Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
1.SARMADI Bin JUHRI (Alm)
2.RISKI APRIDINATA Bin SARMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-298/L.8.4.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMADI Bin JUHRI (Alm)[Penahanan]
2RISKI APRIDINATA Bin SARMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa I SARMADI Bin JUHRI (alm), terdakwa II  RISKI APRIDINATA Bin SARMADI pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat disebuah rumah Terdakwa I SARMADI yang beralamat di Jalan 2 Kibang RT02/RW01 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Jam 12.00 WIB setelah saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO mendapatkan informasi bahwa ada tindak pidana perjudian jenis TOGEL (toto gelap) kemudian saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO melakukan penyelidikan, lalu saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang berkumpul di Polres Tulang Bawang untuk melakukan penangkapan dan sekira jam 15.00 WIB saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang sampai di rumah milik terdakwa SARMADI yang beralamat di Jl. 2 Kibang RT02/RW01 Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang yang mana saat itu terdakwa I SARMADI sedang berada diruang tamu bersama saksi SITI AMINAH yang sedang memasangkan nomor atau angka TOGEL dan terdakwa II RISKI APRIDINATA yang sedang berada didalam kamar kemudian saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung mengamankan terdakwa I SARMADI dan terdakwa II RISKI APRIDINATA dan saksi SITI AMINAH beserta barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa :
  1. 13 (tiga belas) lembar kertas bertuliskan nomor-nomor atau angka-angka;
  2. Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 3 (tiga) lembar;
  3. Uang pecahan Rp. 75.000 (Tujuh puluh lima ribu) 1 (satu) lembar;
  4. Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 6 (enam) lembar;
  5. Uang pecahan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar;
  6. Uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) 4 (empat) lembar;
  7. Uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) 9 (Sembilan) lembar;
  8. Uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) 7 (tujuh) lembar;
  9. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam type 150 Imei1:353145112485285;
  10. 1 (satu) unit Kalkulator merk KAWACHI warna hitam.
  11. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warba hitam grey type 11 Pro Imei:353831108053290;
  12. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Ocean Blue Imei1:864043050972970;

Selanjutnya saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang membawa terdakwa I SARMADI dan terdakwa II RISKI APRIDINATA dan saksi SITI AMINAH Binti BAHEROM ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.

  • Bahwa terdakwa I SARMADI sejak bulan Agustus 2023 telah membuka dan menerima pemasangan nomor atau angka TOGEL dari orang-orang yang memasang melalui pesan singkat atau SMS maupun datang langsung kepada terdakwa I SARMADI, kemudian nomor atau angka tersebut direkap oleh terdakwa I SARMADI yang dibantu dengan terdakwa II RISKI APRIDINATA yang merupakan anaknya, setelahnya terdakwa I SARMADI menyuruh terdakwa II RISKI APRIDINATA untuk menyetorkan nomor atau angka pemasangan Togel dari orang-orang yang memasang kemudian difoto oleh terdakwa II RISKI APRIDINATA menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Iphone type 11 Pro warna hitam IMEI : 353831108053290 lalu dikirimkan melalui whatsapp ke sdr. TOWI (DPO) untuk dipasangkan nomer atau angka tersebut melalui situs judi online.  Kemudian uang pemasangan nomor atau angka TOGEL dari orang yang memasang kepada terdakwa I SARMADI selanjutnya disetorkan kepada sdr. TOWI (DPO) yang beralamat di Jalan II Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, setelahnya terdakwa I SARMADI mendapatkan bayaran atau upah dari sdr. TOWI (DPO) setiap terdakwa I SARMADI menyetor uang pemasangan nomor atau angka TOGEL kepada sdr. TOWI (DPO), apabila nomor atau angka orang-orang yang terdakwa I SARMADI serahkan tersebut benar dengan tebakannya, maka hasilnya perdua angka nomor yang keluar atau tebakannya benar terdakwa I SARMADI mendapatkan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan rata-rata terdakwa I SARMADI mendapat uang dari hasil setoran nomor atau angka TOGEL kepada sdr. TOWI (DPO) yaitu sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa perjudian jenis TOGEL yang dilakukan oleh terdakwa I SARMADI dibuka setiap hari dengan cara memasang nomor atau angka sebanyak 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka kemudian orang yang memasang angka atau nomor tersebut perlembar pemasangan nomor atau angka dihargai sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), apabila nomor atau angka yang dipasang keluar maka orang tersebut mendapat bayaran atau hadiah berupa uang. Dengan rincian untuk pasangan 4 (empat) nomor atau angka akan mendapat hadiah atau bayaran sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) per-1 (satu) lembar pemasangan nomor atau angka TOGEL, kemudian untuk pasangan 3 (tiga) nomor atau angka akan mendapat hadiah atau bayaran sebesar Rp. 800.000 (dekapan ratus ribu rupiah) per-1 (satu) lembar pemasangan nomor atau angka TOGEL dan untuk pasangan 2 (dua) nomor atau angka akan mendapat hadiah atau bayaran sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-1 (satu) lembar pemasangan nomor atau angka TOGEL. Adapun seseorang akan dinyatakan sebagai pemenang apabila nomor atau angka yang dipasangkan sesuai atau tepat dengan nomor atau angka yang diumumkan oleh Bandar Judi melalui youtube ataupun yang diberitahu oleh sdr. TOWI (DPO).
  • Bahwa alasan terdakwa I SARMADI menjadi pengecer atau menjual nomor atau angka TOGEL dikarenakan Terdakwa I SARMADI belum mendapatkan pekerjaan, yang selanjutnya uang upah atau bayaran tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa I SARMADI, terdakwa II  RISKI APRIDINATA dalam memberikan kesempatan permainan perjudian jenis togel (toto gelap) tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang sedangkan permainan perjudian jenis togel tersebut sifatnya bergantung kepada peruntungan belaka.

----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa I SARMADI Bin JUHRI (alm), terdakwa II  RISKI APRIDINATA Bin SARMADI pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat disebuah rumah Terdakwa I SARMADI yang beralamat di Jalan 2 Kibang RT02/RW01 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Jam 12.00 WIB setelah saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO mendapatkan informasi bahwa ada tindak pidana perjudian jenis TOGEL (toto gelap) kemudian saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO melakukan penyelidikan, lalu saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang berkumpul di Polres Tulang Bawang untuk melakukan penangkapan dan sekira jam 15.00 WIB saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang sampai di rumah milik terdakwa SARMADI yang beralamat di Jl. 2 Kibang RT02/RW01 Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang yang mana saat itu terdakwa SARMADI sedang berada diruang tamu bersama saksi SITI AMINAH yang sedang memasangkan nomor atau angka TOGEL dan terdakwa RISKI APRIDINATA yang sedang berada didalam kamar kemudian saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung mengamankan terdakwa SARMADI dan terdakwa RISKI APRIDINATA dan saksi SITI AMINAH beserta barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa :
  1. 13 (tiga belas) lembar kertas bertuliskan nomor-nomor atau angka-angka;
  2. Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 3 (tiga) lembar;
  3. Uang pecahan Rp. 75.000 (Tujuh puluh lima ribu) 1 (satu) lembar;
  4. Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 6 (enam) lembar;
  5. Uang pecahan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar;
  6. Uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) 4 (empat) lembar;
  7. Uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) 9 (Sembilan) lembar;
  8. Uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) 7 (tujuh) lembar;
  9. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam type 150 Imei1:353145112485285;
  10. 1 (satu) unit Kalkulator merk KAWACHI warna hitam.
  11. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warba hitam grey type 11 Pro Imei:353831108053290;
  12. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Ocean Blue Imei1:864043050972970;

Selanjutnya saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang membawa terdakwa SARMADI dan terdakwa RISKI APRIDINATA dan saksi SITI AMINAH Binti BAHEROM ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.

  • Bahwa terdakwa I SARMADI sejak bulan Agustus 2023 telah membuka dan menerima pemasangan nomor atau angka TOGEL dari orang-orang yang memasang melalui pesan singkat atau SMS maupun datang langsung kepada terdakwa I SARMADI, kemudian nomor atau angka tersebut direkap oleh terdakwa I SARMADI yang dibantu dengan terdakwa II RISKI APRIDINATA yang merupakan anaknya, setelahnya terdakwa I SARMADI menyuruh terdakwa II RISKI APRIDINATA untuk menyetorkan nomor atau angka pemasangan Togel dari orang-orang yang memasang kemudian difoto oleh terdakwa II RISKI APRIDINATA menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Iphone type 11 Pro warna hitam IMEI : 353831108053290 lalu dikirimkan melalui whatsapp ke sdr. TOWI (DPO) untuk dipasangkan nomer atau angka tersebut melalui situs judi online.  Kemudian uang pemasangan nomor atau angka TOGEL dari orang yang memasang kepada terdakwa I SARMADI selanjutnya disetorkan kepada sdr. TOWI (DPO) yang beralamat di Jalan II Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, setelahnya terdakwa I SARMADI mendapatkan bayaran atau upah dari sdr. TOWI (DPO) setiap terdakwa I SARMADI menyetor uang pemasangan nomor atau angka TOGEL kepada sdr. TOWI (DPO), apabila nomor atau angka orang-orang yang terdakwa I SARMADI serahkan tersebut benar dengan tebakannya, maka hasilnya perdua angka nomor yang keluar atau tebakannya benar terdakwa I SARMADI mendapatkan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan rata-rata terdakwa I SARMADI mendapat uang dari hasil setoran nomor atau angka TOGEL kepada sdr. TOWI (DPO) yaitu sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa perjudian jenis TOGEL yang dilakukan oleh terdakwa I SARMADI dibuka setiap hari dengan cara memasang nomor atau angka sebanyak 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka kemudian orang yang memasang angka atau nomor tersebut perlembar pemasangan nomor atau angka dihargai sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), apabila nomor atau angka yang dipasang keluar maka orang tersebut mendapat bayaran atau hadiah berupa uang. Dengan rincian untuk pasangan 4 (empat) nomor atau angka akan mendapat hadiah atau bayaran sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) per-1 (satu) lembar pemasangan nomor atau angka TOGEL, kemudian untuk pasangan 3 (tiga) nomor atau angka akan mendapat hadiah atau bayaran sebesar Rp. 800.000 (dekapan ratus ribu rupiah) per-1 (satu) lembar pemasangan nomor atau angka TOGEL dan untuk pasangan 2 (dua) nomor atau angka akan mendapat hadiah atau bayaran sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-1 (satu) lembar pemasangan nomor atau angka TOGEL. Adapun seseorang akan dinyatakan sebagai pemenang apabila nomor atau angka yang dipasangkan sesuai atau tepat dengan nomor atau angka yang diumumkan oleh Bandar Judi melalui youtube ataupun yang diberitahu oleh sdr. TOWI (DPO).
  • Bahwa alasan terdakwa I SARMADI menjadi pengecer atau menjual nomor atau angka TOGEL dikarenakan Terdakwa I SARMADI belum mendapatkan pekerjaan, yang selanjutnya uang upah atau bayaran tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa I SARMADI, terdakwa II  RISKI APRIDINATA dalam memberikan kesempatan permainan perjudian jenis togel (toto gelap) tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang sedangkan permainan perjudian jenis togel tersebut sifatnya bergantung kepada peruntungan belaka.

 

----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya