Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
197/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H. 2.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H. 3.REZA MARDIANTO, S.H. |
RISKI alias RIN Bin RUSDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 197/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-558/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa RISKI alias RIN Bin RUSDI Hari Senin tanggal 15 April 2024 Sekira Pukul 0.7.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Milik Korban ANTONI Bin UMRI yang beralamatkan di Gedung Dalem Blok C RT/RW 006/000 Kel. Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang Siapa Telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---
Terdakwa : YA LEBARAN MINAK Saksi Korban : SAMA SIAPA KAMU KESINI Terdakwa : SENDIRI MINAK Saksi Korban : KAMU ADA KERJAAN GAK KI Terdakwa : GAK ADA MINAK Saksi Korban : KAMU MAU GK IKUT MINAK KERJA DI KEBUN Terdakwa : IYA MAU MINAK Saksi Korban : KEBUN SINGKONG MINAK DI BLOK C Terdakwa : MINAK MOTOR BESOK DI PAKE GAK Saksi Korban : YA DI PAKE KARENA MAU KE KEBON Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi korban memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Absolut Revo warna hitam dengan nopol BE 4038 SL Nomor Rangka : MH1JBC1109K298648 Nomor Mesin : JBC1E-1265742 kedalam ruang tengah rumah milik nya, kemudian Saksi korban mengatakan kepada Terdakwa REN “KALAU MAU TIDUR, TIDURLAH, SAYA JUGA CAPEK,
--------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa RISKI alias RIN Bin RUSDI Hari Senin tanggal 15 April 2024 Sekira Pukul 0.7.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Milik Korban ANTONI Bin UMRI yang beralamatkan di Gedung Dalem Blok C RT/RW 006/000 Kel. Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa : YA LEBARAN MINAK Saksi Korban : SAMA SIAPA KAMU KESINI Terdakwa : SENDIRI MINAK Saksi Korban : KAMU ADA KERJAAN GAK KI Terdakwa : GAK ADA MINAK Saksi Korban : KAMU MAU GK IKUT MINAK KERJA DI KEBUN Terdakwa : IYA MAU MINAK Saksi Korban : KEBUN SINGKONG MINAK DI BLOK C Terdakwa : MINAK MOTOR BESOK DI PAKE GAK Saksi Korban : YA DI PAKE KARENA MAU KE KEBON Terdakwa: RISKI BAWA YA NAK MOTOR BESOK MAU MAIN, PALING BESOK SORE PULANG Saksi korban YAUDAH BAWA SORENYA HARUS PULANG MOTOR NYA MAU DIPAKE Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi korban memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Absolut Revo warna hitam dengan nopol BE 4038 SL Nomor Rangka : MH1JBC1109K298648 Nomor Mesin : JBC1E-1265742 kedalam ruang tengah rumah milik nya, kemudian Saksi korban mengatakan kepada Terdakwa REN “KALAU MAU TIDUR, TIDURLAH, SAYA JUGA CAPEK, Lalu saya bersantai di rumah ANTONI sekira sudah pukul 20.00 Wib saya berbicara dengan ANTONI Terdakwa : NAK MINJAM HP NAK SEBENTAR MAU MAIN GAME Saksi Korban : YAUDAH PAKE AJA Terdakwa : HP NYA DIMANA MINAK Saksi Korban : ITU DI MEJA HPNYA MASIH DI CAS Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s dengan IMEI1 : 869812050468154 IMEI2 : 869812050388063 di atas meja lalu Terdakwa membawanya ke kamar depan rumah korban ditempat Dimana Terdakwa menumpang tidur dirumah milik korban Sekira jam 23.00 Wib Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan mengatakan Saksi korban : TIDUR KI UDAH MALAM, NANTI KAMU SAKIT Terdakwa : YA NAK BENTAR LAGI SAYA MASIH MAIN GAME Setelah mengatakan hal tersebut saksi Korban pergi tidur tidak lama kemudian Terdakwa menaruh 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s dengan IMEI1 : 869812050468154 IMEI2 : 869812050388063 di samping kepala nya dan Terdakwa lalu Terdakwa segera untuk tidur
-------Perbuatan terdakwa RISKI alias RIN Bin RUSDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana .--------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |