Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Rina Mayasari, S.H.,M.H
2.JESICA SIANTURI, S.H.
KRISTIN NATALIA anak dari SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-867/L.8.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rina Mayasari, S.H.,M.H
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIN NATALIA anak dari SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa KRISTIN NATALIA anak dari SUTRISNO, pada hari Rabu tanggal 7 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saudara PAIJO (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Mukti Karya, RT/RW 008/003, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Lalu Terdakwa berkata, “Mau kemana, Mas?” dan Saudara PAIJO (DPO) menjawab, “Ya, ayok main.” Kemudian Terdakwa ikut dengan Saudara PAIJO (DPO) menuju ke Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan Saudara PAIJO (DPO) tiba di kebun di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Ayok kita makai sabu.” dan Terdakwa berkata, “Saya hanya ada uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).” Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Yaudah, gapapa.” sembari Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Saudara PAIJO (DPO). Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Mau buat alat hisap sendiri apa dibuatin?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Tolong buatin saya.” dan Saudara PAIJO (DPO) membuat alat hisapnya. Setelah Saudara PAIJO (DPO) membuat alat hisapnya, Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Ini sudah jadi alat hisapnya.” Lalu Terdakwa berkata, “Yaudah, kamu pakai dulu. Saya nanti.” dan Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Saya ke kamar mandi sebentar.” Lalu Terdakwa berkata, “Iya.”

Bahwa sebelumnya di hari yang sama, yaitu Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG yang merupakan polisi dari Kepolisian Resor Mesuji sedang melaksanakan penyelidikan di kawasan Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan para Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut bahwa ada Perempuan yang diduga akan transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, para Saksi menemui masyarakat tersebut untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut dan kemudian melakukan patrol di seputaran wilayah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG melihat ada 2 (dua) orang, yaitu Terdakwa dan Saudara PAIJO (DPO) yang diduga melakukan hal yang mencurigakan di kebun di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji tersebut.

Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB tersebut, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,084 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman aqua yang diujung tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah korek api gas yang terletak di atas tanah di sebelah kanan Terdakwa. Sementara para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saudara PAIJO (DPO), yang sebelumnya pergi untuk buang air besar, berhasil melarikan diri dari para Saksi. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kepolisian Resor Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 443/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. serta Mengetahui Kabidlabfor Polda Sumsel AKBP SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. menerangkan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,084 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 737/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 737/2024/NNF seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 737/2024/NNF dengan berat netto 0,055 gram.

Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa KRISTIN NATALIA anak dari SUTRISNO, pada hari Rabu tanggal 7 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saudara PAIJO (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Mukti Karya, RT/RW 008/003, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Lalu Terdakwa berkata, “Mau kemana, Mas?” dan Saudara PAIJO (DPO) menjawab, “Ya, ayok main.” Kemudian Terdakwa ikut dengan Saudara PAIJO (DPO) menuju ke Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan Saudara PAIJO (DPO) tiba di kebun di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Ayok kita makai sabu.” dan Terdakwa berkata, “Saya hanya ada uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).” Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Yaudah, gapapa.” sembari Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Saudara PAIJO (DPO). Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Mau buat alat hisap sendiri apa dibuatin?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Tolong buatin saya.” dan Saudara PAIJO (DPO) membuat alat hisapnya. Setelah Saudara PAIJO (DPO) membuat alat hisapnya, Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Ini sudah jadi alat hisapnya.” Lalu Terdakwa berkata, “Yaudah, kamu pakai dulu. Saya nanti.” dan Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Saya ke kamar mandi sebentar.” Lalu Terdakwa berkata, “Iya.”

Bahwa sebelumnya di hari yang sama, yaitu Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG yang merupakan polisi dari Kepolisian Resor Mesuji sedang melaksanakan penyelidikan di kawasan Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan para Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut bahwa ada Perempuan yang diduga akan transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, para Saksi menemui masyarakat tersebut untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut dan kemudian melakukan patrol di seputaran wilayah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG melihat ada 2 (dua) orang, yaitu Terdakwa dan Saudara PAIJO (DPO) yang diduga melakukan hal yang mencurigakan di kebun di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji tersebut.

Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB tersebut, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,084 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman aqua yang diujung tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah korek api gas yang terletak di atas tanah di sebelah kanan Terdakwa. Sementara para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saudara PAIJO (DPO), yang sebelumnya pergi untuk buang air besar, berhasil melarikan diri dari para Saksi. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kepolisian Resor Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 443/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. serta Mengetahui Kabidlabfor Polda Sumsel AKBP SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. menerangkan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,084 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 737/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 737/2024/NNF seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 737/2024/NNF dengan berat netto 0,055 gram.

Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa KRISTIN NATALIA anak dari SUTRISNO, pada hari Rabu tanggal 7 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saudara PAIJO (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Mukti Karya, RT/RW 008/003, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Lalu Terdakwa berkata, “Mau kemana, Mas?” dan Saudara PAIJO (DPO) menjawab, “Ya, ayok main.” Kemudian Terdakwa ikut dengan Saudara PAIJO (DPO) menuju ke Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan Saudara PAIJO (DPO) tiba di kebun di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Ayok kita makai sabu.” dan Terdakwa berkata, “Saya hanya ada uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).” Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Yaudah, gapapa.” sembari Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Saudara PAIJO (DPO). Lalu Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Mau buat alat hisap sendiri apa dibuatin?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Tolong buatin saya.” dan Saudara PAIJO (DPO) membuat alat hisapnya. Setelah Saudara PAIJO (DPO) membuat alat hisapnya, Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Ini sudah jadi alat hisapnya.” Lalu Terdakwa berkata, “Yaudah, kamu pakai dulu. Saya nanti.” dan Saudara PAIJO (DPO) berkata, “Saya ke kamar mandi sebentar.” Lalu Terdakwa berkata, “Iya.”

Bahwa sebelumnya di hari yang sama, yaitu Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG yang merupakan polisi dari Kepolisian Resor Mesuji sedang melaksanakan penyelidikan di kawasan Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan para Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut bahwa ada Perempuan yang diduga akan transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, para Saksi menemui masyarakat tersebut untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut dan kemudian melakukan patrol di seputaran wilayah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG melihat ada 2 (dua) orang, yaitu Terdakwa dan Saudara PAIJO (DPO) yang diduga melakukan hal yang mencurigakan di kebun di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji tersebut.

Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB tersebut, Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,084 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman aqua yang diujung tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah korek api gas yang terletak di atas tanah di sebelah kanan Terdakwa. Sementara para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saudara PAIJO (DPO), yang sebelumnya pergi untuk buang air besar, berhasil melarikan diri dari para Saksi. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kepolisian Resor Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa telah mengenal narkotika jenis shabu sejak tahun 2023 dan telah menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali yang Terdakwa dapat dengan cara diberi secara gratis dari teman Terdakwa untuk digunakan sampai habis dalam satu kali pemakaian.

Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan shabu pada tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dengan cara Terdakwa diajak oleh Saudara WALET (DPO) untuk menggunakan shabu di rumah yang beralamat di Desa Karya Jaya, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Setelah tiba di rumah tersebut, Terdakwa langsung disuruh memakai shabu tanpa bayar dan semua alat sudah disediakan oleh Saudara WALET (DPO), kemudian Saudara WALET (DPO) memasukan shabu tersebut ke dalam kaca pirek dan kaca pirek tersebut dibakar juga oleh Saudara WALET (DPO) dengan korek api gas yang kemudian Terdakwa hisap menggunakan pipet yang sudah dibengkokkan sebanyak 5 (lima) kali.

Bahwa Terdakwa selama ini menggunakan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk menambah stamina Terdakwa dalam melakukan pekerjaan sebagai seorang pemandu lagu. Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu ialah Terdakwa merasa enak dan tahan ngantuk untuk menjadi pemandu lagu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 8 Februari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT. Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan KRISTIN NATALIA anak dari SUTRISNO diperoleh berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 443/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa KRISTIN NATALIA anak dari SUTRISNO berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,084 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 737/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 737/2024/NNF seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 737/2024/NNF dengan berat netto 0,055 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Bandar Lampung No. Lab. 254-6. A / HP /II/ 2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Febrianasari, SKM dan Widiyawati, Amd.F serta Penanggung Jawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed, bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik Terdakwa KRISTIN NATALIA anak dari SUTRISNO dan disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika jenis Metamfetamina (Shabu-Shabu) yang merupakan zat Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa shabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya