Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Plw/2019/PN Mgl PT CITRA LAMTORO GUNG PERSADA 1.YASMIN
2.ERMAN
3.SAINUDIN
4.RUSDI
5.HELMI
6.ZAINAL ABIDIN
7.ALI RAHMAN
8.WAKIMIN
9.MISRI
10.UMI KULSUM
11.SAYUTI
12.JUNIYANTO
13.SUGIYO
14.HASIMAH
15.JUMIRAH
16.SABARNO
17.SRI SUGIARTI
18.IRWAN
19.SUTAMTO
20.MAWARDI HENDRA JAYA SH
21.PETRUS MAWARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.Plw/2019/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CITRA LAMTORO GUNG PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN SH I MH CM SHELPT CITRA LAMTORO GUNG PERSADA
2DARMAWANSYAH SHIPT CITRA LAMTORO GUNG PERSADA
Tergugat
NoNama
1YASMIN
2ERMAN
3SAINUDIN
4RUSDI
5HELMI
6ZAINAL ABIDIN
7ALI RAHMAN
8WAKIMIN
9MISRI
10UMI KULSUM
11SAYUTI
12JUNIYANTO
13SUGIYO
14HASIMAH
15JUMIRAH
16SABARNO
17SRI SUGIARTI
18IRWAN
19SUTAMTO
20MAWARDI HENDRA JAYA SH
21PETRUS MAWARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Permohonan Verzet/Perlawanan yang diajukan oleh Pemohon Verzet/Pelawan dapat diterima;
  2. Menyatakan Pemohon Verzet/Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Para Termohon Verzet/Terlawan (dahulu Penggugat)
  4. Menyatakan Para Termohon Verzet/Terlawan (dahulu Penggugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bukti Surat kepemilikan tanah para Termohon Verzet/Terlawan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 22 tertanggal 6 Desember 1995 sesuai Peta Situasi Khusus Nomor 147 Tahun 1995 tertanggal 27 November 1995 seluas 718,36 Ha atas nama PT. Lamtoro Gung Persada adalah sah secara Hukum;
  7. Menyatakan bahwa lokasi tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I STA.00+200 KM  s/d. STA.40 + 000. KM yang berada dalam areal HGU sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 22 tanggal 6 Desember 1995 atas nama PT. Lamtoro Gung Persada adalah hak milik Pemohon Verzet/Pelawan sebagai pihak yang sah dan berhak menerima uang ganti kerugian;
  8. Menyatakan bahwa para Termohon Verzet/Terlawan tidak berhak menerima Uang Ganti Kerugian atas tanah yang digunakan untuk pembangunan ruas jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I STA.00+200 KM  s/d. STA.40 + 000. KM Desa Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala sesuai Daftar Nominatif Nomor 229/18-300/II/2017 tanggal 24 Februari 2017
  9. Memerintahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan tanah dan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I untuk membayar dan memberikan ganti Kerugian Kepada Pemohon Verzet/Pelawan atas tanah yang digunakan Pembangunan Jalan Tol STA.00+200 KM s/d STA.40+000.KM Desa Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala sesuai daftar Nominatif Nomor 229/18-300/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 yang berada dalam HGU Pemohon Verzet/Pelawan sesuai sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 22  Tahun 1995 tanggal 6 Desember 1995 atas nama PT. Citra Lamtoro Gung Persada;
  10. Menyatakan keputusan ini dapat diajalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan banding maupun kasasi;
  11. Menghukum Temohon Verzet/Terlawan untuk membayar panjar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak