Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
3.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
INDRA Bin DERIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-327/L.8.4.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
3MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Bin DERIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa INDRA Bin DERIS bersama-sama dengan Saksi YANTORI Bin URIP (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 di  Tugu PT. SIL Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 11.00 wib saat Terdakwa INDRA Bin DERIS sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Penganten Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, Terdakwa menelpon saudara MABON (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “bang anterin saya barang 1 (satu) setengah ji (gram) bang”,dijawab oleh saudara MABON “yaudah tunggu nanti dianter di tempat biasa (tugu pt. sil kec. gedung meneng kab. tulang bawang)”, dijawab oleh Terdakwa “iya bang”, selanjutnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada saudara MABON.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, saudara MABON menelpon Terdakwa dengan mengatakan “udah di anter di tempat biasa”, selanjutnya Terdakwa pergi menuju Tugu PT. SIL yang beralamat di Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan dari saudara MABON tersebut, sesampainya di  Tugu PT. SIL,  Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkusan yang dilakban warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu di rerumputan di sekitaran Tugu PT. SIL Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya dan melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah bungkusan yang dilakban warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saudara MABON dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital (gram) milik Terdakwa, lalu diketahui bahwa berat total sabu tersebut adalah sebesar 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, lalu Terdakwa pecah sabu tersebut kedalam plastic klip kosong berukuran kecil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus, untuk Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) persatu bungkus plastic klip berisi sabu.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Penganten Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, datanglah saksi YANTORI Bin URIP, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi YANTORI “pak uda mau kemana kok buru – buru amat”, saksi YANTORI menjawab “habis nganter bu uda ke tempat neneknya”,  kemudian Terdakwa menjawab “mau poy (sabu) gak”, saksi YANTORI menjawab “iya”, selanjutnya Terdakwa dan saksi YANTORI mengkonsumsi narkotika bersama dirumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib datang saksi M. IQHBAL FERNANDA K, saksi M. RIDHO NUR SUFI dan saksi AHMAD ALDI PRANATA serta rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkona Polres Tulang Bawang datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Penganten Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, lalu melakukan penangkapan serta penggeladahan terhadap Terdakwa dan saksi YANTORI, lalu berhasil ditemukan barang bukti berupa  :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa penjualan Terdakwa;
  • 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA warna biru ditemukan di atas kasur dalam kamar milik Terdakwa yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisikan beberapa klip kosong;
  • 2 (dua) buah pipet plastic berbentuk runcing (sekop);
  • 1 (satu) unit timbangan digital (gram) ditemukan di dalam lemari yang berada di dekat kamar Terdakwa;
  • 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan 1 (satu) buah tabung pipa kaca (pirex) yang masih berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dibawah meja yang berada di dalam kamar milik Terdakwa.
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru metalik ditemukan di dalam saku sebelah kiri celana yang saya kenakan.

Selanjutnya Terdakwa dan saksi YANTORI Bin URIP berikut barang bukti yang ditemukan oleh dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.144EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  27 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal C : Urine D : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

10 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,2771 Gram

B : Total Sampel A : 0,0258 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 100 ML

D : Total Sampel D : 70 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0718 Gram

B : Total Sampel A : 0,000 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 0 ML

D : Total Sampel D : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

C (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa INDRA Bin DERIS dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa INDRA Bin DERIS bersama-sama dengan Saksi YANTORI Bin URIP (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 disebuah rumah yang beralamat di Jl. Penganten Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira saksi M. IQHBAL FERNANDA K, saksi M. RIDHO NUR SUFI dan saksi AHMAD ALDI PRANATA serta rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkona Polres Tulang Bawang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika diwilayah Kel. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, dari hasil penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Penganten Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang sering digunakan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.00 wib saksi M. IQHBAL FERNANDA K, saksi M. RIDHO NUR SUFI dan saksi AHMAD ALDI PRANATA serta rekan-rekan saksi mendatangi rumah tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Terdakwa INDRA Bin DERIS dan saksi YANTORI Bin URIP, lalu dilakukan penangkapan serta penggeladahan terhadap Terdakwa dan saksi YANTORI, adapun barang temuan dari hasil penggeledahan tersebut yaitu :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa penjualan Terdakwa;
  • 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA warna biru ditemukan di atas kasur dalam kamar milik Terdakwa yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisikan beberapa klip kosong;
  • 2 (dua) buah pipet plastic berbentuk runcing (sekop);
  • 1 (satu) unit timbangan digital (gram) ditemukan di dalam lemari yang berada di dekat kamar Terdakwa;
  • 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan 1 (satu) buah tabung pipa kaca (pirex) yang masih berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dibawah meja yang berada di dalam kamar milik Terdakwa.
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru metalik ditemukan di dalam saku sebelah kiri celana yang saya kenakan.

Selanjutnya Terdakwa dan saksi YANTORI Bin URIP berikut barang bukti yang ditemukan oleh dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.144EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  27 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal C : Urine D : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

10 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,2771 Gram

B : Total Sampel A : 0,0258 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 100 ML

D : Total Sampel D : 70 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0718 Gram

B : Total Sampel A : 0,000 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 0 ML

D : Total Sampel D : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

C (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa INDRA Bin DERIS dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa INDRA Bin DERIS, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 disebuah rumah yang beralamat di Jl. Penganten Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Penganten Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bakung Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, datanglah saksi YANTORI Bin URIP, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi YANTORI “pak uda mau kemana kok buru – buru amat”, saksi YANTORI menjawab “habis nganter bu uda ke tempat neneknya”,  kemudian Terdakwa menjawab “mau poy (sabu) gak”, saksi YANTORI menjawab “iya”, selanjutnya setelah ditawarkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang sudah terpasang 1 (satu) buah tabung pipa kaca (pirex) yang berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi YANTORI, kemudian Terdakwa dan saksi YANTORI langsung mengkonsumsi narkotika tersebut bersana di dalam kamar milik Terdakwa secara bergantian masing-masing 2 (dua) kali hisapan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.00 wib saksi M. IQHBAL FERNANDA K, saksi M. RIDHO NUR SUFI dan saksi AHMAD ALDI PRANATA serta rekan-rekan saksi mendatangi sebuah rumah yang berdasarkan informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika, sesampai dirumah tersebut ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Terdakwa INDRA Bin DERIS dan saksi YANTORI Bin URIP, lalu dilakukan penangkapan serta penggeladahan terhadap Terdakwa dan saksi YANTORI, adapun barang temuan dari hasil penggeledahan tersebut yaitu :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa penjualan Terdakwa;
  • 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA warna biru ditemukan di atas kasur dalam kamar milik Terdakwa yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisikan beberapa klip kosong;
  • 2 (dua) buah pipet plastic berbentuk runcing (sekop);
  • 1 (satu) unit timbangan digital (gram) ditemukan di dalam lemari yang berada di dekat kamar Terdakwa;
  • 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan 1 (satu) buah tabung pipa kaca (pirex) yang masih berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dibawah meja yang berada di dalam kamar milik Terdakwa.
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru metalik ditemukan di dalam saku sebelah kiri celana yang saya kenakan.

Selanjutnya Terdakwa dan saksi YANTORI Bin URIP berikut barang bukti yang ditemukan oleh dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.144EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  27 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Kristal C : Urine D : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

10 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,2771 Gram

B : Total Sampel A : 0,0258 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 100 ML

D : Total Sampel D : 70 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0718 Gram

B : Total Sampel A : 0,000 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 0 ML

D : Total Sampel D : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

C (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan terhadap urine Terdakwa INDRA Bin DERIS positif (+)  METAMFETAMINA.

Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya