Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
3.RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 775 /L.8.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
3RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 Wib atau pada bulan Januari 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Penumangan, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Tiyuh Penumangan, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat,  dimana Sdr. YANDRI (DPO) menelpon Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  dengan berkata "DIN, dimana DIN, mau make gak? Yok ceka yok" lalu Terdakwa jawab "yaudah ayok", Setelah itu Sdr. YANDRI (DPO) meminta transfer uang untuk membeli Shabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mentransfernya melalui aplikasi DANA, setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut kemudian terdakwa menunggu Sdr. YANDRI (DPO) dirumah Terdakwa Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, sdr. YANDRI (DPO) datang menjemput Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  dan mengajak mengkonsumsi Shabu di area komplek Pemda Tulang Bawang Barat, dikarenakan alat untuk membuat Bong belum ada, jadinya Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  bersama Sdr. YANDRI (DPO) langsung membeli alat-alat bong seperti pipet & aqua gelas di warung Tugu Penumangan kemudian Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  bersama Sdr. YANDRI (DPO)  langsung berangkat lagi menuju ke komplek Pemda Tulang Bawang Barat.
  • kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yaitu Saksi AIPDA WAYAN SUPRIYATNO, Saksi BRIDA NUR FAISAL, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi IPDA NORMAN NONTIKO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat diduga dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkotika jenis shabu kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yaitu Saksi AIPDA WAYAN SUPRIYATNO, Saksi BRIDA NUR FAISAL, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi IPDA NORMAN NONTIKO mendatangi rumah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN Sekira pukul 21.30 WIB, yaitu Saksi AIPDA WAYAN SUPRIYATNO, Saksi BRIDA NUR FAISAL, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi IPDA NORMAN NONTIKO melihat Terdakwa beberapa kali melihat kearah luar dipintu samping rumah Selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung mengamankan Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN di dalam ruang keluargadalam rumah nya yang mana saat itu selain Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN di dalam ruang keluarga dalam rumah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN tersebut ada istri dan anak dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN yang masih kecil (balita), lalu setelah mengamankan Terdakwa, Anggota Opsnal Satresnarkoba memanggil Saksi AGUSTIAWAN Bin ALIMIN selaku RK (aparatur Tiyuh) setempat untuk mendampingi dan menyaksikan secara langsung jalannya penggeledahan, lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta area dalam rumah milik Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN tersebut kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil menemukam dan mengamankan 1 (satu) unit HP android merk REALME A55 warna hitam IMEI1: 863991061558611/48 dan IMEI2: 863991061558603/48 dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN yang ditemukan di atas meja didalam ruang keluarga dalam rumah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN,sementara saksi ARYOBI CARLO SADELI mengajak saksi AGUSTIAWAN Bin ALIMIN selaku RK (aparatur Tiyuh) untuk menyaksikan secara langsung penggeledahan di luar area rumah terdakwa lalu menemukan dan mengamankan 2 (dua) buah tabung kaca pirex yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis shabu tersebut dari atas tanah di samping tembok pagar rumah dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN tepat nya di dekat tumpukan bata, 4 (empat) buah sumbu pembakar berikut 3 (tiga) buah selang pipet bengkok dari dalam bangunan bekas kamar mandi yang berada disamping pagar rumah dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN yang letaknya juga berada di samping tumpukan bata,2 (dua) buah sendok Shabu yang terbuat dari selang pipet dari atas tanah dekat tumpukan bata yang berada disamping pagar rumah dari Terdakwa, 3 (tiga) buah selang pipet, 2 buah tutup botol plastik yang terdapat dua lubang bagian atas nya berikut 1 (satu) buah korek api gas dari atas tanah di dekat tempat pembuangan sampah yang juga berada di disamping pagar rumah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN lalu perlihatkan kepada Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN saat itu Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN berdalih bahwasanya barang bukti tersebut bukan miliknnya dan ia tidak tahu milik siapa namun hanya 1 (satu) unit HP android merk REALME A55 warna hitam IMEI1: 863991061558611/48 dan IMEI2: 863991061558603/48 tersebut saja yang diakui Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 375/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 16 Februari 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,021 gram (nol koma nol dua puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 376/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 16 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Urine dengan volume 40 ml yang disita dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 Wib atau pada bulan Januari 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Penumangan, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, yaitu Saksi AIPDA WAYAN SUPRIYATNO, Saksi BRIDA NUR FAISAL, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi IPDA NORMAN NONTIKO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat diduga dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkotika jenis shabu kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yaitu Saksi AIPDA WAYAN SUPRIYATNO, Saksi BRIDA NUR FAISAL, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi IPDA NORMAN NONTIKO mendatangi rumah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN Sekira pukul 21.30 WIB, dimana Saksi AIPDA WAYAN SUPRIYATNO, Saksi BRIDA NUR FAISAL, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi IPDA NORMAN NONTIKO melihat Terdakwa beberapa kali melihat kearah luar dipintu samping rumah Selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung mengamankan Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN di dalam ruang keluarga dalam rumahnya yang mana saat itu selain Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN di dalam ruang keluarga dalam rumah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN tersebut ada istri dan anak dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN yang masih kecil (balita), lalu setelah mengamankan Terdakwa, Anggota Opsnal Satresnarkoba memanggil Saksi AGUSTIAWAN Bin ALIMIN selaku RK (aparatur Tiyuh) setempat untuk mendampingi dan menyaksikan secara langsung jalannya penggeledahan, lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta area dalam rumah milik Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN tersebut kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil menemukam dan mengamankan 1 (satu) unit HP android merk REALME A55 warna hitam IMEI1: 863991061558611/48 dan IMEI2: 863991061558603/48 dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN yang ditemukan di atas meja didalam ruang keluarga dalam rumah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN,sementara saksi ARYOBI CARLO SADELI mengajak saksi AGUSTIAWAN Bin ALIMIN selaku RK (aparatur Tiyuh) untuk menyaksikan secara langsung penggeledahan di luar area rumah terdakwa lalu menemukan dan mengamankan 2 (dua) buah tabung kaca pirex yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis shabu tersebut dari atas tanah di samping tembok pagar rumah dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN tepat nya di dekat tumpukan bata, 4 (empat) buah sumbu pembakar berikut 3 (tiga) buah selang pipet bengkok dari dalam bangunan bekas kamar mandi yang berada disamping pagar rumah dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN yang letaknya juga berada di samping tumpukan bata,2 (dua) buah sendok Shabu yang terbuat dari selang pipet dari atas tanah dekat tumpukan bata yang berada disamping pagar rumah dari Terdakwa, 3 (tiga) buah selang pipet, 2 buah tutup botol plastik yang terdapat dua lubang bagian atas nya berikut 1 (satu) buah korek api gas dari atas tanah di dekat tempat pembuangan sampah yang juga berada di disamping pagar rumah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN lalu perlihatkan kepada Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN saat itu Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN berdalih bahwasanya barang bukti tersebut bukan miliknnya dan ia tidak tahu milik siapa namun hanya 1 (satu) unit HP android merk REALME A55 warna hitam IMEI1: 863991061558611/48 dan IMEI2: 863991061558603/48 tersebut saja yang diakui Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 375/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 16 Februari 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,021 gram (nol koma nol dua puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari para terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-------- Bahwa Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 Wib atau pada bulan Januari 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 beralamatkan di areal komplek Pemda Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, YANDRI (DPO)  menelpon Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  dengan berkata "DIN, dimana DIN, mau make gak? Yok ceka yok" kemudian Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  jawab "yaudah ayok" Lalu YANDRI (DPO)  meminta transfer uang untuk membeli Shabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfernya melalui aplikasi DANA, lalu Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  menunggu YANDRI (DPO) dirumah Terdakwa Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, YANDRI (DPO)  datang menjemput Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN dan mengajak mengkonsumsi Shabu di area komplek Pemda Tulang Bawang Barat, dikarenakan alat untuk membuat Bong belum ada, Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  bersama YANDRI (DPO)  langsung membeli alat-alat bong seperti pipet & aqua gelas di warung Tugu Penumangan, sampai ditempat komplek Pemda Tulang Bawang Barat dan Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  langsung merakit Bong dengan cara Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  balik AQUA gelas tersebut, bagian bawah AQUA gelas menjadi bagian atas sedangkan bagian atas AQUA gelas tersebut menjadi bagian bawah lalu Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  lubangi sebanyak 2 (dua) lubang dengan menggunakan api rokok. Kemudian Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  langsung memasangkan 2 (dua) buah selang pipet bengkok ke tutup botol minuman yang telah Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  lubangi Selanjutnya Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  memasukkan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tabung kaca pirek dan tabung kaca pirek tersebut Terdakwa pasangkan ke salah satu bagian dari 2 (dua) buah selang pipet bengkok yang telah terpasang di 1 (satu) buah AQUA gelas Lalu Terdakwa menyalakan korek api gas milik Terdakwa melalui sumbu pembakar dengan nyala api kecil, setelah itu Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  membakar Shabu yang terdapat di 1 (satu) buah tabung kaca pirek tersebut hingga mengeluarkan asap, Kemudian Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN  bersama YANDRI (DPO)  langsung menghisap Shabu secara bergantian kemudian setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN merasa stamina bertambah tidak mudah capek/lelah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 375/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 16 Februari 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,021 gram (nol koma nol dua puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 376/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 16 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Urine dengan volume 40 ml yang disita dari Terdakwa FEBRIYANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya