Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Mgl SUBUR SUBAGIO SUGIYANTO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBUR SUBAGIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayoga Budhi Purwanto, SH.SUBUR SUBAGIO
Tergugat
NoNama
1SUGIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/Cidera Janji (Wan Prestasi)
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hutang sesuai dengan SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN tanggal 11 September 2021 sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) secara tunai
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom0 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

 

Atau

Apabila majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex eaquo et bonno)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak