Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Mgl Hendy Saputra Widiastoro Bin Untung KEPALA KEPOLISIAN RESORT TULANG BAWANG cq SATRES NARKOTIKA TULANG BAWANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Hendy Saputra Widiastoro Bin Untung
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT TULANG BAWANG cq SATRES NARKOTIKA TULANG BAWANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa Pemohon merupakan Tersangka yang saat ini telah di tahan di Rumah Tahanan Polres Tulang Bawang dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika dan telah dilakukan penahanan, penyitaan terhadap barang bukti oleh Termohon;  
 
2. Bahwa dasar hukum Pemohon mengajukan Gugatan PraPeradilan diatur berdasarkan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”;--
 
3. Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang merampas Hak Asasi Manusia.;
 
4. Bahwa menurut ANDI HAMZAH Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP 
 
banyak disemangati dan merujuk pada hukum internasinonal yang telah menjadi International customary law. Oleh karena itu Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap suatu kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum. Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa (vide penjelasan pasal 80 KUHAP) agar penyidik dan penuntut umum mengedepankan asas dan perinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka melakukan penahanan, penyitaan dan penggeledahan;--
 
5. Bahwa berdasakan pasal 1 angka 10 praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang terkait salah satunya penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.;
 
6. Bahwa melalui putusan MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO 21/PUU-VII/2014 MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya MK menyatakan Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.;
 
7. Bahwa frasa “bukti permulaan” sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangka, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran calon tersangka (in abcentia).;
 
8. Bahwa MK menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparasi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.;
 
9. Bahwa Pemohon telah dilakukan penangkapan, penahanan dan pemeriksaan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika Sejak Agustus tahun 2023.;
 
10. Bahwa dalam proses penangkapan Tersangka (Pemohon) terdapat CACAT SECARA PROSEDURAL yang dilakukan oleh Termohon, dimana Pemohon pada saat dilakukan Penangkapan tidak ditunjukan surat perintah penangkapan serta ketika Pemohon dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi penangkapan TIDAK SEDANG MENGGUNAKAN NARKOTIK DAN TIDAK DITEMUKAN BARANG BUKTI apapun dibadan maupun dirumah Pemohon.;
 
11. Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan Termohon membawa Pemohon mengatakan kepada para saksi yang ada dilokasi kejadian jika Pemohon dibawa bukan untuk ditahan ataupun ditetapkat sebagai Tersangka.;
 
12. Bahwa pada saat penangkapan terhadap Pemohon, Termohon tidak melakukan Test Urine terhadap Pemohon, dan diduga bukti urine yang ditunjukan kepada Pemohon ataupun keluarga dilakukan setelah 18 hari sejak penangkapan terhadap Pemohon, dan hal ini SUDAH JELAS merupakan pelanggaran Prosedural yang dilakukan oleh Pihak Termohon.;
 
13. Bahwa kejanggalan lain yang timbul dalam perkara ini, tiba-tiba Termohon menyatakan ada barang bukti berupa pirek milik Pemohon, hal itu sangatlah tidak masuk akal dan terkesan ada rekayasa yang dibuat oleh Pihak Termohon agar perkara ini dapat dilanjutkan, karena pada faktanya pada saat penangkapan barang bukti berupa pirek TIDAK DITEMUKAN DIBADAN MAUPUN DI RUMAH PEMOHON. ;
 
14. Bahwa dalam putusan uji materil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi pun telah menyatakan dengan tegas jika pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap Terlapor/Pelapor;-
 
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut SUDAH JELAS DAN TERANG jika penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah suatu penetapan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah seharusnya penetapan dan penahanan tersebut BATAL DEMI HUKUM.;
 
16. Bahwa berdasarkan uraian diatas sudah JELAS dan TERANG termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengabaikan proses hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang sehingga segala perbuatan termohon adalah cacat formil dan haruslah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. ; 
 
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan gugatan PRAPERADILAN Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa tindakan termohon melakukan penahanan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana narkotikan sebagaimana diatur dalam pasal 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang adalah tidak Sah. ;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penahanan/penagkapan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.;
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.;
5. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon ;
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR 
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya