Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SANTORI Bin SARMADA bersama-sama dengan saksi Viko Mudian Saputra Bin Abdul Muin (berkas perkara terpisah) pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 17.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, disebuah tempat Wisata Asyik Wiralaga (waw) yang beralamat di desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib saat Terdakwa Santori Bin Sarmada sedang berada di kontrakan Terdakwa yang beralamat Dwi warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa menelfon saudara SANDIKA (Daftar Pencarian Orang) dengan berkata “san saya mau masuk mau pesta sekalian saya mau pesen putih nanti pas pulang nya cod an” lalu saudara SANDIKA menjawab “yaudah masuk aja naken nanti kalau sudah habis pesta kabarin saja” lalu telpon tersebut Terdakwa matikan. Selanjutnya Terdakwa mencari mobil rental didaerah kecamatan Wiralaga Suku 6 Kabupaten Mesuji, setelat mendapatkan mobil rental, sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa menelfon saksi Viko Mudian Saputra Bin Abdul Muin dan berkata “ ayo ikut saya pesta ke mesuji yok” lalu saksi Viko Mudian Saputra Menjawab “ bebas ayo”.
- Kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi Viko Mudian Saputra dirumahnya yang beralamatkan Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, setelah sampai sekira pukul 14.30 Wib, saksi Viko Mudian Saputra ikut bersama dengan Terdakwa menuju Kampung Limpah Kuning Kecamatan Wiralaga Kabupaten Tulang Bawang untuk ketempat pesta dan selesai sekira pukul 17.00 Wib, selanjutnya pada saat perjalanan pulang, Terdakwa kembali menghubungi saudara SANDIKA untuk janjian mengambil sabu, dengan berkata “san ini saya udah arah pulang ketemuan ya di Waw”, saudara SANDIKA menjawab “iya naken nanti ada yang nganterin”, Terdakwa menjawab “ok san”
- Selanjutnya sekira pukul 17.50 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi Viko Mudian Saputra sampai di suatu tempat Wisata Asyik Wiralaga (waw) yang beralamat di desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji , tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang mengaku bernama saudara EFAN (Daftar Pencarian Orang), lalu menghampiri Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra, kemudian Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra langsung paham bahwa orang tersebut merupakan suruhan saudara SANDIKA dan memberikan uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), lalu saudara EFAN memberikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dan dibalut dengan lakban berwarna hitam, yang kemudian diterima oleh Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra kembali kekosan Terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 19.20 wib, Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra sampai di kontrakan Terdakwa, lalu Terdakwa membuka narkotika jenis sabu dari bungkusan yang dibalutan lakban yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus setengah klip yang berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus klip kecil sabu, sehingga tersisa ada 2 (bungkus) setengah berukuran sedang yang berisi sabu. Selanjutnya 20 (dua puluh) bungkus klip kecil berisi sabu tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada saudara Viko Mudian Saputra untuk dijual, bahwa dari 20 (dua puluh) bungkus klip kecil berisi sabu laku terjual sebanyak 4 (empat) bungkus klip kecil berisi sabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 22.00, Terdakwa bersama dengan saksi Viko Mudian Saputra, kembali memecah 2 (dua) bungkus setengah plastik klip berukuran sedang berisi sabu menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil sehingga tersisa 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang berisikan sabu.Selanjutnya Terdakwa kembali meminta saksi Viko Mudian Saputra untuk membantu menjualkan sabu tersebut dan berhasil terjual sekitar 18 (delapan belas) bungkus klip kecil berisi sabu dengan harga perbungkusnya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), kemudian pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024, Terdakwa kembali memecahnya 1 (Satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu yang merupakan sisa sabu yang diberi dari saudara EFAN menjadi 10 (sepuluh) bungkus klip kecil berisi sabu, sehingga sabu yang telah dipecah menjadi sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus klip kecil berisikan sabu. Bahwa setiap penjual sabu Terdakwa memberikan upah kepada saksi Viko Mudian Saputra dengan memberikan sabu untuk dikonsumsi oleh saksi Viko Mudian Saputra.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Debriansyah, saksi Yoan Febrianto dan saksi Ahmat Aldi Pranata serta rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan yang beralamat Dwi warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas infomasi tersebut, Tim Satresnarkoba menuju kontrakan tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan di kontrakan tersebut yang mengaku bernama saksi Viko Mudian Saputra Bin Abdul Muin dan saksi Santori Bin Sarmada, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Viko Mudian Saputra tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk Levi’s di saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh saksi Viko Mudian Saputra dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME C15 warna Silver di tangan sebelah kanan saksi Viko Mudian Saputra. Kemudian Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra dibawa ke Polres Tulang Bawang, lalu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra, setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa menyembunyikan narkotika jenis sabu lainnya di bawah cucian piring di kontrakan Terdakwa, lalu Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan kembali dikontrakan Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi Viko Mudian Saputra dan ditemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah kotak rokok merek esse punch pop dan 1 (satu) unit hanphone merek oppo A5s IMEI 1. 867998049955013, IMEI 2. 867998049955005.Warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra berikut barang bukti dibawa menuju ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab :1820/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah di lakukan pengujian terhadap barang bukti :
- Barang bukti Kristal metamfetamina dengan berat netto 1,854 (satu koma delapan lima empat) gram tersebut, setelah dilakukan pengujian lab, disimpulkan bahwa barang bukti Kristal tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Barang bukti pecahan Tablet MDMA dengan berat Netto 0,308 (nol koma tiga nol delapan) gram tersebut, setelah dilakukan pengujian lab, dengan kesimpulan positif (+) MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 37 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Santori Bin Sarmada dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa Santori Bin Sarmada merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa SANTORI Bin SARMADA bersama-sama dengan saksi Viko Mudian Saputra Bin Abdul Muin (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, disebuah kontrakan yang beralamat Dwi warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ini “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Debriansyah, saksi Yoan Febrianto dan saksi Ahmat Aldi Pranata serta rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan yang beralamat Dwi warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas infomasi tersebut, Tim Satresnarkoba menuju kontrakan tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan di kontrakan tersebut yang mengaku bernama saksi Viko Mudian Saputra Bin Abdul Muin dan saksi Santori Bin Sarmada, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Viko Mudian Saputra tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk Levi’s di saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh saksi Viko Mudian Saputra dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME C15 warna Silver di tangan sebelah kanan saksi Viko Mudian Saputra. Kemudian Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra dibawa ke Polres Tulang Bawang, lalu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra, setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa menyembunyikan narkotika jenis sabu lainnya di bawah cucian piring di kontrakan Terdakwa, lalu Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan kembali dikontrakan Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi Viko Mudian Saputra dan ditemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah kotak rokok merek esse punch pop dan 1 (satu) unit hanphone merek oppo A5s IMEI 1. 867998049955013, IMEI 2. 867998049955005.Warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Viko Mudian Saputra berikut barang bukti dibawa menuju ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab :1820/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah di lakukan pengujian terhadap barang bukti :
- Barang bukti Kristal metamfetamina dengan berat netto 1,854 (satu koma delapan lima empat) gram tersebut, setelah dilakukan pengujian lab, disimpulkan bahwa barang bukti Kristal tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Barang bukti pecahan Tablet MDMA dengan berat Netto 0,308 (nol koma tiga nol delapan) gram tersebut, setelah dilakukan pengujian lab, dengan kesimpulan positif (+) MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 37 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa Santori Bin Sarmada merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.------------------------------------------------------------------- |