1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Kartu Keluarga (KK) Nomor 1805061205220001 yang dikeluarkan oleh DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Kabupaten Tulang Bawang tanggal 05 Juli 2023 Tertulis nama WAL AENI HENDRAYANI, Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1805-LT-21122023-0062 yang dikeluarkan oleh DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Kabupaten Tulang Bawang tanggal 22 Desember 2024 Tertulis nama WAL AENI HENDRAYANI diganti menjadi NUR ASYIFA sebagaimana pada KETERANGAN DIRI PESERTA DIDIK pada Sekolah Dasar Negeri Nagrak 04, Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang untuk di catat tentang pergantian nama Pemohon dalam register yang berjalan dan disediakan untuk keperluan tersebut.
5. Membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum. |