Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 12.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di Sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 12.15 wib, sepulang bekerja Terdakwa masuk ke dalam rumah nya yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung. Saat Terdakwa memasuki rumah, Terdakwa melihat Sdr AGUNG (DPO) berada di dalam ruang tamu sedang duduk dan di depan posisi Terdakwa Sdr AGUNG terdapat 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api gas tergelatak di atas lantai, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar milik nya kemudian saudara AGUNG menjemput Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu berkata kepada Terdakwa “itu sana make dulu” lalu Terdakwa menjawab “ya”, lalu saudara AGUNG kembali keluar dari kamar Terdakwa menuju posisi awal ia duduk dan memanggil nama Terdakwa
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib Terdakwa keluar menemui saudara AGUNG yang sedang duduk di ruang tamu, ketika itu Terdakwa melihat saudara AGUNG menggunakan narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu (bong) Setelah Terdakwa meletakkan alat hisap sabu (bong) di depan posisi AGUNG duduk lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar untuk tidur
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi DEBRIANSYAH, S.H., MH Saksi M.iqbal FERNANDA Dan saksi AHMAT ALDI Pranata sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, kemudian dari hasil penyelidikan para saksi mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah rumah di wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, Dari informasi tersebut kemudian sekira pukul 23.00 Wib saya dan rekan – rekan pergi menuju lokasi tepatnya di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, sesampainya kami di sebuah rumah tersebut Para saksi melihat Terdakwa BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN sedang tertidur di dalam sebuah rumah tersebut kemudian Saksi –saksi beserta menghampiri dan mengamankan Terdakwa, lalu kemudian rekan – rekan saya lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling rumah, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik saudara BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN dan dari hasil penggeledahan Para saksi-saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah sendok sabu di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong diatas lemari kamar milik sedangkan 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api gas ditemukan di bagian dapur rumah yang di huni oleh Terdakwa dan ketika dipertanyakan kepada Terdakwa bahwa barang barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok sabu yang kami temukan tersebut di akui oleh Terdakwa ia dapatkan dari Sdr. AGUNG Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL.247FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 06 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
|
Jenis Sampel
|
:
|
A : Kristal | B : Kristal C : Urine
|
|
Uji Identifikasi
|
:
|
Metamfetamina
|
|
Jumlah Sampel
|
:
|
10 Sampel
|
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A : Total Sampel A : 0,0091 Gram
B : Total Sampel B : 0,0080 Gram
C : Total Sampel C : 80 ML
|
|
|
|
|
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A : Total Sampel A : 0,000 Gram
|
|
|
|
B : Total Sampel B : 0,000 Gram
C : Total Sampel C : 0 ML
|
|
Metode Pemeriksaan
|
|
C (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika
|
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.-------------
-------------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di Sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 12.15 wib, sepulang bekerja Terdakwa masuk ke dalam rumah nya yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung. Saat Terdakwa memasuki rumah, Terdakwa melihat Sdr AGUNG (DPO) berada di dalam ruang tamu sedang duduk dan di depan posisi Terdakwa Sdr AGUNG terdapat 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api gas tergelatak di atas lantai, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar milik nya kemudian saudara AGUNG menjemput Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu berkata kepada Terdakwa “itu sana make dulu” lalu Terdakwa menjawab “ya”, lalu saudara AGUNG kembali keluar dari kamar Terdakwa menuju posisi awal ia duduk dan memanggil nama Terdakwa lalu sekira pukul 13.00 wib Terdakwa keluar menemui saudara AGUNG yang sedang duduk di ruang tamu, ketika itu Terdakwa melihat saudara AGUNG menggunakan narkotika jenis sabu menggunakan pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan membakar pipa kaca pirek menggunakan korek api gas, kemudian ia menghisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan lalu ia meletakkan alat hisap sabu bong tersebut dilantai di depan posisi Terdakwa duduk Kemudian Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) tersebut menggunakan tangan kiri nya lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu Tersebut dengan cara membakar pipa kaca pirek menggunakan korek api gas, kemudian Terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa meletakkan alat hisap sabu (bong) di depan posisi AGUNG duduk lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar untuk tidur tersebut
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi DEBRIANSYAH, S.H., MH Saksi M.iqbal FERNANDA Dan saksi AHMAT ALDI Pranata sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, kemudian dari hasil penyelidikan para saksi mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah rumah di wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, Dari informasi tersebut kemudian sekira pukul 23.00 Wib saya dan rekan – rekan pergi menuju lokasi tepatnya di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, sesampainya kami di sebuah rumah tersebut Para saksi melihat Terdakwa BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN sedang tertidur di dalam sebuah rumah tersebut kemudian Saksi –saksi beserta menghampiri dan mengamankan Terdakwa, lalu kemudian rekan – rekan saya lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling rumah, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik saudara BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN dan dari hasil penggeledahan Para saksi-saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah sendok sabu di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong diatas lemari kamar milik sedangkan 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api gas ditemukan di bagian dapur rumah yang di huni oleh Terdakwa dan ketika dipertanyakan kepada Terdakwa bahwa barang barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok sabu yang kami temukan tersebut di akui oleh Terdakwa ia dapatkan dari Sdr. AGUNG Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL.247FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 06 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
|
Jenis Sampel
|
:
|
A : Kristal | B : Kristal C : Urine
|
|
Uji Identifikasi
|
:
|
Metamfetamina
|
|
Jumlah Sampel
|
:
|
10 Sampel
|
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A : Total Sampel A : 0,0091 Gram
B : Total Sampel B : 0,0080 Gram
C : Total Sampel C : 80 ML
|
|
|
|
|
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A : Total Sampel A : 0,000 Gram
|
|
|
|
B : Total Sampel B : 0,000 Gram
C : Total Sampel C : 0 ML
|
|
Metode Pemeriksaan
|
|
C (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika
|
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan terhadap urine Terdakwa BUDI KRISNING POHAN Alias RIBUT Bin SURATMAN positif (+) METAMFETAMINA.
Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- |