Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H.
2.ALVIN DWI NANDA, S.H.
3.MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, S.H.
MISPAN ANDRIANSYAH als DADO bin MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1603/L.8.22/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H.
2ALVIN DWI NANDA, S.H.
3MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISPAN ANDRIANSYAH als DADO bin MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa MISPAN ADRIANSYAH als DADO bin MANSUR pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5gr (lima gram), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib, saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Terdakwa didatangi dan diajak oleh sdr. SUPER (DPO) untuk menemani dan mengantarkan narkotika jenis ekstasi dengan berkata “Ayo, anterin inex ini”, lalu Terdakwa menjawab ”Engga”, kemudian sdr. SUPER mengajak lagi Terdakwa dengan berkata “Nanti saya kasih uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kita pakai shabu”, lalu karena mendapatkan imbalan tersebut Terdakwa langsung mengiyakan ajakan sdr. SUPER tersebut. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 00.30 wib, sebelum berangkat Terdakwa memakai shabu dahulu bersama sdr. SUPER serta sdr. SUPER memberikan uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang langsung dipotong Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang. Setelah itu, Terdakwa dan sdr.SUPER berangkat dari rumah sdr. SUPER yang berada di Desa Sungai Badak Kec. Mesuji, Kab. Mesuji langsung menuju Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Kemudian sekira pukul 01.30 wib Terdakwa dan sdr. SUPER tiba di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, dan sdr. SUPER langsung menghubungi kawannya untuk bertemu. Lalu sekira pukul 02.00 wib, saat Terdakwa dan saudara SUPER sedang menunggu kawan dari sdr. SUPER, saksi REZA, saksi ANGGI, dan saksi JERRY (masing-masing merupakan anggota Polri Polres Mesuji) berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Mami Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip sedang berjumlah 51 (lima puluh satu) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 21,829 gram ditemukan dan dilakukan penyitaan di atas tanah dihadapan Terdakwa, dan 3 (tiga) lembar uang dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) berjumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana merk Levis pendek berwarna abu-abu yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya para saksi Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 1741 / NNF/ 2024 tanggal 05 Juli 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi 51 (lima puluh satu) butir tablet warna coklat masing-masing dengan tebal 0,552 cm dengan berat netto keseluruhan 21,829 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2846/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa An. MISPAN ADRIANSYAH als DADO bin MANSUR.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2846/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

BB 2840/2024/NNF : 49 (empat puluh sembilan) butir tablet Metamfetamina dengan berat netto 20,867 gram.

Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa MISPAN ADRIANSYAH als DADO bin MANSUR pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5gr (lima gram). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat saksi REZA, saksi JERRY, dan saksi ANGGI (masing-masing merupakan anggota Polri Polres Mesuji) berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya, saksi JERRY berkata bahwa ada informasi dari masyarakat akan ada seseorang yang sedang membawa/memiliki narkotika jenis extacy di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, lalu sekira pukul 01.30 WIB, para saksi Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan masyarakat tersebut, kemudian para saksi Polisi menemui salah satu masyarakat di desa tersebut dan setelah bertemu dengan masyarakat tersebut, masyarakat tersebut memberikan informasi bahwa benar ada seseorang di Jalan Poros Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji yang sedang memiliki narkotika jenis extacy dan memberikan informasi ciri-ciri seorang laki-laki tersebut, lalu setelah itu para saksi Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara mendatangi dan melintasi Jalan Poros Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB setelah para saksi Polisi melihat Terdakwa dari kejauhan, para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Mami Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip sedang berjumlah 51 (lima puluh satu) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 21,829 gram ditemukan dan dilakukan penyitaan di atas tanah dihadapan Terdakwa, dan 3 (tiga) lembar uang dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) berjumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana merk Levis pendek berwarna abu-abu yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya para saksi Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 1741 / NNF/ 2024 tanggal 05 Juli 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi 51 (lima puluh satu) butir tablet warna coklat masing-masing dengan tebal 0,552 cm dengan berat netto keseluruhan 21,829 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2846/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa An. MISPAN ADRIANSYAH als DADO bin MANSUR.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2846/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

BB 2840/2024/NNF : 49 (empat puluh sembilan) butir tablet Metamfetamina dengan berat netto 20,867 gram.

Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya