Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PRIMA TAQWA Bin LUKMAN HASAN pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada bulan Mei 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Halaman Parkir Pasar Pulung Kencana yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Halaman Parkir Pasar Pulung Kencana yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Terdakwa dan teman-teman Terdakwa yaitu sdr. NUR, sdr. IMAM, dan sdr. AMAT sedang mengobrol di pasar pulung kencana. Tidak lama kemudian datang beberapa anggota polisi yang sedang berpatroli yaitu saksi KRESNAWAN RAMADHAN Bin SUDIMAN, saksi RIDWAN Bin SUWARDI dan beberapa anggota polisi lain datang mengendarai mobil patroli dan bertanya kepada Terdakwa, sdr. NUR, sdr. IMAM, dan sdr. AMAT “KALIAN DARIMANA, SUDAH MALAM KOK MASIH DISINI?” dan dijawab oleh sdr. IMAM dan sdr. AMAT “CUMA MAIN AJA PAK, NONGKRONG AJA” setelah itu saksi KRESNAWAN RAMADHAN Bin SUDIMAN dan saksi RIDWAN Bin SUWARDI yang curiga meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan teman-teman Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y17S warna abu-abu milik Terdakwa yang ditemukan didalam saku sebelah kanan pada celana Terdakwa kemudian saksi RIDWAN Bin SUWARDI meminta kepada Terdakwa, sdr. NUR, sdr. IMAM, dan sdr. AMAT untuk membuka kedua jok motor yang dibawa oleh Terdakwa, sdr. NUR, sdr. IMAM, dan sdr. AMAT setelah jok motor dibuka saksi KRESNAWAN RAMADHAN Bin SUDIMAN dan saksi RIDWAN Bin SUWARDI langsung melakukan pemeriksaan pada kedua bagasi sepeda motor. Pada bagasi pada jok sepeda motor yang pertama yaitu sepeda motor milik sdr. IMAM, saksi KRESNAWAN RAMADHAN Bin SUDIMAN dan saksi RIDWAN Bin SUWARDI tidak menemukan barang atau benda yang mencurigakan, setelah itu saksi KRESNAWAN RAMADHAN Bin SUDIMAN dan saksi RIDWAN Bin SUWARDI melakukan pemeriksaan pada bagasi jok sepeda motor merk SUZUKI NEX warna hitam dengan nomor polisi BE 4432 TN milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok bertuliskan MAMI BARU warna ungu yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika Jenis Shabu yang terpasang karet putih penyambung pirek pada salah satu ujung kaca, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tutup botol bekas air mineral yang terpasang 1 (satu) buah selang pipet bengkok yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1168/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., tanggal 21 Mei 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,003 gram (nol koma nol nol tiga) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa MUHAMMAD PRIMA TAQWA Bin LUKMAN HASAN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PRIMA TAQWA Bin LUKMAN HASAN pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada bulan Mei 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Kebun Singkong di belakang Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Panaragan RT/RW 009/001 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu saudara RIZAL (DPO) di rumah saudara RIZAL (DPO) Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung menyiapkan alat hisap shabu (bong) berupa 1 (satu) buah botol bekas minuman mineral yang sudah terisi air, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tabung kaca pirek dan 1 (satu) buah selang pipet yang kemudian Terdakwa simpan kedalam kotak rokok merk MAMI BARU untuk Terdakwa bawa ke kebun singkong yang berada di belakang rumah Terdakwa. Saat berada dikebun singkong, Terdakwa langsung merakit alat hisap dengan cara membuat 2 (dua) lubang pada tutup botol mineral menggunakan korek api gas milik Terdakwa untuk dipasang ke 2 (dua) buah selang pipet bengkok, lalu Terdakwa menyambungkan salah satu pipet bengkok dengan 1 (satu) buah selang pipet. Setelah itu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya dibeli Terdakwa kedalam tabung pirek, kemudian Terdakwa langsung memasang pirek yang sudah terisi Narkotika jenis Shabu tersebut ke salah satu pipet bengkok yang terpasang pada tutup botol. Setelah alat hisap (bong) siap dipergunakan, Terdakwa langsung menghisap sambil membakar kaca pirek yang sudah terisi Narkotika jenis Shabu tersebut menggunakan korek api gas. Lalu Terdakwa menghisap Narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1168/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., tanggal 21 Mei 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,003 gram (nol koma nol nol tiga) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa MUHAMMAD PRIMA TAQWA Bin LUKMAN HASAN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1169/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., tanggal 21 Mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Urine dengan volume 40ml yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD PRIMA TAQWA Bin LUKMAN HASAN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------- |