Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap ARSAM HIDAYAT (Pemohon) yang dikeluarkan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/75/II/2018/RESKRIM tertanggal 13 Februari 2018 dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap ARSAM HIDAYAT (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/393/XI/2015/Reskrim tanggal 24 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik/393-A/X/2017/Reskrim tanggal 04 Oktober 2017 setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Pemohon yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1805250908680001 atas nama ARSAM HIDAYAT (Pemohon) beserta dokumen lainnya milik Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Pemohon yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1805250908680001 atas nama ARSAM HIDAYAT (Pemohon) beserta dokumen lainnya milik Pemohon kepada Pemohon setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Wajib Lapor yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap ARSAM HIDAYAT (Pemohon);
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan status wajib lapor ARSAM HIDAYAT (Pemohon) kepada Termohon setelah Putusan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.
SUBSIDAIR
Atau Apabila Pengadilan Negeri Menggala Cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |