Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MIRHANSAH bin SAPRI yang selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan JODI ISKANDAR bin BURHAN dan Anak RENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah seseorang yang tidak dikenal beralamatkan di Kp. Dermaga Bugis, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi JODI untuk meminjam motor dan pergi ke arah Kp. Kahuripan Jaya Baru, Kec Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang, pada saat di jalan Terdakwa bertemu dengan Anak RENDI, Terdakwa berkata kepada Anak RENDI “REN ADA DUIT LIMA PULUH ENGGA TAMBAHIN DUIT SAYA SERATUS UNTUK BELI SABU” lalu Anak RENDI menjawab “ADA NANTI SAYA ITUNG DULU CUKUP GA” lalu Anak RENDI berkata “ENGGA CUKUP” kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi JODI dan bertanya kepada Saksi JODI “ADA DUIT LIMA PULUH ENGGA” lalu Saksi JODI memberikan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu saksi menjawab “YAUDAH SAYA BERANGKAT BELI SABU”. Kemudian Terdakwa mendatangi Anak RENDI yang sedang berada di rumah rekan Anak RENDI di Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan bertanya “ADA BERAPA REN” lalu Anak RENDI menjawab “ADA TIGA PULUH” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH AYOK JALAN SAMA SAYA”. Kemudian Anak RENDI memberikan uang senilai Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sekira pukul 21.00 WIB keduanya pergi ke rumah BENI (DPO) yang beralamatkan di Kp. Dermaga Bugis Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang menghampiri BENI (DPO), lalu BENI (DPO) bertanya “NGAMBIL BERAPA DEK” yang dijawab Terdakwa “NGAMBIL SERATUS LIMA PULUH BANG” lalu Terdakwa memberikan uang senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada BENI (DPO) dan BENI (DPO) bertanya kembali “ADA DUIT SEPULUH RIBU GA DEK” lalu Terdakwa menjawab “ADA” lalu Terdakwa memberikan uang senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada BENI (DPO) dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Anak RENDI pergi ke rumah Saksi JODI di Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec Menggala Timur Kab. Tulang Bawang. Lalu Terdakwa berkata kepada saksi JODI “PINJEM KUNCI SAYA MAU NGAMBIL ALAT CUKUR” lalu saksi JODI memberikan Kunci Rolling Door kepada Terdakwa, dan Terdakwa menerima sebuah Kunci Rolling Door tersebut. Kemudian saat Terdakwa sedang membuka Pintu Rolling Door, datang Saksi M. IQBAL FERNANDA K Bin WAHID BOWO K, Saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAD, bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi JODI dan Anak RENDI yang sedang berada di depan teras rumah saksi JODI. Kemudian setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar penangkapan dan menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung pipa kaca (pirex) tersebut, dikarenakan hal tersebut Terdakwa, saksi JODI dan Anak RENDI berikut barang bukti milik Terdakwa yang ditemukan oleh Polisi dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0168 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung pada tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian atas nama SOFIA MASROH terhadap barangbukti 1 bungkus klip berisi kristal bening (yang disita dan dieksekusi dalam perkara Anak RENDI) dengan berat netto awal: 0,0600 gram diberikan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).
- Bahwa Terdakwa, Saksi JODI dan Anak RENDI dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MIRHANSAH bin SAPRI yang selanjutnya disebut Terdakwa, dan JODI ISKANDAR bin BURHAN yang selanjutnya disebut Saksi JODI dan Anak RENDI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah Saksi JODI beralamat di Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak tau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Saksi M. IQBAL FERNANDA K Bin WAHID BOWO K, Saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAD, bersama tim dari Satuan Reserse melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan mendapatkan informasi di wilayah tersebut terdapat seseorang yang sering melakukan penyalahgunaan Narkotika maka selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB para saksi beserta tim menuju lokasi sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk di depan teras rumah kemudian para saksi menghampiri dan mengamankan mereka yaitu Terdakwa, saksi JODI dan Anak RENDI dan melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling jalan, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik ketiganya dan dari hasil penggeledahan para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di bawah pot yang berada di samping rumah Saksi JODI, 1 (satu) buah tabung pipa kaca (pirex) ditemukan di kantung celana sebelah kiri Saksi JODI, selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0168 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung pada tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian atas nama SOFIA MASROH terhadap barangbukti 1 bungkus klip berisi kristal bening (yang disita dan dieksekusi dalam perkara Anak RENDI) dengan berat netto awal: 0,0600 gram diberikan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).
- Bahwa Terdakwa, Saksi JODI dan Anak RENDI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------- |