Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Mgl | 1.ROSMAYATI 2.NOVILIA SUSANTI 3.ENDRI SYANTOMI 4.TEDDY SAPUTRA 5.DENDI INDRAJAYA, S.H., M.H. |
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI LAMPUNG 2.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Pematang Panggang II pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Mgl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 16.328.087.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya ; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II Dan Turut Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); Menyatakan Nama M. Saleh dengan M. Syaleh merupakan satu Orang yang sama sebagaimana Surat Keterangan Nomor: 474.2/237/V.14/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020; Menyatakan M. Syaleh adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa yang saat ini di wakili oleh Para Penggugat sebagai Ahli Warisnya, Objek Sengketa tersebut terletak di kelurahan Menggala Selatan sampai dengan kelurahan ujung gunung, seluas 38,7 Ha (387.000 M2) dengan batas-batas saat ini adalah sebagai berikut :
Atau sekarang terletak di Desa Ujung Gunung Desa Menggala Selatan sampai dengan Ujung Gunung terkena lokasi pembangunan jalan Tol, dengan sebutan wilayah STA 41 sampai dengan STA 46 yang meliputi NIB 36, NIB 37, NIB 38, NIB 39, NIB 40, NIB 41, NIB 42 dan NIB 63, lokasi sekarang utara ,timur, selatan, barat areal tanaman karet PT.HIM (Turut Tergugat), sebagaimana dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor: 579 PK/PDT/2021 tanggal 28 September 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Perdata Nomor: 59 K/PDT/2020 tanggal 02 juni 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang perkara Perdata Nomor: 38/PDT/2019/PT.Tjk, tanggal 22 Mei 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Menggala Perkara Perdata Nomor: 52/Pdt.G/2018/PN.Mgl tanggal 30 Januari 2019 yang telah berkekuatan Hukum Tetap aquo (in kracht van gewijsde).; Menghukum Tergugat I memasukkan nama Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari Alm. M. Syaleh ke dalam daftar nominatif sebagai pihak yang berhak untuk mendapatkan Uang Ganti Rugi (UGR) atas tanah a quo yang terkena proyek pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang dan segera melakukan verifikasi terhadap Para Penggugat selaku pihak yang berhak mendapatkan Uang Ganti Rugi (UGR); Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari M. Syaleh adalah Pihak yang berhak mendapatkan Uang Ganti Rugi atas Tanah Milik Alm. M.Syaleh yang terkena proyek pengadaan tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar Pematang Panggang sebagaimana di maksud dalam NIB 36, NIB 37, NIB 38, NIB 39, NIB 40, NIB 41, NIB 42 dan NIB 63,Terletak di Wilayah Ujung Gunung Desa Menggala Selatan sampai dengan Desa Ujung Gunung dengan Luas 38,7 Ha (387.000 M2) (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu Meter Persegi) sejumlah Rp 16.328.087.000,- (Enam Belas Milyar Tiga Ratus dua Puluh Delapan Juta Delapan Puluh tujuh Ribu Rupiah) dan memerintahkan kepada Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Pematang Panggang II, Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah, untuk segera membayar uang ganti rugi atas Tanah Milik Alm. M. Syaleh yang terkena proyek pengadaan tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar Pematang Panggang sebagaimana di maksud dalam NIB 36, NIB 37, NIB 38, NIB 39, NIB 40, NIB 41, NIB 42 dan NIB 63, kepada Para Penggugat (Ahli Waris M.Syaleh) selaku pemilik yang sah; Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini; Menetapkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) karena telah ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |