Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
2.RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
DEDE RAMDANI Bin SAMHURI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1349 /L.8.23.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
2RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE RAMDANI Bin SAMHURI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------    Bahwa Terdakwa DEDE RAMDANI BIN SAMHURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di parkiran depan Indomaret Tiyuh Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib di parkiran depan Indomaret Tiyuh Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat , saksi KADEK FIDA ANDIKA, dan saksi MUHAMAD BAYU AJI selaku anggota Team Tekab 308 Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat sedang melaksanakan kegiatan KRYD Patroli hunting untuk mencegah terjadainya C3 ( Curas, curat, curanmor) di wilayah hukum Polsek Gunung Agung, pada saat saksi KADEK FIDA ANDIKA, dan saksi MUHAMAD BAYU AJI melintasi Indomaret Tiyuh Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, saksi KADEK FIDA ANDIKA, dan saksi MUHAMAD BAYU AJI melihat dan menghampiri  1 (Satu) orang yang mencurigakan sedang berada di depan Parkiran Indomaret  yaitu  terdakwa  DEDE  , kemudian saksi KADEK FIDA ANDIKA, dan saksi MUHAMAD BAYU AJI langsung melakukan  penggeledahan dan pemeriksaan badan  dan kendaraan  sehingga  ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berwarna silver dengan bilah berwarna coklat dan sarung pisau berwarna coklat dengan ukuran panjang 25 cm -+  pada  pinggang sebelah kiri terdakwa.  Kemudian  terdakwa  beserta  barang  bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut  dan  didapati  bahwa  terdakwa bukanlah pekerja  yang mengharuskannya membawa senjata tajam dalam melaksanakan tugasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya