridis yang telah diuraikan diatas, Dengan ini Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang yang memeriksa dan mengadili perkara ini , berkenan memberikan keputusan yang amarnya sebagai berikut:
1.    Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tindakan Termohon dalam Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon Tidak Sah.
3.    Menyatakan Tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan terhadap Para Pemohon adalah Tidak sah.
4.    MenyatakanTindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon adalah tidak sah, dan memerintahkan untuk segera membebaskan Para Pemohon.
5.    Memerintahkan Termohon Menghentikan Penyidikan Terhadap Para Pemohon.
6.    Memulihkan Hak, harkat dan Martabat Para Pemohon.
7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara menurut hukum yang berlaku.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Tulang Bawang, 27 September 2018
Hormat Kami
Penasihat Hukum/ Kuasa Hukum Para Pemohon

 

1.    MARTIN TRI WIDODO, S.H                    2. ZAENUDIN, S.H
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya