Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.MONICA. S.H.
JOHAN Bin WENDARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN Bin WENDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JOHAN Bin WENDARTO bersama-sama dengan Saksi EKA Bin WENDRA (dilakukan dalam penuntutan terpisah) dan ARIL (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Januari sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Januari 2024 bertempat di sebuah GUDANG LELANG UD RIZKI yang beralamat di Jalan Pepaya Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 06.00 wib Terdakwa menghubungi saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA melalui HP dan bertanya kapan akan kembali ke tambak sungai sumur maka dijawab saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA “PAGI INI” kemudian Terdakwa menumpang pada speed boat milik saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA sampai di Ds Sidang Muara Jaya Kec Rawajitu Utara Kab Mesuji, kemudian sekira jam 06.30 s/d 7.00 Wib saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ137LK659857, Nomor Mesin: JFZ1E3659788, Nomor Polisi: BE 3890 TI, Atas Nama: BAYU PERMADI milik saksi NURHADI Bin TRIYONO yang digunakan untuk berboncengan dengan Terdakwa dan Saksi EKA Bin WENDRA menuju kembali ke arah pinggir sungai/gudang lelang kemudian sepeda motor tersebut berhenti di depan Gudang UD RIZKI lalu Terdakwa dan Saksi EKA Bin WENDRA turun dari motor lalu berdiri menunggu di depan Gudang UD RIZKI sementara saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA memasukan motor ke dalam gudang tersebut. Setelah selesai memarkir motor tersebut, saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  menuju speed boat yang akan dikemudikannya untuk menuju tambak, saat itulah tanpa saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  dan Saksi EKA Bin WENDRA ketahui Terdakwa mencuri kunci kontak sepeda motor yang masih terpasang pada sepeda motor tersebut, lalu berangkatlah Terdakwa, Saksi EKA Bin WENDRA dan saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  dengan speed boat lalu Terdakwa dan Saksi EKA Bin WENDRA diturunkan saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA di jembatan rusak Ds Sidang Sido Rahayu kemudian saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  melanjutkan perjalanannya menuju tambak sungai sumur. Sekira pukul 15.00 Wib di jembatan rusak Ds Sidang Sido Rahayu Terdakwa, Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) sedang membantu speed boat yang tersangkut jembatan rusak, lalu Terdakwa menunjukan pada Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) 1 (satu) buah kunci kontak, dan mengajak Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) untuk mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ137LK659857, Nomor Mesin: JFZ1E3659788, Nomor Polisi: BE 3890 TI, Atas Nama: BAYU PERMADI milik saksi NURHADI Bin TRI yang tadi dibawa oleh saksi BENO SAPUTRA Bin ADI JAYA  untuk menjemput Terdakwa dan Saksi EKA Bin WENDRA maka Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) pun menyanggupi.
  • Selanjutnya sekira jam 17.00 wib Terdakwa bersama Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) berangkat lagi dari rumah Terdakwa menuju ke jembatan rusak untuk mencari tumpangan speed boat menuju Kampung Gedung Karya Jitu sewaktu diperjalanan Terdakwa mengatakan "NANTI WAKTU KITA DIRAWAJITU KITA AMBIL MOTOR PUNYA ADI (NURHADI) yang mana Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL mengiyakan, saat sampai di Kp Gedung Karya Jitu Areal Gudang Lelang, Terdakwa, saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) nongkrong di pinggir sungai sambil menunggu hari gelap.
  • Sekira jam 21.00 Wib Terdakwa, Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) berangkat dengan berjalan kaki menuju Gudang UD RIZKI milik saksi NURHADI Bin TRIYONO  yang beralamat di Jalan Pepaya Kampung Gedung Karya Jitu Kec Rawajitu Selatan Kab Tulang Bawang, sesampainya disana Terdakwa memanggil saksi NURHADI Bin TRIYONO sambil mengetuk pagar spandek gudang lalu tidak lama kemudian keluarlah saksi NURHADI Bin TRIYONO laluTerdakwa berkata "MAU NUMPANG NGINAP KEHUJANAN" lalu dijawab saksi NURHADI Bin TRIYONO OO YA SUDAH” lalu saksi NURHADI Bin TRIYONO membuka pintu gudang dan mempersilahkan Terdakwa, Saksi E KA Bin WENDRA dan ARIL masuk ke gudang selanjutnya Terdakwa dan ARIL (DPO) masuk ke dalam kamar tidur untuk tidur bersama saksi NURHADI Bin TRIYONO sedangkan Saksi EKA Bin WENDRA tidur di kursi depan kamar,
  • Sekira jam 23.30 Wib Terdakwa dan ARIL (DPO), bangun kemudian Terdakwa membangunkan Saksi EKA Bin WENDRA serta menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ137LK659857, Nomor Mesin: JFZ1E3659788, Nomor Polisi: BE 3890 TI, Atas Nama: BAYU PERMAD milik saksi NURHADI Bin TRIYONO  yang telah dicuri kepada Saksi EKA Bin WENDRA sambil berkata "KELUARIN MOTOR ITU", lalu Terdakwa dan ARIL (DPO) membuka gerbang gudang dan saksi EKA Bin WENDRA menuntun motor tersebut keluar Gudang kemudian Saksi EKA Bin WENDRA menyalakan motor tersebut. Terdakwa, Saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) membawa kabur sepeda motor hasil curian menuju Ds Sungai Sidang Kec Rawajitu Utara Kab Mesuji dan kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pasir Sari RT/RW 002/002 Kampung Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
  • Selanjutnya Terdakwa, saksi EKA Bin WENDRAdan ARIL (DPO) menjual sepeda motor tersebut kepada WERTA (DPO) yang beralamat di Ds Sungai Sidang Kec Rawajitu Utara Kab Mesuji dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan pembagian hasil untuk Terdakwa mendapatkan bagian Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), saksi EKA Bin WENDRA mendapat Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), ARIL (DPO) mendapatkan bagian Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk membeli sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas perbuatan Terdakwa saksi EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) tersebut Saksi Korban melaporkan kepada Polsek Rawajitu Selatan untuk ditindak lanjuti.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa JOHAN Bin WENDARTO bersama-sama dengan Saksi  EKA Bin WENDRA dan ARIL (DPO) yang tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ137LK659857, Nomor Mesin: JFZ1E3659788, Nomor Polisi: BE 3890 TI, Atas Nama: BAYU PERMADI milik saksi NURHADI Bin TRIYONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa Terdakwa JOHAN Bin WENDARTO tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya