INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Mgl | ANGYO SANTIKO UTOMO | 1.RUDI SANTOSO Bin PAERAN 2.HARIYANTO Bin PAERAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Mgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 01 / II / RES.1.8. / 2024 / RESKRIM | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | TERSANGKA I:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama RUDI SANTOSO Bin PAERAN, Tempat tanggal lahir Bujuk Agung, Tanggal 18, Bulan Januari, Tahun 1995, Umur 29 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD (Kelas VI), Alamat Desa Wira Agung Sari Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang, menerangkan sebagai berikut: Tersangka mengaku membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib telah melakukan pencurian 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 114 (seratus empat belas) Kilogram yang jika di uangkan sebesar Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) di areal kebun sawit Divisi V Blok K 24 PT.Sumber Indah Perkasa Kab.Mesuji. Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 pukul 15.000 wib tersangka berangkat dari rumah tersangka yang berada di Desa Wira Agung Sari Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang bersama adik kandung tersangka yang bernama HARIYANTO mengguakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) Merk Honda Absolut Revo berwarna hitam tanpa bodi dan tanpa nomor polisi dengan dipasangkan 1 (satu) buah obrok berwarna hijau dan adik tersangka yang bernama HARIYANTO menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Morin tanpa bodi dan tanpa Nomor Polisi membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah sabit menuju areal kebun sawit Divisi V Blok K 24 PT.Sumber Indah Perkasa Kab.Mesuji, sesampainya di areal yaitu pada pukul 16.00 wib tersangka HARIYANTO bertugas mendodos atau memanen buah kelapa sawit yang berada di pohon, kemudian tersangka RUDI SANTOSO bertugas mengambil buah yang telah dipanen oleh tersangka HARIYANTO, setelah buah tersebut dikumpulkan dan dimasukkan kedalam obrok, tersangka RUDI SANTOSO membabat rumput untuk dikumpulkan dan menutupi buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan di obrok tersebut agar terlihat seperti orang yang mencari rumput, setelah buah kelapa sawit yang diambil tersebut diangkut sebanyak 17 (tujuh belas) tandan, tersangka RUDI SANTOSO mengeluarkan buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) satu unit kendaraan Roda 2 (dua) Merk Honda Absolut Revo berwarna hitam tanpa bodi dan tanpa nomor polisi dengan dipasangkan 1 (satu) buah obrok berwarna hijau dan di ikutin oleh tersangka HARIYANTO dari belakang, pada sekira pukul 17.00 wib saat hendak menuju jalan blok keluar dari areal yaitu saat akan menyeberangi parit, tiba-tiba tersangka RUDI SANTOSO dan tersangka HARIYANTO didatangi oleh pihak perusahaan berjumlah 4 (empat) orang dan diperiksa, setelah rumput yang berada di atas obrok tersebut di buka ternyata terdapat 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit dan tersangka RUDI SANTOSO dan tersangka HARIYANTO mengakui bahwa buah tersebut adalah buah hasil curian di areal kebun sawit Divisi V Blok K 24 PT.Sumber Indah Perkasa Kab.Mesuji, yang kemudian tersangka RUDI SANTOSO dan tersangka HARIYANTO dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
TERSANGKA II:------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama HARIYANTO Bin PAERAN, Tempat tanggal lahir Bujuk Agung, Tanggal 14, Bulan November, Tahun 2004, Umur 19 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD (Kelas I), Alamat Desa Wira Agung Sari Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang, menerangkan sebagai berikut: Tersangka mengaku membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib telah melakukan pencurian 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 114 (seratus empat belas) Kilogram yang jika di uangkan sebesar Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) di areal kebun sawit Divisi V Blok K 24 PT.Sumber Indah Perkasa Kab.Mesuji. Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 pukul 15.000 wib tersangka berangkat dari rumah ….
Tersangka/Ke halaman 02
-02-
tersangka yang berada di Desa Wira Agung Sari Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang bersama kakak kandung tersangka yang bernama RUDI SANTOSO menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merk Morin tanpa bodi dan kakak tersangka yang bernaama RUDI SANTOSO menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) Merk Honda Absolut Revo berwarna hitam tanpa bodi dan tanpa nomor polisi dengan dipasangkan 1 (satu) buah obrok berwarna hijau membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah sabit menuju areal kebun sawit Divisi V Blok K 24 PT.Sumber Indah Perkasa Kab.Mesuji, sesampainya di areal yaitu pada pukul 16.00 wib tersangka HARIYANTO bertugas mendodos atau memanen buah kelapa sawit yang berada di pohon, kemudian tersangka RUDI SANTOSO bertugas mengambil buah yang telah dipanen oleh tersangka HARIYANTO, setelah buah tersebut dikumpulkan dan dimasukkan kedalam obrok, tersangka RUDI SANTOSO membabat rumput untuk dikumpulkan dan menutupi buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan di obrok tersebut agar terlihat seperti orang yang mencari rumput, setelah buah kelapa sawit yang diambil tersebut diangkut sebanyak 17 (tujuh belas) tandan, tersangka RUDI SANTOSO mengeluarkan buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) satu unit kendaraan Roda 2 (dua) Merk Honda Absolut Revo berwarna hitam tanpa bodi dan tanpa nomor polisi dengan dipasangkan 1 (satu) buah obrok berwarna hijau dan di ikutin oleh tersangka HARIYANTO dari belakang, pada sekira pukul 17.00 wib saat hendak menuju jalan blok keluar dari areal yaitu saat akan menyeberangi parit, tiba-tiba tersangka RUDI SANTOSO dan tersangka HARIYANTO didatangi oleh pihak perusahaan berjumlah 4 (empat) orang dan diperiksa, setelah rumput yang berada di atas obrok tersebut di buka ternyata terdapat 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit dan tersangka RUDI SANTOSO dan tersangka HARIYANTO mengakui bahwa buah tersebut adalah buah hasil curian di areal kebun sawit Divisi V Blok K 24 PT.Sumber Indah Perkasa Kab.Mesuji, yang kemudian tersangka RUDI SANTOSO dan tersangka HARIYANTO dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------
BARANG BUKTI :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang disita dari tersangka RUDI SANTOSO Bin PAERAN dan tersangka HARIYANTO Bin PAERAN berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
17 (tujuh belas) tandan buah sawit dengan berat sekira 114 (seratus empat belas) Kilogram yang jika di uangkan sebesar Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) Merk Honda Absolut Revo berwarna hitam tanpa bodi dan tanpa nomor polisi.
1 (satu) buah obrok berwarna hijau.
1 (satu) buah dodos.
1 (satu) buah sabit.
1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merk Morin tanpa bodi dan tanpa nomor polisi.
SAKSI-SAKSI :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I :
Nama : TARMIZI TAHER Bin TAMSIR ALI Umur 32 Tahun, Tempat tanggal lahir Kampung Pulau, 07 Maret 1991, Jenis Kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Wonorejo Lingk.IV Desa Air Molek I Kec.Pasir Penyu Kab.Indragir Hulu Provinsi Riau, No Telepon : 0852-6543-7412, NIK : 1402040703910002
SAKSI II :
Nama : MUJIONO Bin Alm.GIMAN Umur 47 Tahun, Tempat tanggal lahir Sri Katon, 15 November 1976, Jenis Kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Tri Rejo Mulyo RT 004 RW 004 Kec.Penawar Tama Kab.Tulang Bawang, No Telepon : 0853-8096-6376
Menerangkan sebagai berikut : bahwa benar pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB saksi MUJIONO Bin Alm.GIMAN Bersama dengan asisten TAHER, Driver NURYANTO, telah mengamankan Tersangka yang bernama RUDI SANTOSO Bin PAERAN dan Tersangka HARIYANTO Bin PAERAN yang telah melakukan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit Divisi V Blok K 24 PT.Sumber Indah Perkasa Kab.Mesuji, dan Menerangkan sebagai berikut : bahwa benar pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB saksi MUJIONO Bin Alm.GIMAN Bersama dengan asisten TAHER, Driver NURYANTO, telah mengamankan Tersangka yang bernama RUDI SANTOSO Bin PAERAN dan Tersangka HARIYANTO Bin PAERAN yang telah melakukan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit Divisi V Blok K 24 PT.Sumber Indah Perkasa Kab.Mesuji, dan ..
barang yang telah dicuri adalah sekira 114 (seratus empat belas) Kilogram yang jika di uangkan sebesar Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah), Atas kejadian tersebut Saksi melaporkannya ke Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.-------------------------------
barang yang telah dicuri adalah sekira 114 (seratus empat belas) Kilogram yang jika di uangkan sebesar Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah), Atas kejadian tersebut Saksi TARMIZI TAHER Bin TAMSIR ALI melaporkannya ke Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.--- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |