Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ALVIN DWI NANDA, S.H.
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
SUGENG bin SUPARMAN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1342 /L.8.22/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIN DWI NANDA, S.H.
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. IWAN (DPO) yang beralamat di Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa didatangi oleh Sdr. DENI (DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Dwi Karya Mustika Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji Prov. Lampung dengan maksud mengajak terdakwa pergi ke rumah Sdr. IWAN (DPO) untuk minum kopi. Sesampainya disana tidak ada seorang pun melainkan hanya terdakwa dan Sdr. DENI (DPO), lalu terdakwa diminta oleh Sdr. DENI (DPO) untuk membeli gula di warung terdekat. Tidak lama kemudian terdakwa kembali dengan membawa gula yang telah terdakwa beli dari warung dan langsung memberikannya kepada Sdr. DENI (DPO). Pada saat terdakwa kembali dari warung, Sdr. DENI (DPO) telah menyiapkan 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik dan di atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokan dengan dipasang kaca pyrex dan di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebagaimana telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Nomor: 495/PenPid.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 8 Agustus 2024.

Bahwa tidak lama kemudian Sdr. DENI (DPO) mulai menghisap narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya memberikan narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong kepada terdakwa untuk terdakwa gunakan secara cuma-cuma. Terdakwa pun menerimanya dan langsung menghisap narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari Sdr. DENI (DPO). Pada waktu terdakwa dan Sdr. DENI (DPO) sedang menghisap sabu, sekira pukul 09.00 WIB rumah Sdr. IWAN (DPO) dilakukan penggeledahan oleh Saksi KRISTIAN CHANDRA SUSENO Bin SUROTO, Saksi DWI ADRIANSYAH Bin SUTEJO, Saksi M. ADITYA NUGRAHA Bin JONI selaku anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji yang sedang melakukan penyelidikan di daerah Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Pada saat dilakukan penggeledahan, Saksi KRISTIAN CHANDRA SUSENO Bin SUROTO, Saksi DWI ADRIANSYAH Bin SUTEJO, Saksi M. ADITYA NUGRAHA Bin JONI berhasil menangkap terdakwa, sedangkan Sdr. DENI (DPO) berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah Sdr. IWAN (DPO).

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebagai berikut (berdasarkan Surat Penetepan Penyitaan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 495/PenPid.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 8 Agustus 2024.

  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram;
  2. 1 (satu) buah kaca pyrex;
  3. 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokan;
  4. 1 (satu) buah pipet;
  5. 1 (satu) buah korek api gas.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1747/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN. ---------------------------------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. IWAN (DPO) yang beralamat di Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi KRISTIAN CHANDRA SUSENO Bin SUROTO, Saksi DWI ADRIANSYAH Bin SUTEJO, Saksi M. ADITYA NUGRAHA Bin JONI selaku anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji yang sedang melakukan penyelidikan di daerah Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) rumah milik Sdr. IWAN (DPO) yang di dalam rumah tersebut terdapat terdakwa dan Sdr. DENI (DPO) yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Melihat keberadaan para saksi, Sdr. DENI (DPO) langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah Sdr. IWAN (DPO). Sedangkan terdakwa berhasil diamankan oleh para saksi dan langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumah, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik dan di atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokan dengan dipasang kaca pyrex dan di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebagaimana telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Nomor: 495/PenPid.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 8 Agustus 2024 yang berada dalam penguasaan terdakwa.

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebagai berikut (berdasarkan Surat Penetepan Penyitaan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 495/PenPid.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 8 Agustus 2024.

  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram;
  2. 1 (satu) buah kaca pyrex;
  3. 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokan;
  4. 1 (satu) buah pipet;
  5. 1 (satu) buah korek api gas.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1747/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN. ------------

 

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. IWAN (DPO) yang beralamat di Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. DENI (DPO) menghisap narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong milik Sdr. DENI (DPO) di rumah Sdr. IWAN (DPO) pada Desa Dwi Karya Mustika Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji Prov. Lampung. Dimana pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas hanya ada terdakwa dan Sdr. DENI (DPO), berawal dari terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari Sdr. DENI (DPO) secara cuma-cuma. Pada waktu yang disebutkan di atas, terdakwa bersama dengan Sdr. DENI (DPO) menghisap narkotika jenis sabu secara bergantian yang diawali oleh Sdr. DENI (DPO), kemudian dilanjutkan oleh tersangka sebanyak 3 (tiga) hisapan, lalu kembali dihisap oleh Sdr. DENI (DPO). Selanjutnya pada saat Sdr. DENI (DPO) sedang menghisap narkotika jenis sabu, sekira pukul 09.00 WIB rumah Sdr. IWAN (DPO) dilakukan penggeledahan oleh Saksi KRISTIAN CHANDRA SUSENO Bin SUROTO, Saksi DWI ADRIANSYAH Bin SUTEJO, Saksi M. ADITYA NUGRAHA Bin JONI selaku anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji yang sedang melakukan penyelidikan di daerah Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Saksi KRISTIAN CHANDRA SUSENO Bin SUROTO, Saksi DWI ADRIANSYAH Bin SUTEJO, Saksi M. ADITYA NUGRAHA Bin JONI berhasil menangkap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan, sedangkan Sdr. DENI (DPO) berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah Sdr. IWAN (DPO).

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebagai berikut (berdasarkan Surat Penetepan Penyitaan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 495/PenPid.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 8 Agustus 2024.

  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram;
  2. 1 (satu) buah kaca pyrex;
  3. 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokan;
  4. 1 (satu) buah pipet;
  5. 1 (satu)ß buah korek api gas.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1747/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN bukan merupakan orang yang berhak untuk Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa SUGENG Bin SUPARMAN. -----------------------------------------

 

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya