Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA:
|
Bahwa Terdakwa ARMAN Bin KAMARUDIN pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Mei 2024 bertempat di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi Harven Medianto Bin Hanafiah, saksi Ananda Bagus Aria Kusuma anak dari Putu Harta, saksi Ryan Maulana Bin Eri Mauludi dan rekan anggota Satresnarkoba Tulang Bawang Barat lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
- Kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi Harven Medianto Bin Hanafiah, saksi Ananda Bagus Aria Kusuma anak dari Putu Harta, saksi Ryan Maulana Bin Eri Mauludi dan rekan anggota Satresnarkoba Tulang Bawang Barat lainnya mendatangi rumah tersebut selanjutnya mengamankan terdakwa Arman Bin Kamarudin yang sedang duduk diruang tamu serta dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kulit merk HARLEY DAVIDSON warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah pulpen besi warna silver yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik klip kecil bekas pembungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone android merk REALME C30 warna biru muda yang terpasang case silikon warna hitam nomor IMEI 1 : 868139063982059 dan IMEI 2 : 868139063982042 yang juga disaksikan oleh saksi Fadhilah Lailatul Ramadhani Binti Muslimin, saksi Doni Barata Bin Darmawan dan saksi Darwati Al Bin Alwi, Kemudian terdakwa Arman Bin Kamarudin beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.’
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:1303/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni 2024 yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T , ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2161/2024/NNF.
Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Sabu.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa ARMAN BIN KAMARUDIN melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ARMAN Bin KAMARUDIN pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Mei 2024 bertempat di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arman Bin Kamarudin bersama saksi Darwati (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju rumah saksi Darwati yang beralamatkan di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kemudian setiba di rumah saksi Darwati tidak lama kemudian sekira pukul 19.00 saksi Darwati mengajak terdakwa untuk masuk kedalam kamar yang bersebelahan dengan ruang tamu lalu terdakwa melihat alat hisap sabu (bong) di dalam kamar tersebut kemudian saksi Darwati mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Darwati langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian dengan cara membakar sabu yang terisi didalam pirek dengan korek api gas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:1303/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni 2024 yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T , ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,001 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2161/2024/NNF.
Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:1302/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni 2024 yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T , ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah termos berlak segel yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2160/2024/NNF milik terdakwa Arman Bin Kamarudin.
Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu Sabu.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa ARMAN Bin KAMARUDIN melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|