Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN Mgl 1.NURHAYATI, S.H.,M.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
HASANUDIN Alias DUL HADI Bin SUHAIMI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-726/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.,M.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDIN Alias DUL HADI Bin SUHAIMI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa HASANUDIN Alias DUL HADI Bin SUHAIMI (Alm) Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, yang bertempat di PT. Indo Lampung Perkasa (PT. ILP) yang beralamat di Km 46 Kelurahan Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, Mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat saksi MANSURI Bin SA’AD ABDULAH sedang menggendarai sepeda motor melewati rumah Terdakwa HASANUDIN alias DUL HADI beralamat Kp. Gunung Tapa Induk Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang dan saksi MANSURI melihat banyak orang yang sedang berkumpul dirumah Terdakwa, lalu saksi MANSURI berhenti dan bertanya kepada saudara RONI (DPO) yang berada dilokasi "ada lokak apa", dijawab oleh saudara RONI " biasalah yang diatas maling besi jam 1 malam nanti kumpul disana ", saksi MANSURI menjawab “iya ron” dan saksi MANSURI langsung paham bahwa orang yang berkumpul dirumah Terdakwa berniat akan mengambil besi di PT. Indo Lampung Perkasa yang beralamat di Km 43 Kp. Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng.
  • Kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib, pada saat Terdakwa Hasanudin Alias Dul Hadi Bin Suhaimi (Alm) sedang berada dirumah yang beralamat Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, datang saudara SOLMAN (Daftar Pencarian Orang) kerumah Terdakwa dengan mengatakan “naken mobil mau saya bawa ke atas”, Terdakwa menjawab  “untuk apa”, saudara SOLMAN: “saya mau ngambil rongsokan dipt udah rame yang mau ikut ngambil, Terdakwa menjawab “yaudah saya ikut jangan sampai ngambil barang yang masih di pakai perusahaan”, selanjutnya Terdakwa dan saudara SOLMAN berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan mobil truk BE 4017 GB dengan ciri-ciri kepala mobil berwarna kuning terdapat tulisan Doa Ibu bagian bak berwarna biru milik Terdakwa menuju didaerah limbah belakang PT. Indo Lampung Perkasa (PT. ILP) yang beralamat di Km 46 Kelurahan Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dan memarkirkan mobil truck tersebut dibelakang PT. ILP tepatnya diparkiran dalam pasar yang beralamat di Km 46 Kelurahan Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, lalu saudara SOLMAN pergi meninggalkan Terdakwa dan pergi menuju area limbah dengan berjalan kaki dan melihat sudah banyak orang yang masuk kedalam pabrik PT. ILP.
  • Bahwa pada pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat saksi DWI YANTO Bin SANIM, saksi DAIMAN Bin ROMLI dan SATRIA Bin SABUDIN yang sedang bekerja menjaga di Gudang Kontraktor PT. Indo Lampung Perkasa,  kemudian dari arah belakang gudang saksi DWI YANTO mendengar suara “CELETAK” seperti suara besi jatuh, kemudian saksi DWI YANTO mengatakan kepada saksi DAIMAN, “pak tunggu disini ya, saya mau keliling sama satria”, selanjutnya saksi DWI YANTO dan saksi SATRIA mengelilingi gudang factory secara terpisah dengan jarak 50 meter setelah itu dari arah belakang gudang datanglah 10 (sepuluh ) orang laki-laki menggunakan penutup wajah / topeng, yang mana 5 (lima) orang tersebut menghampiri saksi SATRIA dan 5 (lima) orang lainnya menghampiri saksi DWI YANTO, lalu 3 (tiga) orang laki-laki mengeluarkan senjata api rakitan warna silver dan yang 2 orang mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengarahkan kekepala saksi DWI YANTO dan saya juga melihat dari kejauhan saksi SATRIA juga di todong dengan menggunakan senjata api, lalu seseorang dari kelima orang yang menghampiri saksi DWI YANTO mengatakan dengan nada keras “diem kamu, saya mau minta besi (dengan logat jawa)”, saksi DWI YANTO menjawab “jangan pak disini tempat saya cari makan”, LAKI-LAKI TIDAK DIKENAL menjawab “yaudah diem aja, sama siapa lagi kamu?, saksi DWI YANTO menjawab “ada satu lagi teman saya pak”. Kemudian saksi DWI YANTO dan saksi SATRIA digiring menuju tempat saksi DAIMAN yang berada (didalam gudang kontraktor), setelah bertemu dengan saksi DAIMAN. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengatakan “yaudah kamu orang disini aja, gak usah banyak omong”, lalu orang yang tidak dikenal tersebut, menggiring saksi DWI YANTO, saksi DAIMAN dan SATRIA masuk kedalam gudang kontraktor dan mengurung saksi DWI YANTO, saksi DAIMAN dan SATRIA kedalam sebuah ruangan, kemudian orang tersebut berdiam berdiri menjaga di depan pintu tersebut, sedangkan 9 (sembilan) orang lainnya mengambil kabel-kabel dan besi-besi didalam pabrik PT.ILP, setelah mengambil kabel-kabel dan besi-besi didalam pabrik PT.ILP.
  • Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib saudara SOLMAN menghampiri Terdakwa kembali dengan mengatakan : “Naken Ayo Kita Masuk Kedalam Bawa Mobil, Itu Udah Ada Besi Yang Mau Di Muat Sama Orang-Orang, Terdakwa menjawab “yaudah ayo yang penting jangan sampai orang-orang yang masuk ngambil barang-barang yang masih di pakai pt”. Kemudian Terdakwa dan saudara SOLMAN masuk dengan mengendarai mobil Truck menuju ke daerah limbah belakang PT. Indo Lampung Perkasa (PT. ILP) yang mana saat itu portalnya tidak dikunci dan terbuka, lalu Terdakwa dan saudara SOLMAN langsung masuk menggunakan mobil Truck tersebut dan memarkirkan mobil Truck tersebut di samping pagar yang berbatasan dengan pos security dan pos jaga boiler yang beralamat di di Km 46 Kelurahan Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, sesampainya disana sudah berkumpul sekira 18 (delapan belas) orang di PT. ILP yang berperan sebagai berikut:
  1. Terdakwa HASANUDIN berperan : menyediakan mobil truk BE 4017 GB dengan ciri-ciri kepala mobil berwarna kuning terdapat tulisan Doa Ibu bagian bak berwarna biru dan untuk mengangkut besi rongsok yang diambil dan membeli besi rongsok tersebut;
  2. Saudara SOLMAN (DPO) berperan : mengendarai Mobil Truck dari rumah Terdakwa ke PT. ILP, mencuri besi dari dalam PT. ILP, memuat besi dari tumpukan besi di luar pagar PT. ILP ke Mobil Truck;
  3. Saudara ROHMAN (DPO) berperan: mengambil besi dari dalam PT. ILP dan memuat besi dari tumpukan besi di luar pagar PT.ILP ke Mobil Truck;
  4. Saudara SAHMIN (DPO) berperan mengambil besi dari dalam PT. ILP dan memuat besi dari tumpukan besi di luar pagar PT.ILP ke Mobil Truck;
  5. Saksi MANSURI berperan mengambil besi dari dalam PT. ILP dan memuat besi dari tumpukan besi di luar pagar PT. ILP ke Mobil Truck;
  6. Saudara SAHRONI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  7. Saudara IYAN berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  8. Saudara ASRI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  9. Saudara RUDI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  10. Saudara JAMALUDIN berperan : hanya menunggu di luar pagar PT. ILP;
  11.  Saudara WENDY berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  12.  Saudara KORI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  13.  Saudara BODIN berperan : hanya menunggu di luar pagar PT. ILP ;
  14.  Saudara SABAK berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP dengna menggunakan sebo (penutup muka);
  15. Saudara SAPARI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP dengna menggunakan sebo (penutup muka);
  16. Saudara RONI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  17. Saudara DONY berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  18. Saudara TAUFIK berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP.
  • Kemudian pada saat saksi MANSURI membawa besi rongsokan tersebut menggunakan karung untuk dibawa keluar pagar, saksi MANSURI melihat Mobil Truck milik Terdakwa sudah terparkir di pinggir galian dan didalamnya sudah ada Terdakwa, lalu saksi MANSURI memasukan besi rongsok tersebut kedalam mobil truck tersebut dan lakukan sebanyak 3 (tiga) kali bolak balik bersama dengan saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD menaikkan besi masing-masing yang mereka ambil tersebut kedalam bak mobil Truck Terdakwa, sedangkan Terdakwa, saudara JAMAL dan saudara BODIN menunggu di samping mobil Truck. Setelah tumpukan besi limbah besi tersebut sudah dimuat, Terdakwa bersama saudara SOLMAN, saudara JAMAL dan saudara BODIN pergi membawa truck tersebut menuju bekas pabrik kayu milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang.
  • Selanjutnya saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD menaiki sepeda motor masing-masing dan menuju ke bekas pabrik kayu milik Terdakwa, kemudian setelah sampai di bekas pabrik kayu tersebut, saudara SOLMAN, saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD membantu dan memisahkan besi rongsok yang diambil milik masing-masing. Kemudian Terdakwa menimbang rongsokan milik saudara SOLMAN, saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD tersebut yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) perkilo, lalu Terdakwa menimbang besi rongsong tersebut milik saudara SOLMAN, saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD membayar besi rongsokan tersebut sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga keseluruhan besi rongsok tersebut.
  • Bahwa pada tanggal lupa sekira bulan Januari 2024, saat besi rongsok sudah terkumpul banyak, Terdakwa memerintahkan saudara SOLMAN untuk mencari mobil truck mengirimkan rongsokan  ke PT. San Xiong Stell Indonesia yang beralamat di JI. Lintas Sumatra Km. 23 Kel. Tarahan Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan dan meminta saudara JONI PRANATA (DPO) untuk ikut mengawal saudara SOLMAN mengantar besi rongsokan tersebut PT. San Xiong Stell Indonesia menggunakan  Avanza warna hitam.
  • Selanjutnya saat saudara SOLMAN dan saudara JONI PRANATA sampai di PT. San Xiong Stell Indonesia, saudara SOLMAN dan saudara JONI PRANATA bertemu dengan saksi BAMBANG PUJIANTO Bin SUMARYOTO (Alm) dan diarahkan menuju kedalam PT. San Xiong Stell Indonesia, lalu dilakukan penimbangan dengan total berat 7770 kg dengan harga 6.800 dengan Total : Rp. 52.830.000.-, (lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu), lalu uang tersebut dipotong untuk membayar fee kepada saksi BAMBANG PUJIANTO dan saksi ANDRI WIJAYA sehingga saudara JONI PRANATA mendapatkan keuntungan hasil penjualan besi rongsok sebesar Rp. 50.507.500,- (lima puluh juta lima ratus tujuh lima ratus) yang ditransfer oleh saksi ANDRI WIJAYA kepada JONI PRANATA melalui perantara saksi BAMBANG PUJIANTO dengan nota penjual PT. San Xiong Stell Indonesia.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HASANUDIN Alias DUL HADI Bin SUHAIMI (Alm), PT INDO LAMPUNG PERKASA, mengalami kerugian sebesar ± Rp. 169.359.500,- (seratus juta enam puluh sembilan tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah ).

------- Perbuatan terdakwa HASANUDIN Alias DUL HADI Bin SUHAIMI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke- 1 dan Ke- 2 KUHPidana. ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa HASANUDIN Alias DUL HADI Bin SUHAIMI (Alm) pada hari Rabu pada tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, di suatu bekas pabrik kayu yang beralamat di Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dan bertempat disebuah PT. San Xiong Stell Indonesia yang beralamat di JI. Lintas Sumatra Km. 23 Kel. Tarahan Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”,. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat saksi MANSURI Bin SA’AD ABDULAH sedang menggendarai sepeda motor melewati rumah Terdakwa HASANUDIN alias DUL HADI beralamat Kp. Gunung Tapa Induk Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang dan saksi MANSURI melihat banyak orang yang sedang berkumpul dirumah Terdakwa, lalu saksi MANSURI berhenti dan bertanya kepada saudara RONI (DPO) yang berada dilokasi "ada lokak apa", dijawab oleh saudara RONI " biasalah yang diatas maling besi jam 1 malam nanti kumpul disana ", saksi MANSURI menjawab “iya ron” dan saksi MANSURI langsung paham bahwa orang yang berkumpul dirumah Terdakwa berniat akan mengambil besi di PT. Indo Lampung Perkasa yang beralamat di Km 43 Kp. Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng.
  • Kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib, pada saat Terdakwa Hasanudin Alias Dul Hadi Bin Suhaimi (Alm) sedang berada dirumah yang beralamat Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, datang saudara SOLMAN (Daftar Pencarian Orang) kerumah Terdakwa dengan mengatakan “naken mobil mau saya bawa ke atas”, Terdakwa menjawab  “untuk apa”, saudara SOLMAN: “saya mau ngambil rongsokan dipt udah rame yang mau ikut ngambil, Terdakwa menjawab “yaudah saya ikut jangan sampai ngambil barang yang masih di pakai perusahaan”, selanjutnya Terdakwa dan saudara SOLMAN berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan mobil truk BE 4017 GB dengan ciri-ciri kepala mobil berwarna kuning terdapat tulisan Doa Ibu bagian bak berwarna biru milik Terdakwa menuju didaerah limbah belakang PT. Indo Lampung Perkasa (PT. ILP) yang beralamat di Km 46 Kelurahan Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dan memarkirkan mobil truck tersebut dibelakang PT. ILP tepatnya diparkiran dalam pasar yang beralamat di Km 46 Kelurahan Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, lalu saudara SOLMAN pergi meninggalkan Terdakwa dan pergi menuju area limbah dengan berjalan kaki.
  • Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib saudara SOLMAN menghampiri Terdakwa kembali dengan mengatakan : “Naken Ayo Kita Masuk Kedalam Bawa Mobil, Itu Udah Ada Besi Yang Mau Di Muat Sama Orang-Orang, Terdakwa menjawab “yaudah ayo yang penting jangan sampai orang-orang yang masuk ngambil barang-barang yang masih di pakai pt”. Kemudian Terdakwa dan saudara SOLMAN masuk dengan mengendarai mobil Truck menuju ke daerah limbah belakang PT. Indo Lampung Perkasa (PT. ILP) yang mana saat itu portalnya tidak dikunci dan terbuka, lalu Terdakwa dan saudara SOLMAN langsung masuk menggunakan mobil Truck tersebut dan memarkirkan mobil Truck tersebut di samping pagar yang berbatasan dengan pos security dan pos jaga boiler yang beralamat di di Km 46 Kelurahan Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, sesampainya disana sudah berkumpul sekira 18 (delapan belas) orang di PT. ILP yang berperan sebagai berikut:
  1. Terdakwa HASANUDIN berperan : menyediakan mobil truk BE 4017 GB dengan ciri-ciri kepala mobil berwarna kuning terdapat tulisan Doa Ibu bagian bak berwarna biru dan untuk mengangkut besi rongsok yang diambil dan membeli besi rongsok tersebut;
  2. Saudara SOLMAN (DPO) berperan : mengendarai Mobil Truck dari rumah Terdakwa ke PT. ILP, mencuri besi dari dalam PT. ILP, memuat besi dari tumpukan besi di luar pagar PT. ILP ke Mobil Truck;
  3. Saudara ROHMAN (DPO) berperan: mengambil besi dari dalam PT. ILP dan memuat besi dari tumpukan besi di luar pagar PT.ILP ke Mobil Truck;
  4. Saudara SAHMIN (DPO) berperan mengambil besi dari dalam PT. ILP dan memuat besi dari tumpukan besi di luar pagar PT.ILP ke Mobil Truck;
  5. Saksi MANSURI berperan mengambil besi dari dalam PT. ILP dan memuat besi dari tumpukan besi di luar pagar PT. ILP ke Mobil Truck;
  6. Saudara SAHRONI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  7. Saudara IYAN berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  8. Saudara ASRI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  9. Saudara RUDI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  10. Saudara JAMALUDIN berperan : hanya menunggu di luar pagar PT. ILP;
  11.  Saudara WENDY berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  12.  Saudara KORI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  13.  Saudara BODIN berperan : hanya menunggu di luar pagar PT. ILP ;
  14.  Saudara SABAK berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP dengna menggunakan sebo (penutup muka);
  15. Saudara SAPARI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP dengna menggunakan sebo (penutup muka);
  16. Saudara RONI berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  17. Saudara DONY berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP;
  18. Saudara TAUFIK berperan : mengambil besi dari dalam PT. ILP.
  • Kemudian pada saat saksi MANSURI membawa besi rongsokan tersebut menggunakan karung untuk dibawa keluar pagar, saksi MANSURI melihat Mobil Truck milik Terdakwa sudah terparkir di pinggir galian dan didalamnya sudah ada Terdakwa, lalu saksi MANSURI memasukan besi rongsok tersebut kedalam mobil truck tersebut dan lakukan sebanyak 3 (tiga) kali bolak balik bersama dengan saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD menaikkan besi masing-masing yang mereka ambil tersebut kedalam bak mobil Truck Terdakwa, sedangkan Terdakwa, saudara JAMAL dan saudara BODIN menunggu di samping mobil Truck. Setelah tumpukan besi limbah besi tersebut sudah dimuat didalam bak truck, lalu Terdakwa bersama saudara SOLMAN, saudara JAMAL dan saudara BODIN pergi membawa truck tersebut menuju bekas pabrik kayu milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang.
  • Selanjutnya saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD menaiki sepeda motor masing-masing dan menuju ke bekas pabrik kayu milik Terdakwa, kemudian setelah sampai di bekas pabrik kayu tersebut, saudara SOLMAN, saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD membantu dan memisahkan besi rongsok yang diambil milik masing-masing. Kemudian Terdakwa menimbang rongsokan milik saudara SOLMAN, saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD tersebut yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) perkilo, lalu Terdakwa menimbang besi rongsong tersebut milik saudara SOLMAN, saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan saksi MANSURI Bin SA’AD membayar besi rongsokan tersebut sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga keseluruhan besi rongsok tersebut.
  • Bahwa pada tanggal lupa sekira bulan Januari 2024, saat besi rongsok sudah terkumpul banyak, Terdakwa memerintahkan saudara SOLMAN untuk mencari mobil truck mengirimkan rongsokan  ke PT. San Xiong Stell Indonesia yang beralamat di JI. Lintas Sumatra Km. 23 Kel. Tarahan Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan dan meminta saudara JONI PRANATA (DPO) untuk ikut mengawal saudara SOLMAN mengantar besi rongsokan tersebut PT. San Xiong Stell Indonesia menggunakan  Avanza warna hitam.
  • Selanjutnya saat saudara SOLMAN dan saudara JONI PRANATA sampai di PT. San Xiong Stell Indonesia, saudara SOLMAN dan saudara JONI PRANATA bertemu dengan saksi BAMBANG PUJIANTO Bin SUMARYOTO (Alm) dan diarahkan menuju kedalam PT. San Xiong Stell Indonesia, lalu dilakukan penimbangan dengan total berat 7770 kg dengan harga 6.800 dengan Total : Rp. 52.830.000.-, (lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu), lalu uang tersebut dipotong untuk membayar fee kepada saksi BAMBANG PUJIANTO dan saksi ANDRI WIJAYA sehingga saudara JONI PRANATA mendapatkan keuntungan hasil penjualan besi rongsok sebesar Rp. 50.507.500,- (lima puluh juta lima ratus tujuh lima ratus) yang ditransfer oleh saksi ANDRI WIJAYA kepada JONI PRANATA melalui perantara saksi BAMBANG PUJIANTO dengan nota penjual PT. San Xiong Stell Indonesia.

------- Perbuatan terdakwa HASANUDIN Alias DUL HADI Bin SUHAIMI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya