Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
RIZKY AGUNG ELMANDA Bin ATMA HERYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-432/L.8.4.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY AGUNG ELMANDA Bin ATMA HERYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIZKY AGUNG ELMANDA bin ATMA HERYANA bersama-sama dengan RIAN TEDI PRATAMA alias DIKA bin DAKIYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pulul 17.45 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah sdr. ALINDRA alias KULIN (DPO) yang beralamat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari hari Selasa, 22 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi RIAN TEDI PRATAMA alias DIKA bin DAKIYO (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang selanjutnya disebut Saksi RIAN berada di sebuah kostan yang beralamat di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang di telepon oleh sdr. YUDI dan berkata “tolong cariin sabuyang disetujui oleh Saksi RIAN, selanjutnya sdr. YUDI mentransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi RIAN
  • Setelah mendapatkan uang transferan dari sdr. YUDI, Saksi RIAN menghubungi Terdakwa melalui telpon dan berkata “ayok sumsuman nambahin beli sabu” lalu Terdakwa menjawab “duitku Cuma dikit” dan dijawab saksi RIAN “iyaudah gapapa yang penting ada, mandilah dulu”. Selanjutnya Saksi RIAN meminta Terdakwa untuk bertemu di tugu Bawang kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang lalu Terdakwa menjemput saksi RIAN menggunakan sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFV119HK724142, Nomor Mesin : JFV1E1729427. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang senilai Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) kepada saksi RIAN.
  • Bahwa selanjutnya Saksi RIAN menghubungi sdr. ALINDRA dan berkata “saya mau beli sabu, duitnya saya transfer” lalu sdr. ALINDRA menjawab “yaudah tunggu di belakang rumah” kemudian Saksi RIAN mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun bank BRI milik sdr. ALINDRA lalu Terdakwa bersama Saksi RIAN pergi ke rumah sdr. ALINDRA yang beralamat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan bertemu dengan sdr. ALINDRA di bagian belakang rumahnya lalu sdr. ALINDRA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi RIAN dan diterima Saksi RIAN lalu Terdakwa dan Saksi RIAN pergi meninggalkan rumah sdr. ALINDRA alias KULIN.
  • Bahwa selanjutnya tidak jauh dari rumah sdr. ALINDRA, saksi RIAN memisahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik kip, yangmana 1 (satu) bungkus plastik klip merupakan pesanan sdr. YUDI yang dibeli dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) sementara 1 (satu) bungkus plastik klip sisanya merupakan milik Terdakwa dan Saksi RIAN. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RIAN pergi menuju Ethanol Unit 2 tepatnya di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang untuk menemui sdr. YUDI dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu pesanannya.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi RIAN melintas di di Jl. Ethanol Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang dengan berbocengan, tiba-tiba keduanya dihentikan oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota polisi yang 3 diantaranya adalah saksi YOAN PEBRIYANTO, SH. bin SUGIYANTO, saksi DEBRIYANSYAH, SH. MH. dan saksi AHMAD ALDI PRANATA bin RAHMAD, seketika Terdakwa bersama Saksi RIAN terjatuh dari motor sehingga 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus oleh kertas tisu berwarna putih terjatuh di tanah lepas dari gengaman tangan kiri Saksi RIAN yang berada sekitar 50 cm dari posisi Saksi RIAN diamankan oleh polisi. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan Saksi RIAN, polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil di kantong celana bagian depan yang Saksi RIAN dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 berwarna merah di terjatuh di tanah dekat posisi Saksi RIAN diamankan, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A Nomor IMEI 1 : 865817053266301, IMEI 2 : 865817053266319 berwarna hitam milik Terdakwa ditemukan di dalam dashboard motor bagian kiri depan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi RIAN dan barangbukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih, 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A berwarna hitam ditemukan di dalam dashboard motor bagian kiri depan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 Nomor IMEI 1 : 867998043418299, IMEI 2 : 867998043418281 berwarna merah milik Saksi RIAN dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFV119HK724142, Nomor Mesin : JFV1E1729427 dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PL243FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih sampel A1 dan A2 berat netto awal sebesar  0,3325 gram diberikan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIZKY AGUNG ELMANDA bin ATMA HERYANA bersama-sama dengan RIAN TEDI PRATAMA alias DIKA bin DAKIYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pulul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak tau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hari Selasa, 22 Januari 2024 sekira pukul 17.10 WIB, Saksi RIAN meminta untuk dijemput Terdakwa di tugu Bawang kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa menjemput saksi RIAN menggunakan sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFV119HK724142, Nomor Mesin : JFV1E1729427. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIAN menghubungi sdr. ALINDRA untuk mengambil sabu dan berkata “saya mau beli sabu, duitnya saya transfer” lalu sdr. ALINDRA menjawab “yaudah tunggu di belakang rumah” kemudian Saksi RIAN mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun bank BRI milik sdr. ALINDRA lalu Terdakwa bersama Saksi RIAN pergi ke rumah sdr. ALINDRA yang beralamat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan bertemu dengan sdr. ALINDRA di bagian belakang rumahnya lalu sdr. ALINDRA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi RIAN dan diterima Saksi RIAN lalu Terdakwa dan Saksi RIAN pergi meninggalkan rumah sdr. ALINDRA alias KULIN.
  • Bahwa selanjutnya tidak jauh dari rumah sdr. ALINDRA, saksi RIAN memisahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik kip, yangmana 1 (satu) bungkus plastik klip merupakan pesanan sdr. YUDI yang dibeli dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) sementara 1 (satu) bungkus plastik klip sisanya merupakan milik Terdakwa dan Saksi RIAN. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RIAN pergi menuju Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang untuk menemui sdr. YUDI dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu pesanannya.
  • Bahwa saat Terdakwa dan Saksi RIAN melintas di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan berbocengan, tiba-tiba keduanya dihentikan oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota polisi yang 3 diantaranya adalah saksi YOAN PEBRIYANTO, SH. bin SUGIYANTO, saksi DEBRIYANSYAH, SH. MH. dan saksi AHMAD ALDI PRANATA bin RAHMAD, seketika Terdakwa bersama Saksi RIAN terjatuh dari motor sehingga 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus oleh kertas tisu berwarna putih terjatuh di tanah lepas dari gengaman tangan kiri Saksi RIAN yang berada sekitar 50 cm dari posisi Saksi RIAN diamankan oleh polisi. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan Saksi RIAN, polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil di kantong celana bagian depan yang Saksi RIAN dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 berwarna merah di terjatuh di tanah dekat posisi Saksi RIAN diamankan, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A Nomor IMEI 1 : 865817053266301, IMEI 2 : 865817053266319 berwarna hitam milik Terdakwa ditemukan di dalam dashboard motor bagian kiri depan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi RIAN dan barangbukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih, 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A berwarna hitam ditemukan di dalam dashboard motor bagian kiri depan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 Nomor IMEI 1 : 867998043418299, IMEI 2 : 867998043418281 berwarna merah milik Saksi RIAN dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFV119HK724142, Nomor Mesin : JFV1E1729427 dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PL243FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih sampel A1 dan A2 berat netto awal sebesar  0,3325 gram diberikan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIAN dalam hal Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya