Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Plw/2019/PN Mgl PT CITRA LAMTORO GUNG PERSADA 1.LASRI
2.SUDARSONO
3.YONO
4.SUMARNO
5.SULARMINI
6.NURHADIYANTO
7.SRIATUN
8.AMAT ROSWAN
9.JOYO
10.TRI SUJOKO
11.SUDARMAJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Plw/2019/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CITRA LAMTORO GUNG PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LASRI
2SUDARSONO
3YONO
4SUMARNO
5SULARMINI
6NURHADIYANTO
7SRIATUN
8AMAT ROSWAN
9JOYO
10TRI SUJOKO
11SUDARMAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dapat diterima;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Para Terlawan (dahulu Para Penggugat);
  4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa bukti surat kepemilikan tanah Para Terlawan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan bahwa Para Terlawan tidak berhak menerima Uang Ganti Kerugian atas tanah yang dipergunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I  STA.00+200 KM s/d. STA.40 +000.KM Desa Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala sesuai Daftar Nominatif Nomor :229/18-300/II/2017, Tanggal 24 Februari 2017;
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 22 tanggal 6 Desember 1995 sesuai Peta Situasi Khusus Nomor 147 tahun 1995, tanggal 27 November 1995 seluas 718,36 Ha atas nama PT.Citra Lamtoro Gung Persada adalah sah menurut hukum;
  8. Menyatakan bahwa lokasi tanah yang terkena Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I yang berada di dalam areal HGU sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha  Nomor :22 Tanggal 6 Desember 1995 atas nama PT.Citra Lamtoro Gung Persada adalah menjadi hak Pelawan sebagai pihak yang sah dan berhak  menerima Uang Ganti Kerugian (UGR);
  9. Memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I untuk Membayar dan memberikan Uang Ganti Kerugian kepada Pelawan atas tanah yang  dipergunakan untuk pembangunan jalan tol STA.00+200 KM s/d. STA.40 +000.KM Desa Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala sesuai Daftar Nominatif Nomor :229/18-300/II/2017, Tanggal 24 Februari 2017 yang berada dalam HGU Pelawan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha No.22 Tahun 1995 tanggal 6 Desember 1995 atas nama PT.Citra Lamtoro Gung Persada;
  10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Perlawanan, Banding atau Kasasi;
  11. Menghukum Para Terlawan semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak