Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
2.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
3.EDI JUNAIDI, S.H.
ALINDRA SAPUTRA Alias KULIN Bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 635 /L.8.23/Enz/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
2WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
3EDI JUNAIDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALINDRA SAPUTRA Alias KULIN Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

PERTAMA:

        Bahwa Terdakwa ALINDRA SAPUTRA Alias KULIN Bin BURHANUDIN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di di Desa Talang Gunung Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah sdr. Herman (DPO) yang beralamatkan di Desa Talang Gunung Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik terdakwa dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik sdr. Dika (DPO) kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa membagi setengah dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut dengan sdr. Dika (DPO) di belakang rumah terdakwa yang beralamatkan di Kampung Agung Jaya RT:004 RW:003 kecamatan Banjar Mergo Kabupaten Tulang Bawang lalu sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menuju ke pasar malam yang beralamatkan di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk bertemu dengan saksi Yuli Yanti yang merupakan kekasih terdakwa.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB saksi Anton Marzu, S.E Bin Hi Jamil, saksi Yufiker Putra Dyny Bin Yulizar Burnado, saksi Aryobi Carlo Sadli Bin Suhaimi Jepri dan rekan-rekan saksi lainnya yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa yang sedang tidur-tiduran di kamar kontrakan milik saksi Yuli Yanti Binti Warsan, saksi Anton Marzu, S.E Bin Hi Jamil, saksi Yufiker Putra Dyny Bin Yulizar Burnado, saksi Aryobi Carlo Sadli Bin Suhaimi Jepri dan rekan-rekan saksi lainnya mendatangi kontrakan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman lasegar, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah selang pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah handphone android merk Oppo A57 warna hijau mint yang di saksikan oleh saksi Yuli Yanti Binti Warsan, saksi Siti Fatimah Binti M. Rofi, saksi Dian Binti M. Rofi dan saksi Neo Lamesco Bin Said. Kemudian terdakwa Alindra Saputra Alias Kulin Bin Burhanudin beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan menuju Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:373/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 16 bulan Februari 2024 yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T , NIRYASTI,S.Si.,M.Si dan MADE AYU SHINTA. M., A.Md.,S.E. dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pipet plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 632/2024/NNF. 
  2. 1 (satu) buah pipet plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 633/2024/NNF.

Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I yaitu Sabu.

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa ALINDRA SAPUTRA Alias KULIN Bin BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

       Bahwa Terdakwa ALINDRA SAPUTRA Alias KULIN Bin BURHANUDIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi Anton Marzu, S.E Bin Hi Jamil, saksi Yufiker Putra Dyny Bin Yulizar Burnado, saksi Aryobi Carlo Sadli Bin Suhaimi Jepri dan rekan-rekan saksi lainnya yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa yang sedang tidur-tiduran di kamar kontrakan milik saksi Yuli Yanti Binti Warsan yang beralamat di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, lalu saksi Anton Marzu, S.E Bin Hi Jamil, saksi Yufiker Putra Dyny Bin Yulizar Burnado, saksi Aryobi Carlo Sadli Bin Suhaimi Jepri dan rekan-rekan saksi lainnya mendatangi kontrakan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman lasegar, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah selang pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah handphone android merk Oppo A57 warna hijau mint yang di saksikan oleh saksi Yuli Yanti Binti Warsan, saksi Siti Fatimah Binti M. Rofi, saksi Dian Binti M. Rofi dan saksi Neo Lamesco Bin Said. Kemudian terdakwa Alindra Saputra Alias Kulin Bin Burhanudin beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan menuju Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:373/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 16 bulan Februari 2024 yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T , NIRYASTI,S.Si.,M.Si dan MADE AYU SHINTA. M., A.Md.,S.E. dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pipet plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 632/2024/NNF. 
  2. 1 (satu) buah pipet plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 633/2024/NNF.

Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Sabu.

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa ALINDRA SAPUTRA Alias KULIN Bin BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

       Bahwa Terdakwa ALINDRA SAPUTRA Alias KULIN Bin BURHANUDIN pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. Herman (DPO) yang beralamatkan di Desa Talang Gunung Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji. Kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB di dalam kamar kontrakan milik saksi Yuli Yanti Bin Warsan yang beralamatkan di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan cara menggunakan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman lasegar, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet ,2 (dua) buah korek api gas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:373/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 16 bulan Februari 2024 yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T , NIRYASTI,S.Si.,M.Si dan MADE AYU SHINTA. M., A.Md.,S.E. dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pipet plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 632/2024/NNF. 
  2. 1 (satu) buah pipet plastik berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 633/2024/NNF.

Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:374/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 16 bulan Februari 2024 yang ditandatangani SUGENG HARIYADI, S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T , NIRYASTI,S.Si.,M.Si dan MADE AYU SHINTA. M., A.Md.,S.E. dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah termos berlak segel yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 634/2024/NNF. 

Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu Sabu.

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa ALINDRA SAPUTRA Alias KULIN Bin BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya