Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa Junaidi Alias Ondol Bin Burhannudin bersama-sama dengan saksi Sujarwo Andi Prasetyo Alias Jarwo Bin Suratmin (berkas perkara terpisah) dan saksi Doyok Bin Saari (berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 di persimpangan jalan yang beralamat Kampung Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan di lokasi penggalian pasir yang beralamat di Kampung Tiuh Tohou Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa Junaidi Alias Ondol Bin Burhannudin yang beralamatkan di Kampung Tiuh Tohou Rt/Rw 004/001 Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa berniat untuk membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. JUNAIDI Alias JUNAI (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa pergi menuju rumah sdr. JUNAIDI Alias JUNAI yang rumahnya berada tidak jauh dari rumah Terdakwa, lalu ketika di persimpangan jalan yang beralamat Kampung Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa bertemu dengan sdr. JUNAIDI Alias JUNAI, kemudian Terdakwa berkata kepada sdr. JUNAIDI Alias JUNAI “saya minta bagi bahan (narkotika jenis sabu)” sambil memberikan uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan diterima oleh sdr. JUNAIDI Alias JUNAI, selanjutnya sdr. JUNAIDI Alias JUNAI memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib saat saksi Sujarwo Andi Prasetyo Alias Jarwo Bin Suratmin sedang berada di lokasi penggalian pasir tempat saksi Sujarwo Andi Prasetyo bekerja di Kampung Tiuh Tohou Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa datang menemui saksi Sujarwo Andi Prasetyo dan berkata “Ini barang masih kayak kemaren”, lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan diterima oleh saksi Sujarwo Andi Prasetyo, selanjutnya setelah menyerahkan sabu tersebut Terdakwa pergi meninggalkan saksi Sujarwo Andi Prasetyo. kemudian sabu yang didapat dari Terdakwa, saksi Sujarwo Andi Prasetyo pecah menjadi beberapa bagian kedalam plastic klip yang berukuran lebih kecil sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, yang mana tujuan Terdakwa menitipkan sabu tersebut kepada saksi Sujarwo Andi Prasetyo agar dapat dijual oleh saksi Sujarwo Andi Prasetyo kembali.
- Kemudian sekira pukul 10.00 Wib, saat saksi Sujarwo Andi Prasetyo sedang menggali pasir, datang saksi Doyok Bin Saari menemui saksi Sujarwo Andi Prasetyo dan berkata “ada sabu gak wo ?”, Terdakwa menjawab “ada”, saksi Doyok menjawab “saya minta bagi ini ada duit Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), alatnya ada gak ?”, Terdakwa menjawab “ada di gubuk”, setelah itu saksi Sujarwo Andi Prasetyo bersama dengan saksi Doyok berjalan ke sebuah gubuk yang berada di Kampung Tiuh Tohou Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, lalu ditengah perjalanan saksi Doyok memberikan uang sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi Sujarwo Andi Prasetyo, kemudian saksi Sujarwo Andi Prasetyo bersama dengan saksi Doyok masuk kedalam gubuk tersebut, lalu saksi Sujarwo Andi Prasetyo memberikan memberikan 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Doyok dan diterima oleh saksi Doyok. setelah itu saksi Sujarwo Andi Prasetyo meninggalkan saksi Doyok digubuk dan melanjutkan pekerjaan saksi Sujarwo Andi Prasetyo menggali pasir. Kemudian sekira pukul 11.45 Wib, Terdakwa datang ke gubuk dan bertemu dengan saksi Doyok, lalu saksi Doyok berkata “tut ini ada tut”, kemudian Terdakwa menghampiri saksi Doyok, lalu mengkonsumsi bersama, selanjutnya tidak berselang lama saksi Sujarwo Andi Prasetyo juga ikut mengkonsumsi bersama dengan saksi Doyok dan Terdakwa
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, saksi Yoan Pebrianto, S.H. Bin Sugiyanto, saksi Paulus Diash Adiswara H. Anak Dari Handoko, saksi Ahmat Aldi Pranata Bin Rahmad dan rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Tulang Bawang di seputaran di Kampung Tiuh Tohou Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, bahwa terdapat 2 (dua) orang yang merupakan Target Operasi Antik Krakatau 2024, an. Sujarwo Andi Prasetyo Bin Suratmin, an. Junaidi Alias Ondol Bin Burhannudin.
- Kemudian pada yang sama sekira pukul 12.00 Wib, saksi Yoan Pebrianto, saksi Paulus Diash Adiswara H, saksi Ahmat Aldi Pranata dan Tim Satresnarkoba Tulang Bawang datang ke sebuah gubuk yang beralamat di Kampung Tiuh Tohou Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang mana sebelumnya telah mendapat informasi bahwa gubuk tersebut sering digunakan oleh Terdakwa Junaidi Alias Ondol dan saksi Sujarwo Andi Prasetyo sebagai tempat transaksi narkotika. Selanjutnya ditemukan 3 (tiga) orang didalam gubuk tersebut, lalu dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersebut yang bernama Terdakwa Junaidi Alias Ondol, saksi Sujarwo Andi Prasetyo dan saksi Doyok, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) Bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet runcing (sekop), 1 (satu) buah jarum (sumbu), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, saksi Junaidi Alias Ondol dan saksi Doyok berikut barang bukti yang diamankan dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1809/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sebesar 0,932 gram.
- 1 (satu) buah kaca pirek yang masih tersisa sabu dengan berat netto sebesar 0,038 gram.
- Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa Junaidi Alias Ondol Bin Burhannudin bersama-sama dengan saksi Sujarwo Andi Prasetyo Alias Jarwo Bin Suratmin (berkas perkara terpisah) dan saksi Doyok Bin Saari (berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 di sebuah gubuk yang berada di Kampung Tiuh Tohou Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawangatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, saksi Yoan Pebrianto, S.H. Bin Sugiyanto, saksi Paulus Diash Adiswara H. Anak Dari Handoko, saksi Ahmat Aldi Pranata Bin Rahmad dan rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Tulang Bawang di seputaran di Kampung Tiuh Tohou Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, bahwa terdapat 2 (dua) orang yang merupakan Target Operasi Antik Krakatau 2024, an. Sujarwo Andi Prasetyo Bin Suratmin, an. Junaidi Alias Ondol Bin Burhannudin.
- Kemudian pada yang sama sekira pukul 12.00 Wib, saksi Yoan Pebrianto, saksi Paulus Diash Adiswara H, saksi Ahmat Aldi Pranata dan Tim Satresnarkoba Tulang Bawang datang ke sebuah gubuk yang beralamat di Kampung Tiuh Tohou Kelurahan Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang mana sebelumnya telah mendapat informasi bahwa gubuk tersebut sering digunakan oleh Terdakwa Junaidi Alias Ondol dan saksi Sujarwo Andi Prasetyo sebagai tempat transaksi narkotika. Selanjutnya ditemukan 3 (tiga) orang didalam gubuk tersebut, lalu dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersebut yang bernama Terdakwa Junaidi Alias Ondol, saksi Sujarwo Andi Prasetyo dan saksi Doyok, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) Bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet runcing (sekop), 1 (satu) buah jarum (sumbu), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, saksi Junaidi Alias Ondol dan saksi Doyok berikut barang bukti yang diamankan dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1809/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sebesar 0,932 gram.
- 1 (satu) buah kaca pirek yang masih tersisa sabu dengan berat netto sebesar 0,038 gram.
- Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 12 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |